Tadzkirah

Zina Haram, Ini Hikmahnya

Ilustrasi

Oleh:

KH Bachtiar Nasir

DALAM menjalankan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan meninggalkan larangan-Nya, sebagai mukmin seharusnya kita tunduk dan patuh melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan tersebut, baik kita tahu hikmahnya atau tidak. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّـهِ وَرَ‌سُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَـٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh”. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Surat An-Nur [24]: 51).

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّـهُ وَرَ‌سُولُهُ أَمْرً‌ا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَ‌ةُ مِنْ أَمْرِ‌هِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ اللَّـهَ وَرَ‌سُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Surat Al-Ahzab [33]: 36).

Kita harus yakin bahwa Allah Ta’ala tidak memerintahkan atau melarang sesuatu kecuali ada maslahat bagi manusia dalam perintah dan larangan tersebut. Imam Syathibi dalam kitabnya al-Muwafaqat menegaskan bahwa sesungguhnya syariat itu disyariatkan demi untuk kemaslahatan manusia. Di mana semua taklif (perintah dan larangan) adalah untuk menghindari mafsadah (kerusakan), untuk mendapatkan maslahat (kemaslahatan) atau untuk mendapatkan kedua-duanya.

Imam Ibnu Qayyim juga menjelaskan dalam kitabnya i’lam al-muwaqqi’in bahwa sesungguhnya Syari’at Islam itu dasar dan asasnya adalah diatas hikmah dan untuk kebaikan umat manusia, baik dalam kehidupan di dunia maupun di akhirat. Syariat itu seluruhnya adalah keadilan, rahmat, kebaikan dan hikmah.

Tapi itu bukan berarti bahwa kita dilarang untuk menggali hikmah yang terdapat dalam setiap perintah dan larangan Allah SWT tersebut. Karena dengan menggali dan mendalami hikmah itu dapat menambah keyakinan kita kepada keagungan syariat Islam dan bahwa memang Islam itu datang dari Allah yang Maha Bijaksana dan Maha Tahu segala yang baik dan dibutuhkan oleh manusia.

Para ulama menyebutkan bahwa di antara hikmah yang terdapat dalam larangan dan diharamkannya zina adalah:

  • Menjaga kehormatan perempuan dalam Islam hingga dia tidak menjadi seperti barang yang diperjual-belikan karena Islam datang untuk memuliakan manusia, baik laki-laki dan perempuan.
  • Mencegah terjadinya percampuran nasab karena dengan dibolehkan zina maka itu berarti memasukkan anak yang bukan dari benihnya ke dalam keluarganya yang nantinya akan mewarisi dia padahal bukan anaknya dan memperlakukannya sebagai mahram padahal bukan mahramnya.
  • Mencegahnya banyak anak yang ditelantarkan orang tuanya karena lahir dari hasil perzinaannya yang menyebabkan dia malu untuk mengakui dan membesar anaknya. Bahkan lebih banyak lagi bayi-bayi yang dibunuh ibunya sendiri ketika masih dalam kandungan (aborsi).
  • Menjaga keutuhan dan ketenteraman dalam rumah tangga yang bisa dihancurkan dan dirusak oleh perbuatan zina yang dilakukan salah satu pihak, baik suami mahupun istri.
  • Pengharaman zina itu sesuai dengan fitrah manusia yang diciptakan Allah SWT. Yaitu perasaan cemburu terhadap kehormatannya, di mana tidak mungkin seorang bisa menerima dan rela melihat apalagi menjadikan istri, anak, ibu dan saudarinya menjadi barang yang diperjual-belikan dan dijadikan pemuas nafsu orang lain. Sebagaimana nasihat Nabi SAW dalam hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Baihaqi dan Thabrani, kepada pemuda yang meminta izin kepada Beliau untuk dibiarkan melakukan zina, yaitu dengan menanyakan kepada dia apakah dia rela orang lain berzina dengan ibu, anak, saudari dan anggota keluarganya yang lain.
  • Juga untuk mencegah menyebarnya kejahatan khususnya pembunuhan disebabkan rasa cemburu, di mana seorang suami bisa membunuh istrinya dan lelaki yang berzina dengannya karena rasa marah dan cemburu ketika melihat istrinya berzina dengan lelaki lain, atau lelaki bisa membunuh suami wanita yang dizinainya.
  • Mencegah menyebar penyakit menular yang merupakan hukuman dari Allah atas menyebarnya perbuatan keji tersebut, seperti HIV/AIDS. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:                                                                                                                                          

لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا ، إِلَّا فَشَا فِيهِمْ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِينَ مَضَوْا

“Tidaklah nampak zina di suatu kaum, sehingga dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha’un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya (Riwayat Ibnu Majah, al-Hakim dan Abu Nu’aim).

Ibnu Qayyim dalam kitabnya al-Jawab al-kafi menjelaskan bahwa karena besar bahaya dan kerusakan yang ditimbulkan oleh perbuatan zina itu bagi individu, keluarga dan masyarakat Islam maka Allah SWT meletakkannya setelah pembunuhan dan mempersekutukan Allah (syirik) dalam surat al-Furqan yang menjelaskan tentang sifat ‘ibadurrahman (hamba-hamba Allah).

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّـهِ إِلَـٰهًا آخَرَ‌ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّ‌مَ اللَّـهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا ﴿٦٨﴾ يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya). (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina.” (Surat Al-Furqan [25]: 68-69).

Itulah di antara hikmah diharamkannya zina dalam Islam, dan mungkin masih banyak lagi hikmah yang dapat kita gali dan kita temukan nanti dari pengharaman zina tersebut. Yang penting adalah sebagai orang beriman kita mesti tunduk dan patuh kepada perintah dan larangan Allah SWT agar kita mendapatkan ketenangan dan keselematan di dunia dan akhirat. Wallahu a’lam bish shawab.*