Artikel

Deposito dengan Niat Menabung

Ilustrasi/Grid.id

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, saya ingin menanyakan tentang hukum deposito. Bagaimana kalau niat kita mendepositokan benar-benar murni untuk menabung? Demikian pertanyaan saya dan atas kesediaan ustaz untuk menjawab, saya ucapkan terima kasih.

Hamba Allah, Jakarta.

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Dengan tegas dan jelas Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya telah mengharamkan riba.  Hal ini ditegaskan dalam Alquran dan Sunnnah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. dan menetapkan sebagai salah satu dosa besar. Sebagai muslim seharusnya kita taat dan tunduk patuh terhadap larangan Allah dan Rasul-Nya itu. Kalau tidak Allah Ta’ala telah menjanjikan perang terhadap mereka yang masih melakukannya. Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan bahwa dosa yang paling kecil dari riba itu ibarat seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfiman:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّ‌بَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّ‌بَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّـهُ الْبَيْعَ وَحَرَّ‌مَ الرِّ‌بَا

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Surat Al-Baqarah [2]: 275).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّـهَ وَذَرُ‌وا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّ‌بَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ ﴿٢٧٨﴾ فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْ‌بٍ مِّنَ اللَّـهِ وَرَ‌سُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُ‌ءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Surat Al-Baqarah [2]: 278-279).

Dan diriwayatkan dalam hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ ؟ قَالَ : الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Nabi SAW. bersabda: “Hendaklah kalian menghindari tujuh dosa yang dapat menyebabkan kebinasaan.” Dikatakan kepada beliau, “Apakah ketujuh dosa itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dosa menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan pertempuran, dan menuduh wanita mukminah baik-baik berbuat zina.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. ia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda: “Riba itu (ada) 70 dosa. Yang paling ringan adalah (seperti) seorang laki-laki yang menikahi ibunya sendiri (Riwayat Ibn Majah, al-Baihaqi, Ibn Abi Syaibah dan Ibn Abi Dunya).

Mayoritas ulama Islam menjelaskan bahwa deposito di bank konvensional jelas diharamkan di dalam syariat Islam. Karena secara praktek menggunakan sistem riba yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Sebagai umat Islam kita harus mengikuti dan tunduk terhadap fatwa para ulama tersebut karena mereka telah berijtihad sesuai dengan spesialisasi dan kedalaman ilmu mereka dan dalam rangka menjalankan amanah mereka sebagai pewaris Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Sekarang dengan bermunculannya bank-bank syariah yang mendasarkan kontrak dan transaksi yang berlaku di dalamnya kepada syariat Islam, maka umat Islam mempunyai alternatif pilihan untuk menabungkan dan menyimpan hartanya di bank-bank syariat tersebut sesuai syariat Islam. Dan tidak ada lagi alasan dharurah atau keterpaksaan karena tidak ada alternatif lain.

Dalam Islam, segala amal dan tindakan dapat dikatakan baik dan diterima oleh Allah Ta’ala jika amal itu benar sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah SAW, serta ikhlas dilakukan hanya karena Allah SWT. Jadi tidak cukup hanya niat saja, tapi juga harus dilakukan dengan benar sesuai tuntunan Nabi SAW.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَمَن كَانَ يَرْ‌جُو لِقَاءَ رَ‌بِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِ‌كْ بِعِبَادَةِ رَ‌بِّهِ أَحَدًا

Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”. (Surat Al-Kahfi [18]: 110).

Wallahu a’lam bish shawab.*

KH Bachtiar Nasir

Exit mobile version