Zakat Penghasilan

Oleh:
KH Bachtiar Nasir
ISLAM yang datang dengan penuh keadilan dan kemudahan sangat tidak mungkin untuk membebankan kepada umatnya sesuatu yang membuat mereka kesusahan dan mengalami kesulitan untuk menjalan apa yang diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Termasuk di sini dalam kewajiban membayar zakat.
Allah Ta’ala hanya mewajibkan zakat bagi mereka yang mempunyai harta yang melebihi kebutuhan asasinya sehari-hari bagi dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya. Karena bagi mereka yang kekurangan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya akan sulit untuk mengeluarkan sebagian dari hartanya untuk dizakatkan karena mereka membutuhkannya, bahkan hasil dari pengumpulan zakat itu akan diberikan kepada mereka.
Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan bahwa zakat itu hanya diambil dan diwajibkan bagi mereka yang kaya yang mempunyai kelebihan harta yang mencapai nisab yang telah ditentukan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ حِينَ بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ: إِنَّكَ سَتَأْتِي قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ ، فَإِذَا جِئْتَهُمْ فَادْعُهُمْ إِلَى أَنْ يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra., ia berkata, “Sesungguhnya ketika Rasulullah SAW. mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, Beliau SAW. berkata, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab. Karena itu, jika engkau menjumpai mereka, serulah mereka kepada syahadat, bahwa tidak ada yang berhak disembah dengan haq kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka mentaati engkau dalam hal itu, maka ajarilah mereka, bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari- semalam. Dan jika mereka telah mentaatimu dalam hal tersebut, maka ajarilah mereka, bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) atas harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dibagi-bagikan kepada para faqir miskin dari mereka. Jika mereka telah mentaatimu dalam hal tersebut, maka berhati-hatilah terhadap harta-harta kesayangan mereka dan bertaqwalah dari doa-doa orang yang dizhalimi, karena tidak ada penghalang darinya dengan Allah.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain, Beliau juga menegaskan:
عن أبي هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إنما الصدقة عن ظهر غنىً
“tidak ada kewajiban zakat kecuali terhadap orang yang kaya.” (Riwayat Ahmad)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
“Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang takarannya kurang dari lima wasaq.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Dalam Hadits lain yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib, Beliau juga bersabda:
فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
“Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.” (Riwayat Abu Daud).
Semua hadits di atas menunjukkan bahwa seseorang baru diwajibkan mengeluarkan zakat dari hartanya jika dia telah mempunyai harta kekayaan yang mencapai nilai yang telah ditentukan . Yaitu nisab setelah digunakan untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya sehari-hari. Sehingga dia bisa digolongkan kepada mereka yang telah mampu dan berkecukupan sehingga harus mengeluarkan zakat yang merupakan hak bagi mereka yang tidak mampu. Oleh karena itu, zakat penghasilan itu diambil dari pendapatan bersih seseorang setelah dikurangi dengan pengeluaran dia untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya serta pembayaran utangnya.
Nisab
Adapun, mengenai nisab harta penghasilan/profesi ini ada dua pendapat yang berkembang dalam pembahasan zakat penghasilan ini. Pertama, pendapat yang mengatakan bahwa nisab zakat penghasilan ini dianalogikan dengan zakat hasil pertanian yaitu senilai 653 kilogram gabah atau 524 kilogram beras dan tidak haul (dalam masa setahun). Ini adalah pendapat Syaikh Muhammad al-Ghazali dan ini yang dipakai oleh BAZNAS (Badan Zakat Nasional).
Kedua, pendapat yang mengatakan bahwa nisab zakat penghasilan ini dianalogikan kepada zakat harta perdagangan atau emas dan perak yaitu senilai 85 gram emas dan jumlah itu diakumulasikan dalam masa setahun. Yang berarti bahwa jika penghasilannya selama setahun setelah dikeluarkan biaya untuk kebutuhan hidup dirinya serta keluarganya itu mencapai senilai 85 gram emas maka dia wajib mengeluarkan zakatnya setiap dia menerima penghasilan tersebut, ini adalah pendapat Syaikh Yusuf al-Qaradawi penulis buku Fiqh al-Zakat.
Sedangkan kadar yang wajib dikeluarkan menurut kebanyakan ulama sekarang adalah sebesar 2,5% dengan menganalogikannya kepada zakat emas dan perak.
Adapun mengenai penyaluran zakat, maka dalam hal ini Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menentukan pihak-pihak yang berhak menerima zakat yang disebut dengan asnaf. Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّـهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّـهِ ۗ وَاللَّـهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Taubah [9]: 60).
Dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa yang berhak menerima zakat adalah mereka yang disebutkan dalam ayat tersebut, yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf (yang ingin dilunakkan hatinya), budak, orang yang berhutang, untuk perjuangan di jalan Allah dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan). Anak yatim jika termasuk kepada delapan asnaf yang di atas, seperti dia termasuk fakir dan miskin, atau menjadi amil zakat maka dia berhak mendapatkan zakat, bukan atas nama anak yatimnya tapi atas nama salah satu asnaf yang delapan tersebut. Jadi anak yatim bukanlah termasuk asnaf yang berhak menerima zakat, maka jika seseorang yatim tapi dia mempunyai harta yang cukup dan tidak termasuk kepada asnaf yang delapan maka dia tidak berhak menerima zakat karena keyatimannnya.
عَنْ زَيْنَبَ امْرَأَةِ عَبْدِ اللَّهِ بِمِثْلِهِ سَوَاءً , قَالَتْ : ” كُنْتُ فِي الْمَسْجِدِ فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَ : تَصَدَّقْنَ وَلَوْ مِنْ حُلِيِّكُنَّ ، وَكَانَتْ زَيْنَبُ تُنْفِقُ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ وَأَيْتَامٍ فِي حَجْرِهَا ، قَالَ : فَقَالَتْ لِعَبْدِ اللَّهِ : سَلْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَجْزِي عَنِّي أَنْ أُنْفِقَ عَلَيْكَ وَعَلَى أَيْتَامٍ فِي حَجْرِي مِنَ الصَّدَقَةِ ؟ فَقَالَ : سَلِي أَنْتِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَانْطَلَقْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدْتُ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ عَلَى الْبَابِ حَاجَتُهَا مِثْلُ حَاجَتِي ، فَمَرَّ عَلَيْنَا بِلَالٌ فَقُلْنَا : سَلِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَجْزِي عَنِّي أَنْ أُنْفِقَ عَلَى زَوْجِي وَأَيْتَامٍ لِي فِي حَجْرِي ؟ وَقُلْنَا لَا تُخْبِرْ بِنَا ، فَدَخَلَ فَسَأَلَهُ , فَقَالَ : مَنْ هُمَا ؟ , قَالَ : زَيْنَبُ ، قَالَ : أَيُّ الزَّيَانِبِ ؟ , قَالَ : امْرَأَةُ عَبْدِ اللَّهِ ، قَالَ : نَعَمْ ، لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ
Diriwayatkan dari Zainab istri Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, “Aku pernah berada dalam masjid, ketika itu aku melihat Nabi SAW. bersabda, ‘Bersedekahlah kalian (para wanita) walaupun dengan perhiasan kalian.’ Sementara Zainab biasa memberikan infak kepada Abdullah dan anak-anak yatim yang berada dalam pengasuhannya. Zainab berkata kepada Abdullah, ‘Tanyakan kepada Rasulullah SAW., apakah boleh bagiku memberikan infak kepadamu dan kepada anak-anak yatim yang dalam asuhanku?’ Abdullah berkata, ‘Kamu saja yang bertanya kepada Rasulullah.’ Aku pun pergi ke tempat Nabi SAW. Di depan pintu aku menjumpai seorang wanita dari kalangan Anshar, keperluannya (permasalahannya) sama dengan keperluanku. Ketika itu Bilal melewati kami, maka kami pun memanggilnya dan meminta kepadanya, ‘Tanyakan kepada Nabi SAW. apakah boleh bagiku memberikan infak kepada suamiku dan kepada anak-anak yatimku yang dalam asuhanku?’ Kami juga berpesan, ‘Jangan engkau beritahu kepada Nabi siapa kami berdua.’ Bilal pun masuk ke tempat Nabi dan bertanya kepada beliau. Setelahnya Rasulullah SAW. bertanya, ‘Siapa dua wanita yang bertanya itu?’ Bilal menjawab, ‘Zainab.’ ‘Zainab yang mana?’ tanya Rasulullah SAW. Bilal menjawab, ‘Istri Abdullah.’ ‘Iya, boleh dan ia akan mendapatkan dua pahala yaitu pahala karena menyambung hubungan kekerabatan dan pahala sedekah. (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Wallahu a’lam bish shawab.*
