Artikel

Bolehkah Perempuan Hamil Meninggalkan Puasa?

Ilustrasi/Umma.id

Oleh:

KH Bachtiar Nasir

SYARIAT Islam adalah syariat yang mudah untuk dilaksanakan dan sangat memperhatikan kelemahan manusia sehingga selalu meringankan bagi kaum muslimin yang melaksanakannnya. Sebagaimana yang ditegaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

 يُرِ‌يدُ اللَّـهُ بِكُمُ الْيُسْرَ‌ وَلَا يُرِ‌يدُ بِكُمُ الْعُسْرَ‌ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُ‌وا اللَّـهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُ‌ونَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (Surat Al-Baqaqrah [2]: 185).

Begitu juga dalam masalah orang yang hamil. Pada dasarnya wanita yang sedang hamil, termasuk juga di sini wanita yang sedang menyusui, jika  mereka kuat dan tidak mengkhawatirkan keselamatan dan kesehatan diri serta bayinya maka dia harus melaksanakan kewajiban berpuasa tersebut.

Tetapi, jika dia takut dan khawatir kalau ia berpuasa akan membahayakan dirinya dan bayinya menurut pengalamannya atau petunjuk dokter yang bisa dipercaya, maka para ulama bersepakat bahwa dibolehkan baginya untuk berbuka dan tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Dalam hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dijelaskan:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَجُلٌ مِنْ بَنِي عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَعْبٍ ، قَالَ : أَغَارَتْ عَلَيْنَا خَيْلُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدْتُهُ يَتَغَدَّى ، فَقَالَ : ” ادْنُ فَكُلْ ” فَقُلْتُ : إِنِّي صَائِمٌ ، فَقَالَ : ” ادْنُ أُحَدِّثْكَ عَنِ الصَّوْمِ أَوِ الصِّيَامِ ، إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ ، وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

Dari Anas bin Malik seorang laki-laki dari Bani Abdullah bin Ka’ab, ia berkata, “Telah datang kuda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami. Lalu aku mendatangi beliau, dan aku mendapatkan beliau sedang makan. Kemudian beliau bersabda: ”Mendekatlah dan makanlah”. Aku menjawab,”Aku sedang puasa”. Beliau bersabda,”Mendekatlah, akan aku ceritakan kepadamu tentang puasa. Sesungguhnya Allah Subhanallahu ta’ala memberikan keringanan bagi seorang musafir dari berpuasa dan dari setengah shalat, dan memberikan keringanan bagi wanita hamil dan menyusui dari beban puasa”. (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah dan An-Nasa`i).

Tetapi, para ulama berbeda pendapat tentang apa yang harus dilakukan oleh wanita hamil atau menyusui tersebut untuk membayar puasa yang ditinggalkannya di bulan Ramadhan itu.

Ulama dari Mazhab Hanafi berpendapat bahwa wanita hamil atau menyusui itu hanya diwajibkan untuk meng-qadha semua puasa yang ia tinggalkan di bulan Ramadhan itu pada bulan-bulan lainnya. Syaikh bin Baz dan Syaikh Utsaimin berpegang pada pendapat ini. Mereka berlandaskan bahwa wanita hamil atau menyusui itu termasuk kepada mereka yang sakit yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Hal ini ditegaskan dalam Alquran bahwa orang yang sakit dan yang sedang dalam perjalanan dibolehkan untuk tidak berpuasa dan meng-qadhanya di bulan lainnya dan tidak ada kewajiban lainnya. Allah Ta’ala berfirman:

أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِ‌يضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ‌ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ‌ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرً‌ا فَهُوَ خَيْرٌ‌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ‌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Surat Al-Baqarah [2]: 184).

Ibnu Abbas dan riwayat dari Ibnu Umar mengatakan bahwa untuk membayar puasa yang ia tinggalkan di bulan Ramadhan itu, wanita hamil atau menyusui hanya diwajibkan untuk membayar fidyah tanpa mengqadhanya lagi di luar bulan Ramadhan. Abu Daud meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ayat (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ) merupakan keringanan bagi orang yang sudah sangat tua yang tidak mampu lagi untuk berpuasa untuk berbuka dan membayar fidyah, juga keringanan untuk wanita hamil dan menyususi jika ia khawatir terhadap anaknya untuk berbuka dan membayar fidyah.

Jadi di sini ia memasukkan wanita hamil dan menyusui ke dalam golongan orang yang tidak kuat untuk berpuasa sehingga hanya diwajibkan untuk membayar fidyah sebagaimana orang tua yang sudah tidak kuat lagi untuk berpuasa. Syaikh al-Qardhawi mengikuti pendapat ini untuk wanita yang hamil dan menyusui dalam jarak waktu yang sangat rapat. Sehingga tidak sempat untuk meng-qadha puasanya karena tahun ini dia hamil terus menyusui kemudian hamil lagi sehingga kalau kita mewajibkan qadha puasa kepadanya maka itu akan sangat menyulitkannya. Sedangkan Allah SWT tidak menginginkan kesulitan bagi umat Islam. Tapi bagi yang jarak kehamilannya tidak rapat dan mungkin hanya hamil  dua atau tiga kali seumur hidupnya maka yang kuat di sini adalah dia harus meng-qadha puasanya di bulan Ramadhan.

Sedangkan Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa jika wanita hamil atau menyusui itu tidak berpuasa karena takut dan khawatir terhadap dirinya maka dia hanya diwajibkan untuk meng-qadha puasa yang ia tinggalkan tersebut. Karena di sini ia termasuk orang yang sakit, tetapi jika dia tidak berpuasa karena khawatir terhadap anaknya saja maka dia harus meng-qadha puasa itu dan membayar fidyah. Mereka menjelaskan bahwa riwayat dari Ibnu Abbas yang mengharuskan untuk membayar fidyah itu sebagai tambahan disamping kewajiban meng-qadha puasa.

Dan Mazhab Maliki dan Imam al-Laits berpendapat bahwa hanya wanita menyusui yang diwajibkan untuk mengqadha dan membayar fidyah karena ia bisa membayar orang lain untuk menyusui anaknya sedangkan wanita hamil hanya diwajibkan meng-qadha karena kehamilannya itu merupakan bagian dari dirinya yang tidak terpisah.*