Penghulu Bukan dari KUA

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, apakah penghulu dalam pernikahan itu harus dari KUA (Kantor Urusan Agama)? Bagaimana hukumnya jika pernikahan tidak dilaksanakan oleh penghulu dari KUA? Mohon penjelasannya, Ustaz.
Hamba Allah.
Jawab:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Perlu kita ketahui bahwa untuk sahnya suatu pernikahan dalam Islam yang penting adalah cukup syarat dan rukun pernikahan tersebut. Dan rukun yang harus ada dalam suatu pernikahan adalah:
- Adanya calon suami yang boleh menikah dengan wanita yang mau dinikahinya.
- Calon istri yang halal dinikahi oleh calon suaminya.
- Adanya ijab dari wali pihak wanita dan qabul dari pihak laki-laki
- Adanya wali dari pihak calon istri. Hal itu berdasarkan hadits Nabi SAW. yang diriwayatkan oleh Aisyah ra.:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها ، فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل ، فإن دخل بها فالمهر لها بما استحل من فرجها ، فإن اشتجروا ، فالسلطان ولي من لا ولي له
Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena lelaki itu telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak punya wali. (HR. Tirmizi, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Hakim).
- Adanya dua orang saksi. Hal itu berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
لا نِكاحَ إلا بوَلِيّ وشاهِدَيّ عَدْل
Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil. (HR. Daruquthni, Baihaqi dan Hakim) dan Ibnu Hazm mengatakan dalam kitab Muhallanya bahwa tidak ada yang shahih dalam bab ini tentang dua saksi yang adil kecuali sanad ini.
Dalam rukun nikah ini, tidak disebutkan harus ada penghulu atau dalam istilah fikihnya al-ma`dzun al-syar’i (المأذزن الشرع), maka sebenarnya jika suatu pernikahan telah mencukupi syarat dan rukun nikah yang disebutkan di atas maka pernikahannya sah menurut hukum Islam. Sehingga pada masa awal Islam tidak dikenal istilah penghulu atau petugas yang bertugas melaksanakan akad nikah dan mencatatkannya dalam buku catatan resmi pernikahan karena biasanya pernikahan itu lansung dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan calon suami dengan dihadiri dua orang saksi, lalu kemudian diadakan walimatul ‘urs untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa laki-laki dan wanita itu telah menjadi suami istri dalam suatu ikatan pernikahan.
Namun, bersamaan dengan perkembangan masyarakat, semakin lemahnya kesadaran dalam menjalankan aturan agama dan rusaknya moral serta mental masyarakat, maka diperlukan aturan dan administrasi pencatatan agar orang-orang tidak dengan mudah mengakui sesuatu yang tidak pernah terjadi atau membantah sesuatu yang benar-benar terjadi. Disini lah diperlukannya penghulu dari kantor urusan agama untuk melakukan pencatatan pernikahan untuk menjaga hak masing-masing suami dan istri serta anak yang mungkin lahir dari pernikahan tersebut.
Oleh karena itu, mayoritas ulama zaman sekarang mewajibkan kepada pasangan yang ingin menikah untuk mencatatkan pernikahan mereka di instansi yang berwenang untuk menjaga hak masing-masing pihak dalam ikatan pernikahan tersebut jika terjadi masalah dalam pernikahan mereka. Terutama sekali hak istri dan hak anak yang lahir dari pernikahan tersebut yang berkaitan dengan hak penetapan nasab, hak waris, hak nafkah, hak perwalian dan hak-hak lainnya.
Maka, meskipun pernikahan yang memenuhi syarat dan rukunnya sah secara syar’i, walaupun tanpa adanya penghulu dari KUA, tetapi umat Islam sangat tidak dianjurkan melakukan pernikahan seperti ini karena ditakutkan nantinya akan dapat menghilangkan dan menghapuskan hak-hak pihak yang terikat dalam pernikahan tersebut. Terutama sekali hak istri dan hak anak yang lahir dari pernikahan tersebut disebabkan karena tidak adanya dokumen kuat yang menetapkan bahwa mereka adalah suami istri yang sah. Wallahu a’lam bish shawab.*
KH Bachtiar Nasir