Tadzkirah

Sikap Muslim terhadap Fatwa Ulama

Ilustrasi/Republika.co.id

Oleh:

KH Bachtiar Nasir

 

ISLAM menuntut dari para penganutnya untuk menjalankan dan melaksanakan Islam secara kaffah (total) dalam kehidupannya. Bukan menjalankan sebagian ajaran Islam dan meninggalkan sebagian yang lain sesuai kehendak dan kepentingan dirinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (Surat Al-Baqarah [2]: 208).

أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُ‌ونَ بِبَعْضٍ ۚ فَمَا جَزَاءُ مَن يَفْعَلُ ذَٰلِكَ مِنكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَ‌دُّونَ إِلَىٰ أَشَدِّ الْعَذَابِ ۗ وَمَا اللَّـهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ

“Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” (Surat Al-Baqarah [2]: 85).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّـهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (Surat Ali ‘Imran [3]: 102).

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan sebenar-benarnya takwa adalah selalu mentaati Allah SWT dan tidak mendurhakai-Nya, selalu berzikir mengingat-Nya. Tidak melupakan atau melalaikan-Nya serta selalu bersyukur dan tidak kufur. Sedangkan maksud jangan mati dalam keadaan muslim adalah kita harus selalu menjaga keislaman kita dengan selalu melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya agar kita mati dalam keadaan berislam.

Oleh karena itu, dalam menjalankan kehidupan sehari-hari kita harus menyesuaikan ibadah, akhlak dan perilaku kita dengan kehendak Allah dan Rasul-Nya yang terdapat dalam Alquran dan Sunnah Nabi SAW agar hidup kita diridai Allah SWT dan bahagia di dunia dan akhirat. Setiap mau melakukan sesuatu, hendaknya kita mengetahui terlebih dahulu apa hukum dan kehendak Allah mengenai sesuatu tersebut, apakah ia wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.

Di sinilah fungsi ulama sebagai pewaris Nabi, yaitu untuk melakukan ijtihad mengungkapkan hukum Allah dalam segala aspek kehidupan seorang muslim dan menjelaskannya kepada umat Islam melalui fatwa yang dikeluarkannya. Jangan sampai kita menjadi kelompok yang mengabaikan hukum Allah SWT dan tidak mengacuhkan sama sekali fatwa-fatwa ulama atau hanya menjalankannya apabila fatwa itu sesuai dengan kehendak dan mendukung kepentingan kita.

Jika fatwa ulama itu berupa apa yang Allah tetapkan dalam Alquran atau yang Rasulullah SAW tegaskan dalam hadits yang shahih dengan sangat jelas dan tidak ada perbedaan pendapat ulama mengenainya maka umat Islam wajib melaksanakannya dan tidak boleh mengabaikannya.

Sedangkan, apabila fatwa itu tentang permasalahan yang terdapat perbedaan pendapat para ulama mengenainya maka masyarakat awam Islam dapat dibagikan kepada dua kelompok. Pertama, yang mempunyai bekal ilmu syar’i yang memungkinkannya membandingkan pendapat para ulama dengan dalil serta mencari pendapat yang kuat, maka dia harus melakukan itu dan beramal menurut pendapat yang lebih kuat menurutnya berdasarkan dalil yang kuat.

Kedua, yang tidak punya bekal ilmu syar’i untuk dapat memilih pendapat yang kuat berdasarkan dalil maka dia harus berijtihad mengikuti dan mengamalkan pendapat ulama yang menurutnya paling berilmu dan paling dapat dipercaya karena sikap wara’ dan amanahnya, bukan mengikuti pendapat siapa saja berdasarkan nafsu dan keinginan pribadi. Allah SWT berfirman:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada mereka yang mengetahui jika kamu tidak mengetahui.” (Surat An-Nahl [16]: 43).

Dalam memilih berbagai pendapat para ulama itu atau memilih ulama yang berilmu dan dapat dipercaya itu, umat Islam harus selalu menanyakan kepada hatinya bukan mengikuti hawa nafsu atau keinginan pribadinya. Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam bersabda:

يا وابصة استفت قلبك ثلاث مرات والبر ما اطمأنت إليه النفس والإثم ما حاك في القلب وتردد في الصدر وإن أفتاك الناس وأفتوك

“Wahai Wabishah, minta fatwalah pada hatimu (sebanyak tiga kali), kebaikan itu adalah yang menentramkan hatimu sedangkan dosa itu yang membuatmu tidak tenang, meskipun para pemberi fatwa memberikan fatwa kepadamu.” (Riwayat Ahmad dan ad-Darimi).

Wallahu a’lam bish shawab.

Exit mobile version