Artikel

Bacaan Imam Shalat Tidak Sesuai Tajwid, Makmum Harus Bagaimana?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, di masjid tempat tinggal kami ada seorang imam shalat yang setiap bacaan surat-suratnya ada yang salah. Baik surat Al-Fatihah maupun surat lainnya. Kesalahan -kesalahan tersebut ada pada mahkraj, panjang pendeknya huruf, huruf yang harus di tasydidkan tetapi tidak ditasydidkan. Pertanyaan kami:

  • Bagaimana cara mengoreksi imam shalat yang seperti ini? Singkat cerita pernah ada seseorang  yang mengoreksinya secara face to face,  tetapi tetap juga tidak ada perubahan. Nampaknya beliaunya  merasa sudah yang paling benar.
  • Bagaimana hukumnya apabila kita shalat berjamaah dengan imam yg seperti ini.

Saya juga bermuhasabah bahwa saya juga belum tartil dan sempurna bacaan Alqurannya, namun saya  terus semangat untuk belajar pada guru dan berusaha untuk tilawah setiap ba’da shalat.

Hamba Allah.

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

MENJADI imam shalat merupakan tugas yang sangat mulia yang semestinya dilaksanakan oleh mereka yang berilmu, wara’, baik dan benar bacaan serta banyak hafalan Alquran-nya. Yang melebihi orang lain yang menjadi makmumnya. Imam dalam shalat jama’ah adalah individu yang memimpin orang banyak dalam melaksanakan kewajiban ibadah yang paling agung dalam Islam, yaitu shalat. Oleh karena itu, shalatnya menjadi sangat penting karena berkaitan erat dengan shalatnya para makmum. Hal itu dijelaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الْإِمَامُ ضَامِنٌ وَالْمُؤَذِّنُ مُؤْتَمَنٌ ، اللَّهُمَّ أَرْشِدِ الْأَئِمَّةَ وَاغْفِرْ لِلْمُؤَذِّنِينَ

“Seorang imam adalah penjamin (pelaksanaan shalat) dan muadzin adalah orang yang diberikan kepercayaan untuk menjaganya. Ya Allah tunjukilah para imam dan berilah ampunan untuk para muadzin.” (Riwayat Abu Daud, Ahmad, al-Baihaqi, Tirmizi dan Ibnu Hibban).

Para ulama menjelaskan bahwa maksud dari penjamin dalam hadits di atas adalah bahwa seorang imam wajib menjaga shalat makmumnya agar tidak batal.  Menjaga rakaat shalatnya serta tidak buru-buru dalam shalatnya yang merusak rukun shalat. Hal itu juga bermaksud bahwa imam memikul bacaan bagi makmum dalam shalat jahriyyah, dan juga memikul beban bacaan Al-Fatihah bagi makmum yang masbuk.

Oleh karena itu, para ulama menetapkan bahwa di antara syarat seseorang itu boleh menjadi imam shalat adalah ia mampu membaca Alquran dan hafal beberapa surat atau ayat dalam Alquran yang kesahan shalat tergantung kepadanya, khususnya Al-Fatihah. Syarat ini berlaku jika di antara makmumnya ada yang bisa membaca Alquran, maka tidak sah seorang yang tidak bisa membaca Alquran menjadi imam bagi orang yang bisa. Begitu juga orang bisu tidak boleh menjadi imam bagi orang yang mampu membaca dan yang bisa bicara. Hal itu karena membaca Al-Fatihah adalah salah satu rukun dalam shalat maka tidak sah orang yang mampu membaca menjadi makmum kepada yang tidak bisa.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga menjelaskan dalam hadist-hadits Beliau bahwa yang paling berhak menjadi imam dalam shalat jama’ah adalah orang yang paling bagus bacaannya dan paling banyak hafalan Alqurannya.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا كَانُوا ثَلَاثَةً ، فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ ، وَأَحَقُّهُمْ بِالإِمَامَةِ ، أَقْرَؤُهُمْ

Dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda : “Apabila mereka tiga orang, maka hendaklah seorang dari mereka menjadi imam shalat mereka, dan yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling baik bacaan al Qur`annya”. (Riwayat Muslim).

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِيِّ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَؤُمُّ الْقَوْمَ ، أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ ، فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً ، فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ ، فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً ، فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً ، فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً ، فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا ، وَلَا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ ، وَلَا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ ، إِلَّا بِإِذْنِهِ

Dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata, ”Rasulullah SAW bersabda: “Yang paling berhak menjadi imam pada satu kaum adalah yang paling baik dan banyak hafalannya terhadap al-Qur’ân. Jika mereka sama di dalam bacaan (hafalan), maka yang paling berilmu terhadap Sunnah (Hadits). Jika mereka sama di dalam Sunnah, maka yang paling dahulu berhijrah. Jika mereka sama di dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam (di dalam riwayat Muslim yang lain: yang paling tua umurnya). Seorang laki-laki janganlah menjadi imam di dalam wilayah kekuasaan laki-laki lain, dan janganlah dia duduk di atas permadani/tempat duduk khususnya di dalam rumahnya, kecuali dengan izinnya”. (Riwayat Muslim).

Berdasarkan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di atas maka kita hendaklah mencari orang yang paling bagus dan benar bacaan Alqurannya. Serta yang paling banyak hafalan Alqurannya di antara orang yang ada di lingkungan kita, baik akhlaknya, berilmu untuk menjadi imam bagi kita dalam shalat jama’ah. Bagi mereka yang merasa bacaannya belum baik dan benar harus mengerti dan sadar diri bahwa dia tidak berhak dan tidak boleh menjadi imam selama masih ada orang yang lebih baik dan bagus bacaannya daripada dirinya karena besarnya tanggung jawab sebagai imam dalam shalat jama’ah.

Jika masih ada juga orang yang bacaannya belum benar dan banyak salahnya, tapi terus maju dan memaksakan dirinya untuk menjadi imam, padahal masih banyak orang yang bacaaannya lebih baik daripada dia, maka ia harus diingatkan bahwa imam ini bukanlah jabatan atau pangkat duniawi untuk dibangga-banggakan. Tetapi ia adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawabannya. Dan kita ingatkan dia kepada hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam tentang imam yang dibenci makmumnya.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ثَلاثَةٌ لا يَقْبَلُ اللَّهُ لَهُمْ صَلاةً : إِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا غَضْبَانُ ، وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ

Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ada tiga kelompok yang shalatnya tidak terangkat walau hanya sejengkal di atas kepalanya (maksudnya tidak diterima oleh Allah). Yaitu Orang yang mengimami suatu kaum tetapi kaum itu membencinya, istri yang tidur sementara suaminya sedang marah kepadanya, dan dua saudara yang saling mendiamkan (memutuskan hubungan). (Riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).

Tentunya nasehat itu mulai dilakukan dengan cara yang baik dan tidak menyinggung perasaannya, dan lebih bagus dilakukan oleh tokoh yang dipandang dan didengarkan perkataannya dalam lingkungan itu. Namun, jika ia masih tetap juga memaksakan diri menjadi imam maka hendaknya para makmum meninggalkannya dan tidak shalat di belakangnya karena hal itu berkaitan dengan sah atau tidaknya sholat kita, di mana jika bacaan Al-Fatihahnya tidak benar dan banyak salahnya yang merubah makna ayat maka sholat kita menjadi tidak sah karena Al-Fatihah adalah salah satu rukun shalat.

Adapun mengenai shalat di belakang imam yang banyak kesalahannya dalam bacaan al-Qur`annya, maka harus dibedakan jika kesalahan itu terjadi dalam bacaan Al-Fatihah atau di bacaan lainnya. Jika kesalahan itu terjadi dalam membaca Al-Fatihah, dan kesalahan itu merubah atau merusak maknanya maka shalat kita tidak sah dan kita harus mengulangi shalat kita karena tidak boleh bagi kita yang bacaan al-Fatihahnya benar menjadi makmum baginya karena membaca Al-Fatihah dengan benar adalah salah satu rukun dalam shalat. Adapun jika kesalahannya tidak merubah makna bacaan maka shalat makmum yang bacaannya lebih baik sah tapi hukumnya makruh. Sedangkan, jika kesalahan itu terjadi dalam bacaan selain al-Fatihah maka shalat kita sah.

Imam Nawawi dalam kitabnya al-Majmu’ menjelaskan bahwa jika kesalahan yang merubah makna itu terjadi dalam bacaan selain al-Fatihah maka sah shalatnya dan shalat makmum yang mengikutinya karena meninggalkan bacaan surat lain setelah al-Fatihah tidak membatalkan sholat maka hal itu tidak menjadi halangan untuk mengikutinya.

Dalam kitab Raudhat al-Thalibin, Imam Nawawi menjelaskan bahwa makruh hukumnya berimam kepada orang banyak salah dalam bacaannya. Kemudian dilihat, jika kesalahannya itu tidak mengubah makna seperti membaca al-hamdulillahu, maka shalatnya dan shalat orang yang mengikutinya sah, tapi jika kesalahannya itu mengubah makna, seperti membaca an’amtu atau an’amti atau membaca al-mustaqin maka jika lidahnya bisa diperbaiki dan ia mungkin belajar maka ia wajib belajar. Namun, jika waktunya sedikit maka ia shalat dulu kemudian mengqadhanya. Dan tidak boleh menjadikannya imam.

Ibnu Qidamah dalam kitabnya al-Mughni juga menjelaskan bahwa makruh hukumnya berimam kepada orang yang banyak salah dalam bacaannya yang tidak merrubah makna, dan sah shalatnya bersama makmumnya karena ia telah melaksanakan kewajiban membaca dalam shalat. Dan jika bacaannya mengubah makna selain dalam Al-Fatihah maka hal itu tidak menghalangi kesahan sholatnya dan orang yang mengikutinya kecuali jika dia sengaja melakukan kesalahan itu maka shalatnya dan makmum yang mengikuti menjadi batal.

Sebagai mukmin kita diminta untuk selalu memperbaiki dan meningkatkan kualitas shalat kita, baik dari segi bacaan maupun kekhusu’an kita dalam shalat agar shalat kita diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dapat mencegah kita dari perbuatan keji dan munkar.

Wallahu a’lam bish shawab.

KH Bachtiar Nasir