Artikel

Bayi Tabung

Ilustrasi/IDN Times

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustadz, di salah satu pembahasan tentang bayi tabung disebutkan bahwa “mengeluarkan sperma dengan cara onani adalah sesuatu yang diharamkan dalam Islam”. Belum lama ini, saya baru saja mengikuti program bayi tabung tapi belum berhasil. Yang mau saya tanyakan, saya berencana mau mengulang lagi program bayi tabung tersebut, tapi setelah membaca buku hati saya menjadi ragu. Apakah saya menghentikan saja ikhtiar bayi tabung ini? Apa yang harus saya lakukan mengingat  saya dan suami ingin tetap berikhtiar karena kami ingin sekali mempunyai keturunan.

Hamba Allah

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Dalam masalah hukum bayi tabung ini, para ulama kita zaman sekarang sudah membahasnya sejak lama. Dalam sidang Majma’ fiqh Islam (gabungan ulama dari seluruh negara anggota OKI) pada tanggal 11-16 Oktober 1986 M bertepatan 8-13 Shafar 1407 H di Amman ibu kota Jordania, setelah mengkaji dan membahas penelitian dan kajian yang dipresentasikan dalam sidang tersebut dan mengetahui bahwa metode pembuahan buatan yang ada itu dapat dikategorikan kepada tujuh macam, para ulama memutuskan:

  • Lima metode dari ketujuh metode itu hukumnya adalah haram dan dilaang secara mutlak karena mengakibatkan percampuran nasab, ketidakjelasnya ibu yang sebenarnya dan larangan syar’I lainnya. Kelima metode itu adalah:
  • Pembuahan yang dilakukan dengan cara mengambil sperma dari suami dan sel telur dari wanita lain yang bukan istrinya, kemudian embrio itu ditanamkan di dalam rahim istrinya.
  • Pembuahan dilakukan dengan mengambil sperma dari laki-laki lain dan sel telur istri, lalu meletakkannya di rahim istri.
  • Dilakukan pembuahan di luar antara sperma suami dan sel telur istri lalu diletakkan di rahim wanita lain yang menjadi relawan untuk mengandung bayi tersebut.
  • Dilakukan pembuahan di luar antara sperma laki-laki lain dan sel telur wanita lain, lalu diletakkan di rahim istri.
  • Dilakukan pembuahan di luar antara sperma suami dan sel telur istri, lalu diletakkan di rahim istrinya yang lain.
  • Sedangkan dua metode lainnya dibolehkan jika memang dibutuhkan dengan penekanan untuk mengambil sifat kehati-hatian dalam melakukannya. Kedua metode itu adalah:
  • Dilakukan pembuahan di luar antara sperma suami dan sel telur istri, lalu diletakkan di rahim sang istri.
  • Sperma suami diambil, lalu diletakkan di vagina istri atau di rahimnya sehingga terjadi pembuahan di dalam.

Para ulama menekankan bahwa proses pembuahan melalui metode bayi tabung ini hendaknya hanya dilakukan ketika memang dibutuhkan. Dimana tidak ada cara lain yang memungkinkan untuk mendapatkan keturunan bagi sepasang suami istri berdasarkan keputusan dokter yang dapat dipercaya.

Sedangkan mengenai onani, memang jumhur ulama dari kalangan mazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa hukumnya adalah haram. Mereka berlandaskan kepada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُ‌وجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ‌ مَلُومِينَ ﴿٦﴾ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَ‌اءَ ذَٰلِكَ فَأُولَـٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mukminun [23]: 5-6).

Mereka mengatakan bahwa onani itu tidak termasuk ke dalam hal yang dibolehkan oleh Allah SWT. Dalam ayat ini, yaitu terhadap istri dan budak yang dimiliki. Padadal Allah SWT menegaskan bahwa orang yang melakukan selain yang disebutkan itu berarti ia telah melampaui batas.

Kalangan ulama mazhab Hanafi menjelaskan bahwa hukum asalnya adalah haram, tetapi dapat dibolehkan dengan syarat, seseorang itu belum menikah, ada ketakutan akan jatuh kepada perbuatan zina jika tidak melakukannya dan dengan melakukan itu tidak bertujuan untuk mendapatkan kenikmatan, tetapi untuk menghilangkan keinganan yang kuat terhadap hal itu.

Sedangkan ulama mazhab Hambali menegaskan bahwa onani itu hukumnya haram, kecuali dalam keadaan darurat yaitu ketika ditakutkan akan jatuh kepada zina jika tidak melakukannya.

Sebagaimana yang saya sebutkan dijawaban di buku yang ibu baca, bahwa ada jalan untuk mengeluarkan sperma selain dengan onani sendiri, yaitu dengan menggunakan teknik ‘senggama terputus’ atau coitus interuptus beberapa saat sebelum istri dioperasi.

Atau dapat juga dengan cara istri yang melakukannya dengan tanganya. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam salah satu fatwanya tentang program bayi tabung ini menjelaskan bahwa salah satu syarat dibolehkannya bayi tabung itu adalah proses pengeluaran sperma suami itu haruslah yang dibolehkan, yaitu dengan cara suami bermesraan dengan istrinya yang dapat dilakukan di antara kedua paha istrinya atau dengan tangan istrinya sampai sperma suami keluar. Karena semua itu dibolehkan dalam hubungan suami istri.

Semoga Allah SWT memberikan hidayah kepada kita untuk tetap tunduk dan patuh kepada segala aturan dan hukum-Nya dalam segala kondisi dan situasi kehidupan kita. Aamiin.* Wallahu a’lam bish shawab.

KH Bachtiar Nasir