Artikel

Usai Ramadan, Jangan Lewatkan Puasa Syawal

Oleh:

KH Bachtiar Nasir 

PUASA enam hari di bulan Syawal merupakan salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan setelah menunaikan ibadah Ramadan. Amalan ini bukan sekadar pelengkap, tetapi menjadi penyempurna yang menghadirkan ganjaran luar biasa. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa siapa yang berpuasa Ramadan lalu mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka pahalanya seperti berpuasa sepanjang tahun.

Dalam sebuah hadits disebutkan:

عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَأَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Artinya, dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa berpuasa Ramadan kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim dan lainnya).

Keutamaan ini dijelaskan melalui konsep pelipatgandaan pahala. Satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipat. Maka puasa Ramadan selama 30 hari setara dengan 300 hari, sementara enam hari di Syawal setara 60 hari. Jika dijumlahkan, genap menjadi 360 hari, atau setara satu tahun penuh.

Hal ini juga ditegaskan dalam hadits lain:

عَنْ ثَوْبَانَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: صِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بِشَهْرَيْنِ فَذَلِكَ صِيَامُ سَنَةٍ

Artinya, dari Tsauban, Rasulullah SAW bersabda: “Puasa Ramadan setara sepuluh bulan dan puasa enam hari setara dua bulan. Itulah puasa satu tahun.” (HR. An-Nasa’i dan lainnya).

Adapun pelaksanaannya, puasa enam hari di bulan Syawal tidak harus dilakukan secara berturut-turut. Ia bisa dikerjakan secara terpisah sepanjang bulan Syawal, selama tidak bertepatan dengan hari Idulfitri yang memang diharamkan untuk berpuasa.

Namun, Islam juga mengajarkan agar tidak menunda kebaikan. Allah SWT berfirman:

وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ…

“Bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan surga…” (QS. Ali ‘Imran: 133).

Dan firman-Nya:

فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ

“Berlomba-lombalah dalam kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 148).

Karena itu, menyegerakan puasa Syawal menjadi pilihan yang lebih utama selama mampu melaksanakannya.

 

Utang Ramadan 

Lalu bagaimana dengan orang yang masih memiliki utang puasa Ramadan? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian besar ulama membolehkan mendahulukan puasa sunnah sebelum mengqadha puasa wajib, meskipun sebagian memakruhkannya. Sementara mazhab Hanbali melarangnya, namun dalil yang digunakan dinilai lemah oleh banyak ahli hadits.

Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa puasa sunnah tetap boleh dilakukan sebelum mengqadha, mengingat waktu qadha masih panjang hingga Ramadan berikutnya. Hal ini juga didukung oleh riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menunda qadha puasanya hingga bulan Sya’ban.

Meski demikian, khusus untuk puasa Syawal, terdapat perbedaan pandangan terkait keutamaannya jika dilakukan sebelum qadha. Sebagian ulama berpendapat keutamaan penuh hanya didapat jika seseorang telah menyempurnakan puasa Ramadan terlebih dahulu.

Namun, pendapat lain yang lebih kuat menyatakan bahwa keutamaan tersebut tetap bisa diraih, terutama bagi mereka yang meninggalkan puasa karena uzur syar’i. Sebab, mereka tetap dianggap telah menjalani Ramadan.

Sebagai jalan terbaik, jika memungkinkan, mendahulukan qadha puasa tentu lebih utama karena kewajiban harus diutamakan. Namun bagi yang memilih mendahulukan puasa Syawal, insya Allah tetap mendapatkan keutamaannya.

Pada akhirnya, puasa Syawal bukan sekadar ibadah tambahan, tetapi juga tanda istiqamah setelah Ramadan. Ia menjadi bukti bahwa semangat ibadah tidak berhenti di bulan suci, melainkan terus berlanjut dalam kehidupan sehari-hari. Wallahu a’lam bish shawab.*