Etika Demonstrasi

Oleh:
KH Bachtiar Nasir
MUNGKIN ada sebagaian ulama yang menganggap demonstrasi menentang kezaliman atau kebijakan pemerintah yang menyalahi hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala. Atau bertentangan dengan kemaslahatan masyarakat umum sebagai perbuatan bid’ah yang datang dari budaya barat dan tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam atau para sahabatnya. Setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan itu tempatnya neraka. Tetapi kebanyakan ulama pada zaman ini membolehkan demonstrasi dengan syarat dan batasan-batasan tertentu.
Para ulama ini mengatakan bahwa demonstrasi yang bertujuan untuk menentang kezaliman dan kebijakan pemerintah yang zalim dan menyengsarakan rakyat itu adalah salah satu bentuk sarana dan cara untuk mencegah dan melawan kemunkaran. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan umat Islam untuk selalu berusaha mencegah dan menentang setiap kemunkaran semampunya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: من رأى منكم منكرا فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه، وذلك أضعف الإيمان
Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri ra., ia berkata, saya mendengar Rasulullah SAW. bersabda: “Barang siapa di antara kamu yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan lisannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah dengan hatinya, dan itulah keimanan yang paling lemah.” (Riwayat Muslim).
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam juga menganggap, mengatakan kebenaran di hadapan penguasa atau pemerintah yang zalim itu sebagai sebaik-baiknya jihad.
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ أَوْ أَمِيرٍ جَائِرٍ
“Jihad yang paling utama ialah mengatakan kalimat yang haq (kebenaran) kepada penguasa yang zhalim.” (Riwayat Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmizi).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengatakan bahwa jika tidak ada lagi dari suatu umat yang berani mengatakan kepada penguasa atau orang yang berbuat zalim maka tidak ada lagi yang bisa diharapkan dari mereka.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآَلِهِ وَسَلَّمَ : إِذَا رَأَيْتُ أُمَّتِي تَهَابُ ، فَلا تَقُولُ لِلظَّالِمِ يَا ظَالِمُ ، فَقَدْ تُودِّعَ مِنْهُمْ
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru ra. ia berkata, “Rasulullah SAW: “Jika kamu melihat umatku takut berkata kepada orang zalim, “Hei zalim!” maka bisa diucapkan selamat tinggal bagi mereka (tidak bisa diharap lagi kebaikan dari mereka). (Riwayat Ahmad, al-Baihaqi dan al-Hakim).
Dalam hal mentaati pemerintah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada umat Islam agar mentaati pemimpin mereka selama tidak dalam kemaksiatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, jika mereka memerintahkan kita untuk berbuat maksiat dan menyalahi hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala, baik melalui peraturan ataupun undang-undang yang mereka buat dan mesti kita laksanakan sebagai warga negara, maka tidak ada ketaatan dalam hal ini. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah SWT, sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam kebaikan.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
عَنْ ابْنِ عُمَرَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَنَّهُ قَالَ : عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ
Daripada Abdillah ibnu Umar r.a. dari Rasulullah SAW: “Mendengar dan mentaati adalah tanggung atas setiap muslim sama ada perkara yang ia suka atau tidak (benci) selagi ia tidak disuruh berbuat maksiat. Maka apabila disuruh mengerjakan perkara maksiat, maka perintah itu tidak boleh di dengar dan tidak boleh ditaati lagi.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Demonstrasi juga merupakan salah satu bentuk unjuk kekuatan yang mendukung kebenaran agar penguasa dan pemerintah yang zalim menghentikan kezalimannya dan berfikir beribu kali untuk kembali berbuat zalim, melihat betapa banyaknya rakyat yang menentang kebijakannya yang zalim. Dan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam bersama para sahabat melakukan hal itu ketika Umar bin al-Khattab masuk Islam, di mana Nabi dan para sahabatnya menunjukkan kekuatan dakwah Islam dan keluar menjadi dua baris dengan Umar dan Hamzah di depan tiap-tiap baris.
Bahkan Umar bin al-Khattab menyeru dan meminta kepada rakyat yang membai’atnya menjadi khalifah untuk tidak segan-segan menegur dan meluruskannya jika dia melakukan kebatilan atau kezaliman. Di antara isi pidato pelantikan beliau menjadi khalifah, beliau mengatakan:
أيها الناس إنى وليت عليكم ولست بخيركم، فإن رأيتمونى على حق فأعينونى، وإن رأيتمونى على باطل فقوّمونى
“Wahai manusia! Saya diangkat menjadi pemimpin kalian dan aku bukanlah orang terbaik di antara kalian, maka jika kalian melihat saya dalam kebenaran maka tolonglah saya, tapi jika kalian melihat saya dalam kebatilan maka luruskanlah saya.”
Dan ketika ada yang mengatakan bahwa jika engkau wahai Umar berbuat kezaliman maka saya akan meluruskannya dengan pedang. Di sini Umar tidak marah, malahan beliau bersyukur masih ada di antara umat Islam yang berani meluruskannya dengan pedang.
Demonstrasi pada zaman sekarang ini adalah salah satu bentuk perang opini, karena melalui besarnya massa demonstrasi dan banyaknya media massa yang meliputinya akan dapat membentuk opini publik. Baik untuk mendukung atau menolak suatu masalah.
Tetapi, demonstrasi untuk menolak kezaliman dan kesewenang-wenangan itu tidak boleh menjadi perbuatan anarkis yang menyebabkan kerusakan dan gangguan terhadap diri atau harta orang lain yang diharamkan agama, karena itu juga merupakan suatu kezaliman terhadap orang lain. Karena di antara syarat dibolehkannya demostrasi menurut ulama yang membolehkannya adalah dilakukan dengan damai tidak menyerang dan menghancurkan harta benda milik orang lain. Atau merusak fasilitas umum karena itu adalah bentuk kezaliman yang juga diharamkan dalam Islam. Dan seharusnya penegak hukum juga berusaha menjaga dan bekerja sama dengan para demonstran agar demonstrasi itu berjalan dengan damai dan tidak menjadi anarkis, dengan tidak berlaku represif dan tidak manusiawi kepada para demonstran.
Wallahu a’lam bish shawab.*