Berhaji dengan Harta Korupsi

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, bagaimanakah hukumnya kalau kita berhaji dengan menggunakan harta dari hasil korupsi? Sekarang ini kita lihat banyak orang yang melakukan ibadah haji atau umrah tanpa mempedulikan dari mana harta untuk bekal hajinya itu didapat. Bahkan mereka melakukan haji dan umrah itu berkali-kali tanpa mempedulikan keadaan tetangga dan masyarakat sekitarnya. Mohon penjelasannya, Ustaz?
Hamba Allah.
Jawab:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Ibadah haji merupakan perjalanan menuju Baitullah dengan harapan berjumpa dengan Pemiliknya Allah SWT dan dianggap sebagai tamu-tamu-Nya yang akan mendapatkan limpahan rahmat dan ampunan-Nya. Seorang mukmin pasti tidak mengharapkan jika dia pergi melaksanakan haji ke Baitullah, tapi Allah SWT. Sang Pemilik rumah enggan menemuinya dan tidak menganggapnya sebagai tamu-Nya. Hal itu bisa terjadi jika bekal yang dibawanya untuk melaksanakan ibadah haji itu berasal dari penghasilan dan usaha yang haram seperti riba, korupsi, mencuri, menipu dan sumber-sumber haram lainnya.
عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إن الله تعالى طيب لا يقبل إلا طيبا وإن الله أمر المؤمنين بما أمر به المرسلين فقال تعالى: ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ). وقال تعالى: ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ). ثم ذكر الرجل يطيل السفر أشعث أغبر يمد يديه إلى السماء يا رب يارب ومطعمه حرام ومشربه حرام وملبسه حرام وغذي بالحرام فأنى يستجاب له). رواه مسلم.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. dia berkata: Rasulullah SAW. bersabda: “Sesungguhnya Allah SWT. itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana Dia memerintahkan para rasul-Nya dengan firmannya: “Wahai Para Rasul makanlah yang baik-baik dan beramal shalihlah.” (QS. Al-Mukminun [23]: 51). Dan Dia berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami rizkikan kepada kalian”. (QS. Al-Baqarah [2]: 172). Kemudian beliau menyebutkan ada seseorang melakukan perjalanan jauh dalam keadaan kumal dan berdebu. Dia memanjatkan kedua tangannya ke langit seraya berkata : Yaa Rabbku, Ya Rabbku, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram, maka (jika begitu keadaannya) bagaimana doanya akan dikabulkan. (Riwayat Muslim).
Oleh karena itulah Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan umat Islam yang ingin berhaji agar memperhatikan sumber dari harta yang dia jadikan sebagai bekal untuk pelaksanaan ibadah hajinya. Jangan sampai bekal tercampur dengan harta yang didapat dengan cara yang haram, seperti mengeruk uang rakyat dengan cara korupsi agar jangan sampai haji yang kita lakukan sia-sia tidak diterima oleh Allah SWT dan tidak ada nilai di sisi-Nya. Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّـهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ
“Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.” (Surat Al-Baqarah [2]: 197).
وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ ۖ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّـهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!”. Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa”. (Surat Al-Maidah [5]:27).
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إذا خرج الحاج حاجًّا بنفقة طيبة، ووضع رجله فى الغرز، فنادي: لبيك اللهم لبيك، ناداه منادي من السماء: لبيك وسعديك زادك حلال وراحلتك حلال، وحجك مبرور غير مأزور، وإذا خرج بالنفقة الخبيثة، فوضع رجله فى الغزر فنادى: لبيك ، ناداه مناد من السماء : لا لبيك ولا سعديك زادك حرام ونفقتك حرام، وحجك مأزور غير مبرور. رواه الطبراني
”Apabila seorang jemaah haji berangkat menunaikan ibadah haji dengan harta yang halal dan menginjakkan kakinya di kendaraannya, kemudian ia membaca Talbiah: “Labbaik Allahumma Labbaik.” Maka ada suara (jawaban) dari langit: ”Aku terima panggilanmu dan berbahagialah kamu, karena bekalmu halal, kendaraanmu halal, hajimu mabrur tidak mengandung dosa (ma’zur). Dan, apabila seorang jemaah haji berangkat dengan uang haram dan dia menginjakkan kaki di kendaraannya kemudian dia membaca Talbiah, ”Labbaik Allahumma Labbaik.” Maka ada suara (jawaban) dari langit: ”Tidak ada Labbaik dan tidak ada kebahagiaan bagimu karena bekalmu haram, kendaraanmu haram, hajimu penuh dosa tidak diterima (tertolak) . (Riwayat Thabrani).
Adapun jika seseorang melaksanakan ibadah haji menggunakan harta yang didapatnya dari korupsi dan menjarah rakyatnya sendiri, maka menurut jumhur ulama hajinya sah dan jatuh darinya kewajiban haji yang diperrintahkan Allah SWT. Bagi setiap muslim yang mampu, tapi Allah SWT tidak akan menerima ibadah hajinya dan tidak akan mendapatkan balasan dari-Nya.
Sedangkan menurut mazhab Hanbali hajinya itu tidak sah dan tidak menjatuhkan kewajiban ibadah haji baginya. Imam Nawawi menjelaskan dalam kitabnya al-Majmu’ jika seseorang berhaji dengan menggunakan harta yang haram atau mengendarai tunggangan yang diambil tanpa seizin pemiliknya maka ia telah melakukan perbuatan dosa, tapi hajinya sah dan jatuh kewajiban haji baginya. Hal itu merupakan pendapat Abu Hanifah, Malik dan kebanyakan ulama. Sedangkan Imam Ahmad berpendapat bahwa hal itu tidak menjatuhkan kewajiban haji baginya.
Wallahu a’lam bish shawab.*
KH Bachtiar Nasir
