Artikel

Puasa dan Idulfitri Ikut Siapa?

Ilustrasi hilal

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, kayaknya tahun ini kembali kita umat Islam Indonesia akan berbeda dalam masalah penetapan awal Syawal.  Sebagai masyarakat awam mana yang seharusnya kita ikuti, Ustaz? Mengapa hal seperti ini hanya terjadi di negara kita, Ustaz?

Hamba Allah.

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. 

Memang kita umat Islam indonesia berbeda dengan umat Islam di negara-negara muslim yang lain yang hampir semuanya mentaati apapun keputusan yang dikeluarkan pemerintahnya berkaitan dengan penetapan awal Ramadhan, Idulfitri ataupun Iduladha. Kita, umat Islam Indonesia hampir selalu diuji dengan permasalahan perbedaan pendapat di kalangan kelompok atau organisasi Islam di negara kita ini dalam menentukan awal puasa, Idulfitri dan Iduladha.

Perbedaan itu biasanya terjadi karena perbedaan metode penetapan awal bulan Hijriyah seperti awal bulan Ramadhan, awal Syawal dan awal Zulhijjah. Perbedaan metode penetapan itu terjadi karena adanya beberapa dalil yang berbeda atau juga karena perbedaan dalam memahami dalil yang sama. Sehingga kita umat Islam kemudian mengenal dua cara yaitu dengan rukyatul hilal (melihat hilal) dan ilmu hisab. Adapun dalil yang biasa dipakai masing-masing organisasi Islam itu adalah hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam:

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ ، قَالَ : سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ ، فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمُ الشَّهْرُ ، فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ

Dari Muhammad bin Ziyad, ia berkata, “Saya mendengar Abu Hurairah ra. berkata, “Rasulullah SAW. bersabda: “Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah (berhari raya) kerena melihat bulan. Apabila kalian tertutup (tidak dapat melihat hilal) karena mendung, maka genapkanlah bulan tersebut menjadi 30 hari.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ ذَكَرَ رَمَضَانَ ، فَقَالَ : لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ ، وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ ، فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ ، فَاقْدِرُوا لَهُ

Ibnu Umar ra. meriwayatkan dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan Ramadhan, maka beliau bersabda: “Janganlah kalian berpuasa kecuali setelah melihat hilal (Ramadhan) dan jangan pula berhari raya kecuali setelah melihat hilal (Syawal). Jika kamu terhalang (dari melihat hilal), maka perkirakanlah!” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Pada satu sisi, kita sebagai umat Islam tentunya harus bisa menerima perbedaan pendapat itu dan menghormati pendapat saudara muslimnya yang lain. Karena memang setiap kelompok dan organisasi Islam itu melandaskan pendapatnya berdasarkan dalil baik dari Alquran ataupun hadits Rasulullah yang mereka pahami. Kita juga tidak bisa memaksa orang lain untuk mengikuti pendapat kita. Sebagaimana juga para sahabat dan para ulama besar setelah mereka selalu bisa menerima perbedaan pendapat dalam masalah yang memang termasuk masalah ijithadiyah.

Tetapi pada sisi lain, tentu kita tidak boleh menyerah untuk selalu berusaha bisa menyatukan umat Islam di negara kita ini. Terutamanya dalam masalah penetapan awal Ramadhan, Idulfitri dan Iduladha. Masalah perbedaan metode penetapan awal bulan itu juga terjadi di semua negara Islam, tetapi berbeda dengan negara kita. Di negara-negara muslim yang lain perbedaan metode itu tidak menjadikan mereka berbeda dalam berpuasa dan berhari raya.  Kerena ketika semuanya itu sudah ditetapkan oleh pemerintah, yang biasanya dilakukan oleh mufti negara atau yang mengurusi urusan agama maka semua umat Islam yang ada di negara tersebut tunduk dan mengikuti ketetapan itu.

Sebenarnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menegaskan dan mengajarkan kepada umatnya bahwa ibadah puasa, Idulfitri, demikian pula Iduladha sebenarnya adalah ibadah yang bersifat kolektif bersama seluruh kaum muslimin. Nabi SAW menegaskan dalam haditsnya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi SAW. bersabda: “Puasa itu adalah pada hari ketika kalian semua berpuasa, dan Idul fitri adalah pada hari ketika kalian semua beridulfitri dan Iduladha adalah ketika kalian semua beriduladha.” (Riwayat Tirmizi).

Setelah meriwayatkan hadits ini Imam Tirmizi mengatakan bahwa sebagian ulama menafsirkan hadits ini dengan mengatakan bahwa makna hadits ini adalah puasa dan Idulfitri harus dilaksanakan bersama dengan jamaah dan mayoritas umat Islam. Imam al-Shan’ani dalam kitab Subulussalam juga menegaskan bahwa dalam hadits ini terdapat dalil bahwasanya ketetapan Id akan dianggap, jika sesuai dengan seluruh kaum muslimin dan bahwasanya seorang yang secara sendirian mengetahui hari Id dengan melihat hilal, wajib baginya menyesuaikan dengan yang lainnya, dan hukum ini harus dia ikuti, apakah dalam waktu shalat, beridulfitri atau pun beriduladha.

Dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan bahwa bulan suci Ramadhan adalah salah satu syiar kebersamaan umat Islam. Dimana secara bersama-sama seluruh umat Islam melakukan saum Ramadhan dengan menahan diri dari rasa lapar, dahaga dan dorongan hawa nafsu sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Serta mengisi malam-malamnya dengan shalat tarawih dan berbagai macam ibadah lainnya. Ketika datang Idulfitri atau Iduladha maka semua umat Islam merayakannya. Tak hanya kita umat Islam di Indonesia yang merasakannya. Bahkan seluruh umat Islam di setiap penjuru dunia pun turut merasakan dan merayakannya.

Berdasarkan hadits di atas, mayoritas ulama-ulama kaum muslimin dari dahulu hingga zaman ini telah menfatwakan bahwa umat Islam di setiap negara harus mengikuti keputusan pemerintahnya atau yang berwenang dalam penetapan awal Ramadhan, Idulfitri atau Iduladha. Ibnu Timiyyah dalam Majmu’ Fatawa meriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal bahwa beliau menejelaskan, “Seseorang hendaklah berpuasa bersama penguasa dan jamaah/mayoritas) umat Islam, baik ketika cuaca cerah ataupun mendung.” Beliau (Imam Ahmad) juga berkata: “Tangan Allah SWT bersama jama’ah.”

Wahbah Zuhaili dalam kitab al-fiqh al-Islami wa adillatuhu mengatakan bahwa tidak ada perbedaan pendapat bahwasanya urusan penetapan puasa itu ada di tangan Imam (pemerintah) karena keputusan pemerintah itu menghapuskan perbedaan.

Syaikh Yusuf al-Qaradhawi dalam kitan Fatawa Mu’ashirah  juga menegaskan bahwa usaha untuk mempersatukan umat Islam dalam penetapan puasa dan hari raya itu harus selalu dilakukan dan kita tidak boleh berputus asa untuk mencapai itu. Tetapi satu hal yang perlu ditekankan dan sama sekali tidak boleh diabaikan adalah kalau kita belum sampai pada tujuan untuk mempersatukan umat Islam di seluruh dunia dalam masalah itu, maka paling tidak kita wajib untuk mempersatukan umat Islam dalam satu negara. Kita tidak bisa menerima perpecahan umat Islam dalam satu negara atau satu kota, di mana sebagian sudah berpuasa karena menganggap sudah Ramadhan. Sebagian belum karena meyakini masih di bulan Sya’ban, atau sebagian umat masih berpuasa sedangkan sebagian yang lain sudah berhari raya.

Syaikh bin Baz dalam Majmu’ Fatawa ketika ditanya tentang masalah ini menjawab bahwa setiap orang harus berpuasa bersama dengan mayoritas umat Islam di negaranya. Hal itu berdasarkan hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam di atas dan karena menyalahi mayoritas umat Islam dalam masalah penetapan puasa dan hari raya ini akan menyebabkan saling menyalahkan dan perselisihan. Padahal Islam menyuruh kita untuk bersatu dan saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta meninggalkan perselisihan dan perpecahan.

Syaikh Utsaimin juga menegaskan dalam Majmu’ Fatawa bahwa jika beberapa wilayah berada di bawah satu pemerintahan dan pemerintah kemudian menetapkan awal puasa atau hari raya, maka keputusan itu wajib ditaati karena ini masalah khilafiyyah dan keputusan pemerintah menghapuskan perbedaan yang ada.

Allah Ta’ala telah menegaskan dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّـهَ وَأَطِيعُوا الرَّ‌سُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ‌ مِنكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (Surat An-Nisa` [4]: 59).

Dan Rasulullah SAW pun telah menjelaskan:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَنَّهُ قَالَ : عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ

Daripada Abdillah ibnu Umar r.a. dari Rasulullah SAW.: Mendengar dan mentaati adalah tanggung atas setiap muslim sama ada  perkara yang ia suka atau tidak (benci) selagi ia tidak disuruh berbuat maksiat. Maka apabila disuruh mengerjakan perkara maksiat, maka perintah itu tidak boleh di dengar dan tidak boleh ditaati lagi.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Oleh karena itu, bagi kita masyarakat awam maka sebaiknya kita mengikuti keputusan pemerintah kita yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Agama setelah melakukan musyawarah dengan para ulama dari berbagai kelompok dan organisasi Islam di negara kita. Tetapi kita tetap menghormati pilihan saudara-saudara kita yang lain dan tidak saling menyalahkan yang malah akan lebih menyebabkan perpecahan di tengah umat Islam di negara kita ini.

Wallahu a’lam bish shawab.*

KH Bachtiar Nasir