Artikel

Mimpi Tapi Tidak Keluar Mani, Harus Mandi Janabah?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, jika seseorang bermimpi junub, tetapi tidak keluar maninya, apakah sah jika ia melakukan shalat tanpa mandi terlebih dahulu? Ataukah ia wajib mandi janabah terkebih dulu? Dan jika ia ingin berpuasa, tetapi mandinya setelah shalat subuh apakah masih sah puasanya? Dan ketika mandi ada air yang masuk ke lubang hidung dan telinganya, apakah puasanya masih bisa diteruskan?

Hamba Allah.

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Dalam hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dijelaskan:

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ ، أَنَّهَا قَالَتْ : جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ امْرَأَةُ أَبِي طَلْحَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ ، هَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِيَ احْتَلَمَتْ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” نَعَمْ ، إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ

Dari Ummu Salamah, Ummul mukminin ra ia berkata, “Ummu Sulaim istri Abu Thalhah datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran, apakah wanita wajib mandi jika bermimpi?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Iya, apabila ia melihat air (mani).” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

عَنْ عَائِشَةَ ، قَالَتْ : ” سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرَّجُلِ يَجِدُ الْبَلَلَ وَلَا يَذْكُرُ احْتِلَامًا ، قَالَ : يَغْتَسِلُ ، وَعَنِ الرَّجُلِ يَرَى أَنَّهُ قَدِ احْتَلَمَ وَلَا يَجِدُ الْبَلَلَ ، قَالَ : لَا غُسْلَ عَلَيْهِ ، فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ : الْمَرْأَةُ تَرَى ذَلِكَ ، أَعَلَيْهَا غُسْلٌ ؟ قَالَ : نَعَمْ ، إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ

Dari Aisyah ra ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah sementara dia tidak ingat telah mimpi, beliau menjawab, “Dia wajib mandi”. Dan beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapatkan dirinya basah, beliau menjawab: “Dia tidak wajib mandi”. Lalu Ummu Sulaim bertanya, “Perempuan juga mendapatkan itu (mendapatkan dirinya basah) apakah ia juga wajib mandi? Nabi SAW. menjawab, “Iya, kaum perempuan adalah saudara kandungnya kaum laki-laki.” (Riwayat Tirmizi, Abu Daud dan Ahmad).

Berdasarkan hadits-hadits di atas para ulama bersepakat bahwa seseorang yang bermimpi tapi tidak keluar mani maka tidak wajib baginya mandi janabah. Dalam kitabnya al-Mughni, Ibnu Qidamah menjelaskan bahwa jika seseorang bermimpi, tetapi tidak mendapati adanya mani yang keluar maka tidak wajib baginya mandi. Ibnu Mundzir menegaskan bahwa para ulama yang saya ketahui sepakat (ijma’) tentang hal ini.

Tentunya itu tidak berpengaruh kepada ibadah puasa, jika seseorang ingin berpuasa di siang harinya. Bahkan jika ia pun diwajibkan mandi karena bermimpi sampai keluar mani atau pun karena berhubungan suami istri, tetapi baru mandi setelah terbitnya fajar atau setelah waktu subuh, maka puasanya tetap sah. Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dijelaskan:

عن عائشة زوج النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَتْ : ” قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِي رَمَضَانَ ، وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ ، فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

Dari Aisyah istri Nabi SAW. ia berkata, “Rasulullah SAW. pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) di bulan Ramdahan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau SAW. mandi dan tetap berpuasa.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat lain disebutkan:

عن عَائِشَةَ ، وَأُمّ سَلَمَةَ  : أَن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

Aisyah dan Ummu salamah (istri-istri Nabi SAW) meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa. (Riwayat Bukhari).

Dan masuknya setetes air ke dalam lubang hidung atau telinga ketika mandi tidak lah membatalkan ibadah puasa, apalagi jika itu tidak disengaja untuk memasukkannya dan tidak sampai ke lambungnya. Memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai memasukkan air ke dalam lubang hidung atau yang dinamakan dengan istinsyaq karena ada hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang menegaskan agar tidak berlebih-lebihan dalam berinstinsyaq ketika berpuasa.

عَنْ لَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ ، قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي عَنِ الْوُضُوءِ ، قَالَ : ” أَسْبِغْ الْوُضُوءَ ، وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ ، وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

Dari Laqith bin Shabirah, ia berkata, “Ya Rasulullah! Beritahukan kepadaku tentang wudhu”. Beliau bersabda: “Sempurnakanlah wudhu, sela-selalah jari-jemari dan bersungguh-sungguhlah ketika beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (Riwayat Tirmizi, Abu Daud, al-Nasa`i, Ibnu Majah dan Ahmad).

Jumhur ulama berpendapat bahwa jika seseorang berlebih-lebihan dalam beristinsyaq, lalu masuk air ke dalam badannya tanpa sengaja, maka batal puasanya. Sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa itu tidak membatalkan.

Namun, jika air yang masuk itu banyak maka berdasarkan hadits di atas dan pendapat jumhur ulama, maka hal itu dapat membatalkan puasa karena hidung juga merupakan tempat masuknya sesuatu ke dalam perut atau lambung seseorang karena lubang hidung itu sama seperti mulut bersambung dengan tenggorokan.

Begitu juga ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, apakah sesuatu yang masuk lewat lubang telinga dapat membatalkan puasa atau tidak? Sebagian berpendapat bahwa itu dapat membatalkan puasa karena sama dengan lubang hidung sebagai tempat masuknya sesuatu ke dalam tubuh seseorang.

Sedangkan sebagian lain berpendapat bahwa itu tidak membatalkan puasa selama sesuatu yang masuk itu tidak sampai ke tenggorokan. Dan pendapat yang kuat adalah bahwa bahwa telinga itu sama dengan mata, ia bukan tempat masuk makanan atau minuman yang normal ke tenggorokan atau lambung. Oleh karena itu, tidaklah membatalkan sesuatu yang masuk lewat telinga selama tidak sampai ke tenggorokan. Wallahu a’lam bish shawab.*

KH Bachtiar Nasir