Berhaji untuk Orang Tua

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bapak dan ibu saya telah meninggal dunia sedangkan mereka belum menunaikan wajib haji, maka apakah boleh saya mewakilkan seseorang untuk melakukan haji untuk mereka atau tidak?
Hamba Allah
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Kaidah asal suatu ibadah, khususnya ibadah jasmani adalah setiap muslim harus melaksanakannya sendiri sesuai dengan firman Allah:
وأن ليس للإنسان إلا ما سعى
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (Surat An Najm: 39).
Tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan kemuliaan dan rahmatnya mensyari’atkan dalam ibadah haji khususnya bolehnya seorang muslim untuk melaksanakan ibadah haji atas nama bapak dan ibunya sebagai pengecualian dari kaedah asal di atas. Jika seseorang tidak sempat melaksanakan ibadah haji maka anak cucunya dapat melakukannya untuk mereka atau mewakilkannya kepada orang lain untuk mengerjakan ibadah haji tersebut untuk bapak dan ibu mereka.
Ibn Abbas meriwayatkan bahwa seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata: “Sesungguhnya ibuku telah bernazar untuk melakukan haji, tapi dia tidak melaksanakan nazarnya sehingga dia meninggal dunia. Apakah aku boleh melakukan haji untuknya? Rasulullah bersabda:
نعم حجي عنها، أرأيت لو كان عليها دين، أكنت قاضيه؟” قالت: نعم، قال: “فاقضوا فالله أحق بالوفاء
“Iya, lakukanlah haji untuknya. Bukankah jika ibumu memiliki hutang maka kamu akan membayarnya? Bayarlah hak Allah, sesungguhnya Allah lebih berhak dibayar.” (Riwayat Bukhari).
Juga dibolehkan untuk mewakilkan pelaksanaan ibadah haji bagi orang sakit yang tidak diharapkan sembuh lagi. Atau bagi orang tua renta yang sudah sangat lemah dan tidak mampu melakukan perjalanan ibadah haji yang memerlukan fisik yang kuat.
Diriwayatkan juga dari Ibn Abbas bahwa seorang perempuan dari Khats’am berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam: “Wahai Rasulullah, Allah telah mewajibakan haji kepada para hamba-Nya, sementara ayahku sudah tua renta, ia tidak mampu untuk menaiki kendaraan, apakah aku melakukan haji untuknya? Rasulullah menjawab: “Ya”. Peristiwa itu terjadi saat haji Wada’ (Riwayat Bukhari).
Sebagaimana seorang anak dapat membayarkan hutang orang tuanya dalam soal harta, maka begitu juga dalam hal ibadah rohani. Seorang anak juga dapat melakukan haji untuk orang tuanya dan itu yang paling afdhal sebagai bentuk bakti kepada mereka, atau kalau dia ada halangan maka boleh dia mewakilkan kepada orang lain untuk melakukan haji atas nama orang tua mereka.
Bagi orang yang akan malakukan haji untuk orang lain disyaratkan bahwa dia telah terlebih dahulu melaksanakan ibadah haji untuk dirinya sendiri.*
