Imam Shalat yang Tidak Disukai

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, di masjid saya ada imam baru, masih muda tapi sombong sekali kepada orang tua. Lebih suka cenderung ke golongan tertentu. Masjid seperti milik sendiri. Ada beberapa jemaah yang merasa tertekan, bahkan ada yang tidak shalat berjamah lagi di situ, dan memilih shalat ke masjid lain. Yang saya tanyakan bagaimana sikap kita terhadap imam masjid tersebut? Mohon penjelasannya, Ustaz.
Hamba Allah.
Jawab:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Menjadi imam shalat jamaah merupakan tugas mulia karena Imam dalam shalat jamaah adalah individu yang memimpin orang banyak dalam melaksanakan kewajiban ibadah yang paling agung dalam Islam, yaitu shalat. Apalagi jika di samping menjadi imam, ia juga memberikan nasehat, pengajaran dan peringatan kepada para jemaahnya yang menjadi makmumnya dalam shalat.
Berapa banyak orang yang tersadarkan dari kesesatannya, menyesal atas segala kelalaiannya dan orang-orang berdosa yang kembali kepada Tuhannya, semua itu karena imam yang dianugerahi suara yang indah dan bacaan bagus yang membuat hati para makmumnya tertunduk khusyu’ serta membuat jiwa mereka menjadi tenang. Ataupun karena wejangan dan pengajaran dari hati yang tulus hanya berharap rida Allah SWT yang diberikannya setelah shalat yang berdasarkan kepada al-Qur`an dan Sunnah Nabi SAW.
Di samping tugas mulia, menjadi imam shalat jamaah juga merupakan suatu tanggung jawab besar, yang tidak hanya memerlukan keahlian membaca al-Qur`an dan ilmu tentang shalat. Tetapi juga harus memiliki sifat dan akhlak perilaku yang bisa dijadikan sebagai panutan bagi para jamaahnya. Oleh karena itu semestinya yang menjadi imam shalat jamaah adalah mereka yang mempunyai sifat-sifat seperti berilmu, wara’, baik dan benar bacaan serta banyak hafalan al-Qur`annya yang melebihi orang lain yang menjadi makmumnya. Dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu dijelaskan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الْإِمَامُ ضَامِنٌ وَالْمُؤَذِّنُ مُؤْتَمَنٌ ، اللَّهُمَّ أَرْشِدِ الْأَئِمَّةَ وَاغْفِرْ لِلْمُؤَذِّنِينَ
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “ Rasulullah SAW. bersabda: “Seorang imam adalah penjamin (pelaksanaan shalat) dan muadzin adalah orang yang diberikan kepercayaan untuk menjaganya. Ya Allah tunjukilah para imam dan berilah ampunan untuk para muadzin.” (HR. Abu Daud, Ahmad, al-Baihaqi, Tirmizi, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).
Para ulama menjelaskan bahwa maksud dari penjamin dalam hadits di atas adalah bahwa seorang imam wajib menjaga shalat makmumnya agar tidak batal, menjaga rakaat shalatnya serta tidak buru-buru dalam shalatnya yang merusak rukun shalat. Hal itu juga bermaksud bahwa imam memikul bacaan bagi makmum dalam shalat jahriyyah, dan juga memikul beban bacaan al-Fatihah bagi makmum yang masbuk.
Karena itulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan siapa yang paling berhak menjadi imam sholat jamaah bagi suatu kaum atau suatu kelompok masyarakat dalam haditsnya.
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِيِّ ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا ((سِنًّا)) وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ وَلاَ يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
Dari Abu Mas’ud al-Anshari ia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda: “Yang (paling berhak) menjadi imam pada satu kaum adalah yang paling baik dan banyak hafalannya terhadap al-Qur’ân. Jika mereka sama di dalam bacaan (hafalan), maka yang paling berilmu terhadap Sunnah (Hadits). Jika mereka sama di dalam Sunnah, maka yang paling dahulu berhijrah. Jika mereka sama di dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam (di dalam riwayat lain: yang paling tua umurnya). Seorang laki-laki janganlah menjadi imam di dalam wilayah kekuasaan laki-laki lain, dan janganlah dia duduk di atas permadani/tempat duduk khususnya di dalam rumahnya, kecuali dengan izinnya.” (HR. Muslim).
Seharusnya para imam menjadikan Rasulullah SAW sebagai contoh tauladannya dalam menjalankan perannya sebagai imam bagi para jamaahnya. Rasulullah SAW selalu memperhatikan keadaan dan kondisi para jamaahnya dalam memanjangkan atau memendekkan bacaannya ketika menjadi imam. Memperhatikan jamaahnya yang masih kecil atau pun orang tua, wajahnya selalu dihiasi senyuman, menghormati dan menghargai setiap jamaahnya. Selalu memberikan nasehat dan arahan serta selalu menyuruh kepada kabaikan dan mencegah dari kemunkaran. Bahkan Rasulullah SAW marah kepada imam yang membaca terlalu panjang sehingga menyebabkan jamaahnya tidak mau melakukan shalat berjamaah karenanya.
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ ، قَالَ : قَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنِّي لَأَتَأَخَّرُ عَنِ الصَّلَاةِ فِي الْفَجْرِ مِمَّا يُطِيلُ بِنَا فُلَانٌ فِيهَا ، فَغَضِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، مَا رَأَيْتُهُ غَضِبَ فِي مَوْضِعٍ كَانَ أَشَدَّ غَضَبًا مِنْهُ يَوْمَئِذٍ ، ثُمَّ قَالَ : ” يَأَيُّهَا النَّاسُ ، إِنَّ مِنْكُمْ مُنَفِّرِينَ فَمَنْ أَمَّ النَّاسَ فَلْيَتَجَوَّزْ ، فَإِنَّ خَلْفَهُ الضَّعِيفَ وَالْكَبِيرَ وَذَا الْحَاجَةِ
Dari Abu Mas’ud berkata, “Seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh aku tidak ikut shalat shubuh berjama’ah disebabkan fulan yang memanjangkan bacaan saar shalat bersama kami.” Maka Rasulullah SAW. marah, dan aku belum pernah melihat beliau marah sebelumnya melebihi marahnya pada hari itu. Kemudian Beliau bersabda: “Wahai sekalian manusia, sungguh di antara kalian ada orang yang dapat menyebabkan orang lain berlari memisahkan diri. Maka barangsiapa memimpin shalat bersama orang banyak hendaklah dia melaksanakannya dengan ringan. Karena di belakang dia ada orang yang lemah, orang tua yang lanjut usia dan orang yang punya keperluan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Seorang imam, disamping sebagai ikutan dalam shalat berjamaah, seharusnya juga menjadi ikutan dan panutan di luar shalat sehingga para jamaah menghormati, menghargai dan mencintainya. Tentu hal itu dapat dicapai jika imam memiliki sifat dan akhlak bagus dan mampu menerapkan nilai-nilai shalat dalam kehidupannya. Bukan malah memiliki sifat dan akhlak buruk yang bertentangan dengan nilai shalat yang dilakukannya, yang akan membuat para jamaahnya tidak menyukainya atau membencinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عن أَبِى أُمَامَةَ ، يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ثَلَاثَةٌ لَا تُجَاوِزُ صَلَاتُهُمْ آذَانَهُمْ : الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتَّى يَرْجِعَ ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ ، وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ
Dari Abu Umamah ra. ia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda: “Ada tiga golongan yang shalat mereka tidak melewati telinga-telinga mereka, yaitu budak yang melarikan diri dari tuannya sampai ia kembali kepada tuannya, istri yang bermalam dalam keadaan suaminya marah terhadapnya, dan seseorang yang mengimami suatu kaum dalam keadaan mereka tidak suka kepadanya.” (HR. Tirmizi, Thabrani dan Baihaqi).
Para ulama menjelaskan bahwa hal itu jika imam itu adalah orang yang tidak berhak menjadi imam, namun ia memaksakan diri untuk menjadi imam atau imam yang berperilaku atau berakhlak buruk. Sedangkan jika imam itu memang berhak menjadi imam dan akhlaknya baik, maka kesalahan adalah kepada orang yang membencinya.
Imam Nawawi dalam kitab Majmu’nya menjelaskan bahwa makruhnya imam yang dibenci itu adalah jika orang-orang membencinya karena alasan syar’i seperti karena ia pemimpin yang zalim, atau orang yang memaksakan diri menjadi imam padahal ia tidak berhak, tidak menjaga diri dari najis, membenci gerakan shalat, hidup dari penghasilan yang tidak halal, bergaul dengan orang-orang fasik dan sebagainya. Sedangkan jika dibenci tanpa alasan yang syar’i maka tidak makruh ia menjadi imam. Wallahu a’lam bish shawab.*
KH Bachtiar Nasir