Hutan, Cukong, dan Ujian Menteri Baru

DI TENGAH peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia setiap 5 Juni, Indonesia sesungguhnya sedang menghadapi persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar ancaman musim kemarau. Negeri ini tengah berhadapan dengan krisis tata kelola sumber daya alam yang ditandai oleh maraknya pembalakan liar, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta lemahnya penegakan hukum terhadap para aktor utama kejahatan lingkungan.
Setiap tahun pola yang sama terus berulang. Ketika musim kemarau tiba, titik-titik panas bermunculan di berbagai wilayah Sumatra dan Kalimantan. Aparat bergerak melakukan pencegahan, pemerintah menggelontorkan anggaran besar untuk pemadaman dan operasi modifikasi cuaca, sementara kerusakan lingkungan terus berlangsung tanpa penyelesaian yang menyentuh akar persoalan.
Penyegelan lima pabrik penggergajian kayu ilegal di Sumatra Utara oleh Kementerian Kehutanan tentu patut diapresiasi. Langkah tersebut menunjukkan bahwa negara masih hadir dalam upaya menjaga kelestarian hutan. Namun publik juga berhak bertanya: apakah penegakan hukum akan berhenti pada level pelaku lapangan, atau berani menembus hingga ke para pemodal yang selama ini menikmati keuntungan terbesar dari bisnis perusakan hutan?
Penelusuran UBN Newsroom menemukan bahwa persoalan utama kehutanan Indonesia bukan terletak pada sulitnya menemukan pelaku, melainkan pada sulitnya menyentuh aktor yang sesungguhnya. Di lapangan, rantai bisnis kayu ilegal bekerja secara terorganisasi, melibatkan jaringan penebang, pengangkut, pengolah hingga pemodal. Namun dalam banyak kasus, yang berakhir di meja hijau justru mereka yang berada pada mata rantai paling lemah. Sementara para cukong yang diduga mengendalikan aliran modal dan distribusi kayu ilegal nyaris tak pernah muncul sebagai terdakwa. Fakta inilah yang membuat publik menilai penegakan hukum di sektor kehutanan masih jauh dari rasa keadilan.
Fenomena yang sama tampak dalam penanganan karhutla. Selama bertahun-tahun, kebakaran terus terjadi di kawasan gambut yang telah mengalami pengeringan akibat aktivitas industri skala besar. Ketika api mulai membesar, negara kembali mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk melakukan pemadaman maupun hujan buatan. Padahal akar masalahnya tetap tidak tersentuh.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mendeteksi peningkatan titik panas di sejumlah wilayah rawan. Pemerintah pun mulai menyiapkan berbagai langkah mitigasi. Namun upaya teknis seperti modifikasi cuaca tidak boleh menjadi solusi permanen yang menutupi persoalan mendasar, yaitu tata kelola lahan yang masih bermasalah dan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan rentan kebakaran.
Wakaf Karbon
Di tengah krisis tersebut, muncul gagasan baru berupa Wakaf Karbon. Melalui instrumen keuangan syariah ini, masyarakat diajak berpartisipasi dalam pembiayaan restorasi hutan dan pemulihan lingkungan. Secara konseptual, gagasan tersebut merupakan inovasi yang menarik karena menggabungkan nilai ibadah, tanggung jawab sosial, dan pelestarian alam.
Namun, seperti halnya instrumen lainnya, Wakaf Karbon tidak boleh dibiarkan menjadi alat pencitraan. Ada risiko program ini dimanfaatkan sebagai sarana greenwashing oleh pihak-pihak yang justru menjadi penyumbang kerusakan lingkungan. Jangan sampai dana publik digunakan untuk memperbaiki kerusakan yang pada saat bersamaan terus diproduksi oleh korporasi yang sama.
Dalam Islam, menjaga lingkungan bukan sekadar urusan teknis pembangunan berkelanjutan. Ia merupakan bagian dari amanah kekhalifahan manusia di muka bumi. Karena itu, segala bentuk eksploitasi yang merusak keseimbangan alam sesungguhnya merupakan pengkhianatan terhadap amanah tersebut.
Harapan publik kini tertuju kepada Menteri Lingkungan Hidup yang baru, Mohammad Jumhur Hidayat. Berbagai pernyataan yang disampaikan menunjukkan keinginan melakukan perubahan mendasar dalam penegakan hukum lingkungan. Komitmen untuk mengejar aktor utama perusakan lingkungan, bukan sekadar pelaku lapangan, menjadi harapan yang selama ini ditunggu masyarakat.
Namun pengalaman mengajarkan bahwa persoalan lingkungan di Indonesia tidak pernah hanya berhadapan dengan pelaku individu. Di belakangnya terdapat jaringan kepentingan ekonomi yang kuat, melibatkan modal besar dan pengaruh politik yang tidak kecil. Karena itu, keberanian seorang menteri akan benar-benar diuji ketika harus berhadapan dengan para pemilik kepentingan tersebut.
Pada akhirnya, keberhasilan pemerintah tidak akan diukur dari banyaknya konferensi pers, penyegelan simbolik, atau slogan penyelamatan lingkungan. Ukurannya jauh lebih sederhana: apakah hutan Indonesia semakin terlindungi, apakah para pelaku utama kejahatan lingkungan berhasil diproses secara adil, dan apakah masyarakat memperoleh manfaat nyata dari pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan.
Menjaga hutan bukan sekadar agenda lingkungan hidup. Ia adalah investasi masa depan bangsa. Dan masa depan itu tidak akan pernah aman selama para cukong tetap bebas menikmati keuntungan, sementara rakyat dan alam terus menanggung kerugiannya.*
