Hewan Kurban Cacat Sebelum Disembelih

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, bagaimana hukumnya kalau hewan kurban yang sudah kita beli dalam keadaan sehat dan tidak cacat atau sakit, tetapi kemudian jatuh dan menjadi cacat? Apakah kalau kita tetap berkurban dengan hewan itu kurban kita menjadi sah? Mohon penjelasannya.
Hamba Allah.
Jawab:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ ۖ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّـهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!”. Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa”. (Surat Al-Maidah [5]: 27).
Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menegaskan bahwa Dia hanya menerima kurbannya Habil yang mengurbankan hewan ternak terbaik yang dia miliki karena ketaqwaannya kepada Allah SWT. Hal itu menunjukkan bahwa Ibadah kurban berarti memberikan yang terbaik yang kita miliki sebagi manifestasi dari ketaqwaan seorang hamba, dan Allah hanya menerima kurban hamba-Nya yang bertakwa.
لَن يَنَالَ اللَّـهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَـٰكِن يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّـهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (Surat Al-Hajj [22]: 37).
Dalam hadits juga disebutkan bahwa Nabi SAW. selalu melaksanakan kurban dengan hewan yang terbaik.
عَنْ أَنَسٍ ، قَالَ : ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا ، يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ
Dari Anas, ia berkata, “Nabi SAW. pernah berqurban (pada Idul Adha) dengan dua kambing yang gemuk. Aku melihat beliau menginjakkan kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca basmalah dan takbir, kemudian beliau menyembelih keduanya dengan tangannya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Dan Nabi SAW. menjelaskan bahwa salah satu syarat hewan yang dibolehkan untuk ibadah kurban adalah hewan yang bebas dari aib dan cacat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
عَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم: أَرْبَعَةٌ لا يُجْزِينَ فِي الأَضَاحِيِّ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا ، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِي
Dari al-Barra` bin ‘Azib ra. ia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda: “Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu hewan buta sebelah yang tampak jelas butanya, hewan sakit yang tampak jelas sakitnya, hewan pincang yang tampak jelas pincangnya dan hewan yang sangat kurus sehingga tidak mempunyai sumsum tulang (Riwayat Tirmizi, Abu Daud, An-Nasai, Ibn Majah, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Hakim).
Berdasarkan itu, maka tidak sah kurban kita jika kita berkurban dengan hewan-hewan yang memiliki aib dan cacat seperti disebutkan dalam hadits di atas.
Tetapi, jika seorang yang ingin berkurban telah memilih dan membeli hewan kurban yang sehat dan tidak punya aib atau cacat, Namun kemudian mengalami kecelakaan atau jatuh yang menyebabkan hewan tersebut menjadi cacat, maka jumhur ulama berpendapat bahwa hewan tersebut tetap boleh dijadikan sebagai kurban dan ibadah kurbannya sah.
Hal itu berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Ibnu al-Zubair bahwa hewan kurban berupa unta yang buta sebelah didatangkan kepadanya. lalu ia berkata, “Jika hewan ini mengalami cacat mata setelah kalian membelinya maka lanjutkan berkurban dengan hewan ini. Namun jika cacat ini sudah ada sebelum kalian membelinya maka gantilah dengan hewan lain.” Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ menjelaskan bahwa sanad riwayat ini shahih.
Ibnu Qidamah dalam kitab al-Mughni menjelaskan bahwa jika seseorang telah menentukan hewan yang sehat dan bebas dari cacat untuk kurban, kemudian mengalami cacat yang seharusnya tidak boleh untuk dikurbankan. Maka dia boleh menyembelihnya dan hukumnya sah sebagai kurban. Ini merupakan pendapat Atha’, Hasan Al-Bashri, Al-Nakha’i, Al-Zuhri, Al-Tsauri, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Ishaq.
Tetapi, para ulama menegaskan bahwa dibolehkannya menyembelih hewan kurban yang mengalami kecacatan itu dengan syarat bahwa kecelakan atau kecacatan bukan disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian orang yang ingin berkurban tersebut. Jika kecacatan itu karena perbuatan atau karena kelalaiannya maka ia harus menggantinya karena ia menjadi amanah di tangannya yang harus diganti jika rusak atau cacat karena perbuatan atau kelalaiannya.
Wallahu a’lam bish shawab.*
KH Bachtiar Nasir
