Artikel

Hukum Ziarah ke Masjidil Aqsha Saat dalam Keadaan Terjajah

HUKUM asal mendatangi masjid Al-Aqsha untuk shalat di dalamnya atau ber-ihram dari sana adalah disunahkan. Namun muncul pertanyaan tentang kesunahan tersebut dikarenakan situasi Masjid Al-Aqsha saat ini sedang terjajah oleh musuh.

Ada tiga mudarat yang lahir dari mendatangi Masjid Al-Aqsha hari ini:

Pertama, aspek ekonomi. Yang paling jelas adalah pembayaran visa ke Zionis Israel untuk bisa masuk ke Al-Quds.

Kedua, aspek politik. Dimana pengajuan visa artinya pengakuan terhadap kekuasaan Israel di Al-Quds.

Ketiga, aspek Pencitraan. Dimana orang-orang yang tidak paham secara komprehensif tentang penjajahan Palestina, maka akan terjebak ‘ilusi’ Israel berhasil mengurus Al-Quds.

Tetapi meninggalkan Al-Quds dan Al-Aqsha tanpa jamaah shalat dari kaum muslimin, dimana orang-orang Palestina pun dibatasi ketat untuk bisa memakmurkan Al-Aqsha, juga mengandung mudarat.

Pertama, mematikan kehidupan dan syiar kaum muslimin di Al-Quds.

Kedua, melemahkan ruh persaudaraan dan kepemilikan bersama pada kaum muslimin Al-Quds.

Ketiga, menguatkan citra ‘Al-Aqsha sudah ditinggalkan’ yang menguatkan usaha Yahudi radikal untuk merebut Al-Aqsha.

Lantas bagaimana?

Ilmu syariat bukan hanya untuk membedakan mana maslahat dan mana mudarat. Tetapi lebih dari itu, ilmu syariat berfungsi utamanya untuk membedakan mana paling bahaya di antara dua mudharat, dan mana paling menguntungkan di antara dua maslahat.

Nah, ketika ziarah Al-Aqsha ada mudaratnya dan membiarkan Al-Aqsha juga ada mudaratnya, disinilah tugas ijtihad syariat memberi jalan dan ketentuan. Disini kita akan bahas beberapa hal.

Pertama, ada riwayat yang disepakati kesahihan nya oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa pada tahun ketujuh hijriah, saat Makkah masih berada dibawah penguasaan Kafir Quraisy, Rasulullah ﷺ tetap mendatangi Makkah dan melaksanakan umrah qadha bersama para sahabat. Hal ini bahkan adalah bagian dari perjanjian Hudaibiyah antara Rasulullah ﷺ dengan pemuka Kafir Quraisy.

Kedua, pada kenyataannya ada perbedaan beberapa jamaah sepulang dari ziarah Aqsha; diantara mereka ada yang justru pulang membawa semangat dan aksi lebih besar untuk pembelaan Al-Aqsha di tanah air. Namun di antara mereka juga ada yang justru termakan oleh propaganda syubhat Zionis hingga meyakini bahwa Palestina ‘baik-baik’ saja dan melemahkan pembelaan terhadap Palestina, padahal ia hanya beberapa hari di Al-Quds tanpa tahu realita penjajahan secara utuh.

Oleh karena itu, demi kemaslahatan maka hukum ziarah Aqsha pada hari ini saat terjajah oleh Zionis Israel bergantung pada persiapan ilmu, bimbingan serta komitmen Istikamah membela Palestina baik saat di Aqsha maupun pra dan pasca kesana.

Bila tanpa itu, maka ziarah Aqsha hanya akan mendatangkan mudharat tanpa maslahat berarti. Sebaliknya, dengan bimbingan benar dan komitmen pembelaan yang konsisten maka in sya Allah mashlahat ziarah Aqsha itu akan jauh lebih berarti dan menghapuskan mudharat yang ada. Wallahu a’lam bish shawab.*