Ketentuan Lama Waktu Safar yang Diperbolehkan Jamak dan Qashar bagi Musafir

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, jika kita mengadakan perjalanan seperti ke Cirebon atau Bali selama 4 atau 5 hari, apa saja yang dibolehkan dalam masalah meng-qashar dan menjama’ shalat ketika dalam perjalanan?
- Apakah shalat dijama’ dan diqashar hanya pada saat kita dalam perjalanan saja dan belum sampai ke tujuan?
- Apakah jika sudah sampai tujuan hanya mengqashar dan tidak menjama’ shalat?
- Apakah jika lebih dari 4 hari misalnya sebulan dalam perjalanan, maka shalatnya tanpa dijama’ ataupun diqashar?
Karena selama ini jika sudah sampai tujuan pun saya tetap menjama’ dan mengqashar shalat meskipun tinggal di tempat tujuan itu seminggu atau 10 hari. Mohon penjelasannya, Ustaz.
Hamba Allah.
Jawab:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Islam adalah agama yang selalu memberikan keringanan dan tidak menyusahkan umatnya dalam menjalankan kewajiban-kewajiban agama mereka. Di antara keringanan yang diberikan Allah kepada kaum muslimin adalah dalam melaksanakan kewajiban shalat lima waktu. Dibolehkan bagi umat Islam yang sedang melakukan perjalanan (menurut jumhur ulama perjalanan lebih kurang 83 KM) untuk mengqashar shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. An-Nisa` [4]: 101).
Dan dalam hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan:
عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ ، قَالَ : قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ : فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاةِ إِنْ خِفْتُمْ سورة النساء آية 101 ، وَقَدْ أَمِنَ النَّاسُ ، فَقَالَ عُمَرُ : عَجِبْتُ مِمَّا عَجِبْتَ مِنْهُ ، فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ : ” صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ ، فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ
Dari Ya’la bin Umayyah, ia berkata, “Saya berkata kepada Umar bin al-Khaththab tentang ayat surat al-Nisa` 101 yang berarti “maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut” sedangkan sekarang orang-orang sudah aman. Maka Umar berkata, “Aku juga heran sebagaimana engkau heran, aku pun bertanya kepada Rasulullah SAW. tentang hal itu, maka beliau bersabda: “Itulah adalah sedekah yang diberikan Allah kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya.” (HR. Muslim).
Bahkan menurut pendapat ulama yang kuat, mengqashar sholat ketika dalam perjalanan ini hukumnya adalah sunnah muakkadah karena Nabi SAW. tidak pernah meninggalkannya.
عن ابْنِ عُمَرَ يَقُولُ : ” صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ لَا يَزِيدُ فِي السَّفَرِ عَلَى رَكْعَتَيْنِ
Dari Ibnu Umar ra. Ia berkata, “Saya sering menemani Rasulullah SAW. dan ketika dalam perjalanan beliau tidak pernah menambah sholat fardhunyanya dari dua rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan juga dibolehkan bagi umat Islam ketika dalam perjalanan untuk menjama’ dua shalat untuk dilakukan pada satu waktu, baik itu jama’ taqdim atau jama’ ta’khir. Banyak sekali hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang kebolehan untuk menjama’ shalat ketika sedang dalam perjalanan ini, di antaranya:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : ” رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَعْجَلَهُ السَّيْرُ فِي السَّفَرِ يُؤَخِّرُ صَلَاةَ الْمَغْرِبِ حَتَّى يَجْمَعَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْعِشَاءِ. رواه البخارى ومسلم
Dari Abdullah bin Umar ra Ia berkata, “Saya melihat Rasulullah SAW jika beliau tergesa-gesa dalam perjalanan, beliau menangguhkan shalat Maghrib dan menjama’nya bersama shalat Isya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
عَنْ سَالِمٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ : ” كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ إِذَا جَدَّ بِهِ السَّيْرُ. رواه البخارى ومسلم
Dari Salim dari ayahnya (Abdullah bin Umar), ia berkata, “Adalah Nabi SAW menjamak shalat Maghrib dan Isya ketika beliau di tengah perjalanan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ صَلَاةِ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ إِذَا كَانَ عَلَى ظَهْرِ سَيْرٍ ، وَيَجْمَعُ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ. رواه البخارى
Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata, “Rasulullah SAW. biasa menjamak antara Zuhur dan Ashar jika sedang dalam perjalanan. Beliau juga menjamak antara Maghrib dan Isya.” (HR. Bukhari).
Menurut jumhur ulama, keringanan menjama’ shalat ketika dalam perjalanan itu tidak hanya sewaktu dalam perjalanan saja, tetapi juga ketika singgah di suatu tempat. Hal itu sesuai dengan hadits Nabi SAW:
عن مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ ، قَالَ : ” خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ غَزْوَةِ تَبُوكَ ، فَكَانَ يَجْمَعُ الصَّلَاةَ ، فَصَلَّى الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا ، وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا ، حَتَّى إِذَا كَانَ يَوْمًا أَخَّرَ الصَّلَاةَ ، ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ، وَالْعَصْرَ جَمِيعًا ، ثُمَّ دَخَلَ ، ثُمَّ خَرَجَ بَعْدَ ذَلِكَ ، فَصَلَّى الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا
Dari Mu’adz bin Jabal ra. dia berkata: “Kami bepergian bersama Rasulullah SAW. pada tahun perang Tabuk. Dalam perjalanan itu beliau menjama’ shalat Zhuhur dengan ‘Ashar dan Maghrib dengan ‘Isya, sehingga pada suatu hari beliau menjama’ ta’khir. Beliau keluar untuk shalat jama’ Zhuhur dengan ‘Ashar. Kemudian beliau masuk kembali. Lalu beliau keluar lagi untuk menjama’ shalat Maghrib dengan Isya.” (HR. Muslim).
Maksud keluar dan masuk dalam hadits ini adalah masuk dan keluar tenda, dan itu menunjukkan bahwa beliau sedang tidak melakukan perjalanan, tetapi sedang singgah atau berhenti.
Selama seseorang masih dalam perjalanannya, maka ia boleh mengqashar dan menjama’ shalatnya berapa lamapun ia dalam perjalanan.
Begitu juga, jika seseorang menetap di suatu tempat untuk melakukan atau mengurus keperluannya, tetapi dia tidak meniatkan dan tidak tahu berapa lama ia akan tinggal di tempat tersebut, dimana jika urusannya selesai ia akan kembali ke tempat asalnya, maka jumhur ulama dari kalangan mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali dan sebagian ulama mazhab Syafi’i berpendapat ia masih dianggap dalam perjalanan. Sehingga boleh melakukan hal-hal yang diringankan bagi mereka yang sedang mengadakan perjalanan meskipun itu sampai bertahun-tahun.
Bahkan Ibnu Qidamah menjelaskan bahwa Ibnu Mundzir mengatakan bahwa para ulama bersepakat bahwa seorang musafir yang tidak pasti berapa lama dia akan tinggal untuk mengqashar shalatnya, meskipun ia dalam keadaan begitu bertahun-tahun.
Adapun jika seseorang berniat untuk menetap beberapa waktu di suatu tempat, seperti untuk wisata, tugas kerja dan belajar, maka jumhur ulama berpendapat bahwa berakhirlah hukum safarnya dan ia harus melakukan ibadah-ibadahnya sebagaimana ibadah orang yang menetap. Tetapi, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan jangka waktu yang jika diniatkan untuk menetap di suatu tempat maka berakhirlah hukum safar seseorang.
Jumhur ulama dari kalangan mazhab Maliki dan Syafi’i dan salah satu riwayat dari mazhab Hanbali berrpendapat bahwa jika seseorang berniat menetap di suatu tempat selama 4 hari maka habislah masa keringanan baginya untuk mengqashar dan menjama’ shalat.
Mazhab Hanbali berpendapat bahwa jika ia berniat menetap lebih daripada 20 kali shalat fardhu (lebih dari 4 hari) maka ia mesti menyempurnakan shalatnya dan melaksanakannya pada waktunya yang telah ditentukan.
Sedangkan mazhab Hanafi berpendapat bahwa jika seseorang berniat menetap selama 15 hari di suatu tempat maka habislah masa safarnya dan ia harus melaksanakan kewajiban shalatnya sebagaimana orang yang menetap.
Ada riwayat dari Ibbu Abbas yang mengatakan seseorang berniat menetap lebih dari 19 hari di suatu tempat habislah keringanan ibadah bagi orang yang sedang dalam perjalanan baginya, sebagaimana yang disebutkan dalam Shahih Bukhari:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ ، فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا
Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata, “Rasulullah SAW. menetap selama 19 hari mengqashar sholat, dan jika kami melakukan perjalanan selama 19 hari kami mengqashar sholat kami, dan jika lebih (dari 19 hari) maka kami menyempurnakan sholat kami.” (HR. Bukhari).
Sedangkan Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa selama seseorang itu tidak ingin tinggal dan menetap di suatu tempat dan tetap ingin kembali lagi ke tempat asalnya maka ia mendapat keringanan sebagai musafir, meskipun ia berniat tinggal di tempat itu dalam waktu yang lama.
Setiap pendapat ulama ini ada dalilnya dan perbedaan pendapat mengenai hal ini adalah suatu perbedaan pendapat yang kuat. Tentunya yang lebih selamat adalah pendapat jumhur ulama bahwa yang berniat menetap 4 hari atau lebih di suatu tempat maka hilanglah keringanan seorang musafir baginya, dan ia harus melaksanakan ibadah-ibadahnya sebagaimana orang-orang yang menetap. Wallahu a’lam bish shawab.*
KH Bachtiar Nasir
