Hukum Komisi dari Penjualan

Oleh:
KH Bachtiar Nasir
DALAM Islam membantu menjualkan atau membelikan barang untuk seseorang atau perusahaan ini disebut dengan istilah samsarah yang berarti menjadi perantara antara penjual dan pembeli. Orang yang menjadi perantara itu disebut simsaar. Ia disebut juga sebagai penunjuk (dallal) karena dialah yang menunjukkan dan mencarikan untuk penjual orang yang mau membeli barang yang mau dijualnya, dan mencarikan untuk pembeli orang yang menjual barang yang dibutuhkannya.
Pada dasarnya pekerjaan samsarah dan upah atau komisi dari pekerjaan itu dibolehkan karena ia merupakan hal yang bermanfaat bagi pembeli, penjual dan simsaar itu sendiri. Samsarah ini banyak dibutuhkan orang karena banyak orang yang tidak tahu cara melakukan tawar menawar dalam jual beli. Begitu juga tidak sedikit orang yang tidak mampu mencari dan meneliti barang yang hendak dibelinya. Ada juga orang yang tidak punya waktu untuk melakukan sendiri proses jual beli yang hendak dilakukannya. Di sinilah diperlukannya seorang simsaar.
Imam Malik ketika ditanya tentang upah bagi simsaar itu, menjawab “bahwa itu tidak apa-apa”. Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya membuat bab sendiri tentang upah samsarah dan menjelaskan bahwa Ibnu Sirrin, ‘Atha`, Ibrahim al-Nakh’i dan Hasan al-Basri mengatakan bahwa upah atau komisi untuk simsaar itu tidak apa-apa.
Dan para ulama memasukkan masalah samsarah ini kepada pembahasan masalah ji’alah (upah yang didapatkan oleh seseorang karena suatu pekerjaan yang dilakukannya) yang disepakati kebolehannya sesuai dengan firman Allah SWT.
قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَن جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ
Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”. (Surat Yusuf [12] : 72).
Dalam ayat para pembantu dan pegawai Nabi Yusuf mengatakan bahwa barangsiapa yang bisa menunjukkan dimana letak piala raja maka ia akan mendapatkan imbalam berupa makanan seberat beban unta. Ini merupakan bentuk ji’alah, yaitu menjanjikan upah kepada seseorang jika ia melakukan apa yang dimintakan kepadanya.
Namun, seorang simsaar (perantara) harus memenuhi beberapa syarat agar ia boleh melakukan samsarah tersebut. Pertama, ia haruslah orang sudah berpengalaman di bidang yang ia menjadi perantara itu agar ia tidak membahayakan kedua belah pihak baik pembeli maupun penjual.
Kedua, ia harus jujur, tidak menipu salah satu pihak demi keuntungan pihak yang lain. Ia harus menjelaskan kelebihan dan kekurangan barang atau produk yang hendak ditransaksikan tanpa melebih-lebihkan.
Ketiga, ia tidak boleh menjadi perantara untuk menjual atau membeli sesuatu yang tidak halal untuk diperjual-belikan, dimiliki atau diambil manfaatnya.
Berdasarkan itu, maka tidak apa-apa untuk menerima komisi atas perbuatan menjualkan atau membelikan barang untuk seseorang baik dilakukan secara profesional ataupun hanya sebatas kerabat dan teman asalkan memenuhi syarat-syarat di atas.
Wallahu a’lam bish shawab.*
