Hukum Memilih Hari Kelahiran Anak Melalui Bedah Caesar

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz, sekarang ini ada fenomena baru di tengah keluarga Indonesia yang mayoritas muslim ini, yaitu memilih melahirkan secara caesar hanya karena ingin anaknya lahir pada tanggal dan hari tertentu yang dianggap sebagai hari baik atau tanggal yang unik, seperti tanggal 12, bulan 12. Yang ingin saya tanyakan bagaimanakah hukumnya hal itu menurut syariat Islam ustadz? Mohon penjelasannya.
Hamba Allah
Jawab:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا ۖ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۖ وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا ۚ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي ۖ إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”. (QS. Al-Ahqaf [46]: 15).
Dalam ayat ini Allah memerintahkan umat manusia untuk selalu berbuat baik dan berbakti kepada ibu bapaknya. Hal itu karena beratnya perjuangan ibu dalam mengandung anaknya selama lebih kurang 9 bulan, ditambah dengan sakit dan beratnya perjuangan sang ibu ketika melahirkan anaknya secara normal.
Melahirkan adalah salah satu fitrah dan kodrat kaum wanita yang telah ditetapkan oleh Allah Ta’ala. Oleh karena itu, kita melihat ibu-ibu kita senantiasa berusaha untuk melahirkan anaknya secara normal, tanpa operasi, meskipun melalui perjuangan yang berat dan menyakitkan sebagai bukti cinta kasihnya kepada anaknya. Sehingga anak perlu dan wajib berbakti kepada ibu bapaknya dan tidak boleh bersikap durhaka kepada keduanya.
Namun, akhir-akhir ini kita melihat banyak ibu-ibu yang lebih memilih melahirkan anak mereka melalui operasi caesar. Ada yang melakukan hal itu karena memang ada alasan medis, seperti mempunyai penyakit jantung, panggul yang terlalu sempit atau ukuran bayi yang terlalu besar, janin terlilit tali pusar, posisi janin sunsang dan sebab-sebab medis lainnya yang mengharuskan seorang ibu melahirkan dengan bedah caesar. Tetapi, tidak jarang juga mereka melakukan itu hanya karena alasan sosial atau sekadar mengikuti tren saja, seperti mereka yang menginginkan jalan lahirnya tetap utuh sehingga organ kewanitaanya sama seperti sebelum melahirkan, tidak ingin merasakan sakitnya melahirkan atau sekadar ingin menentukan tanggal kelahiran sesuai yang dikehendaki, seperti tanggal 12 bulan 12, sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan.
Hukum dalam masalah ini dapat kita lihat dari hukum melahirkan melalui bedah caesar menurut hukum Islam. Operasi caesar adalah proses persalinan dengan melalui pembedahan dengan membuat irisan di bawah pusar si ibu sehingga menembus dinding perut dan rahim ibu untuk mengeluarkan bayi. Sebagaimana yang disebutkan di atas bahwa proses melahirkan melalui operasi caesar itu bisa jadi karena memang ada alasan medis. Namun ada juga yang melakukannya tanpa alasan medis yang kuat, tetapi hanya karena alasan sosial atau mengikuti tren saja.
Proses melahirkan melalui bedah caesar dengan alasan medis itu mungkin disebabkan oleh beberapa keadaan.
Pertama, dalam keadaan darurat. Yaitu adanya keadaan dan situasi yang mendesak untuk melakukan operasi caesar demi untuk menyelamatkan nyawa sang ibu dan janinnya, dimana jika tidak dilakukan maka itu akan mengancam hidup si ibu dan janinnya. Dalam kondisi ini, para ulama menjelaskan bahwa dibolehkan, bahkan menjadi suatu keharusan untuk melakukan operasi caesar itu demi untuk menyelamatkan nyawa ibu dan janinnya. Adapun dasar atau dalilnya antara lain adalah:
Karena itu termasuk ke dalam keumuman Firman Allah SWT.:
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS. al-Maidah [5]: 32).
Dalam ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta’ala memuji setiap orang yang memelihara kehidupan manusia seperti dia memelihara kehidupan seluruh umat manusia, dan orang yang menyelamatkan ibu dan bayi dari kematian termasuk ke dalam hal itu.
Karena syariah Islam datang untuk menolak dan menghindarkan bahaya dari manusia, sesuai dengan kaedah fiqh (الضرر يزال) yang berarti suatu bahaya itu harus dihilangkan. Kaedah ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنْ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Ubadah bin al-Shamit meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. menetapkan bahwa tidak ada bahaya dan tidak membuat bahaya. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Kedua, dalam keadaan perlu untuk melakukan operasi caesar itu, yaitu keadaan adanya kekhawatiran terjadinya bahaya atau sesuatu yang tidak baik, seperti cacat bagi anak atau hal lain yang akan menimpa ibu atau bayi, atau kedua-duanya secara bersamaan, tetapi bahaya ini tidak sampai pada keadaan mengancam nyawa ibu atau anaknya. Dalam keadaan ini, dibolehkan juga untuk melakukan operasi caesar sesuai dengan kaedah fiqh (الحاجة تنزل منزلة الضرورة) yang berarti kebutuhan itu disamakan dengan kedudukan darurat. Karena kalau tidak dibolehkan maka hal itu akan menyebabkan kesulitan dan kesusahan bagi manusia.
Sedangkan melakukan operasi caesar tanpa ada alasan medis, tetapi cuma karena alasan sosial seperti keinginan membahagiakan suami, karena jalan lahir bayi masih utuh sehingga organ kewanitaannya sama seperti sebelum melahirkan atau mengikuti trenmemilih tanggal lahir yang unik atau hari baik. Maka tentu kita perlu melihat manfaat dan bahaya dari operasi caesar itu sendiri.
Di antara alasan orang memilih untuk melakukan operasi caesar ini daripada melahirkan secara normal adalah karena melahirkan dengan cara ini tidak menyakitkan sebagaimana melahirkan secara normal. Prosesnya juga tidak memakan waktu yang lama, untuk menjaga organ kewanitaannya sehingga sama seperti sebelum melahirkan dan bisa memilih hari atau tanggal kelahiran bayi. Tetapi berdasarkan penelitian dan kajian para dokter, terdapat banyak efek negatif dari proses melahirkan melalui operasi caesar ini, baik terhadap ibu maupun bayinya. Di antara efeknya adalah:
- Operasi caesar ini mencakup proses bedah yang tidak luput dari bahaya, seperti pendarahan yang berlebihan dan infeksi luka bedah setelah melahirkan.
- Adanya kemungkinan meninggalnya ibu atau anaknya karena operasi tersebut. Dimana berdasarkan prosentasenya angka kematian ibu melahirkan karena operasi caesar lebih tinggi dibandingkan dengan proses melahirkan secara normal.
- Berdasarkan penelitian ilmiah, anak-anak yang dilahirkan melalui operasi caesar lebih rentan terkena penyakit dibandingkan dengan anak yang dilahirkan secara normal. Penelitian modern membuktikan bahwa anak-anak yang dilahirkan melalui operasi caesar lebih mudah terjangkit penyakit alergi dan asma pada tahun pertamanya. Penelitian juga membuktikan bahwa bayi yang dilahirkan melalui operasi caesar memiliki kemungkinan besar terancam penyakit diabetes dibandingkan bayi yang dilahirkan secara normal. Hasil penelitian itu mengindikasikan bahwa kontak awal bayi terhadap bakteri di rumah sakit di saat tindakan operasi caesar kemungkinan besar menjadi penyebabnya. Padahal bila bayi lahir secara normal maka tubuh mereka akan melakukan kontak di jalan lahir dengan bakteri menguntungkan yang berasal dari ibu untuk pertama kalinya.
- Proses operasi caesar ini juga menyebabkan penundaan pemberian ASI dan kurangnya perhatian ibu terhadap anaknya dari sejak awal waktu kelahirannya karena sang ibu sibuk dengan sakit yang dialaminya, dan proses recovery dari operasi itu lebih lama dibandingkan dengan proses recovery dari kelahiran normal.
Berdasarkan hal itu, maka keinginan untuk mengindari rasa sakit melahirkan, keinginan untuk menjaga organ kewanitaan atau keinginan untuk memilih hari atau tanggal yang unik bagi kelahiran bayi tidak dapat dijadikan sebagai dasar atau alasan untuk melakukan operasi caesar yang memiliki banyak efek negatif tersebut. Maka tidak boleh seorang ibu memilih dan meminta untuk melakukan proses melahirkan melalui operasi caesar tanpa ada alasan medis yang kuat, begitu juga seorang dokter tidak boleh mengajurkan pasiennya untuk melakukan operasi caesar tanpa ada alasan medis yang kuat.
Hal itu berdasarkan kaedah fiqh (الضرر الأشد يزال بالضرر الأخف) yang berarti bahaya yang lebih besar itu harus dihilangkan dengan melakukan bahaya yang lebih ringan. Karena bahaya yang ditimbulkan oleh proses melahirkan melalui operasi caesar lebih besar daripada bahaya yang ditimbulkan oleh proses melahirkan secara normal. Dan operasi caesar itu tidak dilakukan kecuali di bawah pengaruh obat bius, dan obat bius itu tidak boleh digunakan kecuali memang diperlukan, padahal disini tidak diperlukan.
Para ulama dan dokter juga sepakat bahwa melahirkan secara normal itu lebih baik bagi si ibu dan anaknya daripada operasi caesar, baik dari aspek kesehatan maupun aspek psikologi. Para ulama menjelaskan bahwa sakit yang dialami oleh seorang ibu yang melahirkan secara normal itu mempunyai banyak manfaat, di antaranya adalah:
- Rasa sakit itu dapat menggugurkan dosa-dosa sang ibu
- hal itu dapat meninggikan derajatnya jika sang ibu bersabar dan ikhlas mengharap pahala dari Allah SWT.
- Dengan merasakan rasa sakit yang dialami oleh seorang ibu yang melahirkannya seorang wanita diharapkan menyadari kedudukan dan kemuliaan seorang ibu.
- Menyadari besar nikmat kesehatan yang dikaruniakan Allah kepadanya.
- Semakin menambah kasih sayangnya terhadap anak yang dilahirkannya dengan penuh kesusahan dan perjuangan yang berat.
Wallahu a’lam bish shawab.*
KH Bachtiar Nasir