Mengejar Fadhillah Hari Tasyrik

Oleh KH Bachtiar Nasir
Hari ini, tanggal 13 Dzulhijjah 1447 masih masuk hari tasyrik terakhir. Masih ada beberapa jam lagi sampai waktunya berakhir.
Dari kajian berbagai dalil, para ulama memilih satu ayat yang sangat kuat; Surah Al-Baqarah ayat 203 menjadi dalil induk sebagai pedoman hari tasyrik.
۞ وَاذۡكُرُوا اللّٰهَ فِىۡٓ اَيَّامٍ مَّعۡدُوۡدٰتٍؕ فَمَنۡ تَعَجَّلَ فِىۡ يَوۡمَيۡنِ فَلَاۤ اِثۡمَ عَلَيۡهِ ۚ وَمَنۡ تَاَخَّرَ فَلَاۤ اِثۡمَ عَلَيۡهِ ۙ لِمَنِ اتَّقٰى ؕ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعۡلَمُوۡٓا اَنَّکُمۡ اِلَيۡهِ تُحۡشَرُوۡنَ ٢٠٣
Berzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya. Siapa yang mempercepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, tidak ada dosa baginya. Siapa yang mengakhirkannya tidak ada dosa (pula) baginya, (yakni) bagi orang yang bertakwa. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.
Ayat ini terkait nafar awal dan nafar sani bagi para jemaah haji yang melakukan lontar jumroh di Mina. Baik nafar awal atau nafar sani dilakukan berdasarkan takwa. ‘Siapa yang mempercepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, tidak ada dosa baginya. Siapa yang mengakhirkannya tidak ada dosa (pula) baginya, (yakni) bagi orang yang bertakwa.
Pendalaman ilmiahnya
Ada pendalaman ilmiah yang penting pada ayat ini. Disebut pada awal ayat وَاذْكُرُوا اللّٰهَ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْدُوْدٰتٍۗ (Berzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya).
Hari-hari yang ditentukan jumlahnya, ini artinya tanggal 1 sampai 10 Dzulhijah.
Medan Waktu Hari-hari tasyrik
Tentang keutamaan hari-hari Tasyrik juga ada dalil berdasarkan riwayat Ibnu Abbas.
Rasulullah bersabda yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas:
مَا الْعَمَلُ فِي أَيَّامٍ أَفْضَلَ مِنْهَا فِي هَذِهِ
“Tidak ada amal pada hari-hari mana pun yang lebih utama daripada amal di hari-hari ini.” (HR. Bukhari)
Penentuan Hari Tasyrik itu untuk menentukan medan waktu yang sangat baik untuk berzikir, bukan untuk puasa. Hari Tasyrik adalah hari makan dan minum, bukan untuk puasa.
Dimensi waktu memliki dimensi spiritualnya sendiri. Beda dengan ruang waktu qnta Januari sampai Desember yang dirasa sama saja, biasa saja sehingga kalender Masehi itu seperti kalender kerja atau kalender ekonomi semata.
Sedangkan kalender Hijriyah, setiap waktu memiliki zona waktu ibadahnya masing-masing.
Misalnya tanggal 11-13 Dzulhijjah, meskipun tidak boleh berpuasa tetapi diisi dengan perbanyak zikir dan juga takbir.
Pilihan-pilihan zikirnya, doa-doanya sudah dipilihkan yang tepat.
Ibnu Abi Jamrah menegaskan hal serupa dengan menyimpulkan bahwa hadits ini menunjukkan amal apapun yang dilakukan pada hari tasyrik lebih utama daripada amal yang sama di luar hari tasyrik:
الْحَدِيثُ دَالٌّ عَلَى أَنَّ الْعَمَلَ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَفْضَلُ مِنَ الْعَمَلِ فِي غَيْرِهِ
“Hadits ini menunjukkan bahwa amal apapun pada hari tasyrik lebih utama daripada amal yang sama di luar hari tasyrik.’” (Fathul Bari, 2/459)
Bagi yang tidak menggunakan kalender ibadah, waktu-waktu emas ini akan terlewat begitu saja.
Hari-hari tasyrik adalah hari-hari makan, minum, dan dzikir (HR Muslim).
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
“Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim)
Hadits ini menjadi dalil adanya hukum larangan puasa pada hari-hari tasyrik.
1. Haram total (mutlak) bagi siapa saja, baik puasa sunah maupun puasa wajib (seperti qadha atau nazar). Ini menurut mahzab Syafi’i.
2. Makruh, jika puasa hari tasyrik. Sah puasanya tetapi dia berdosa. Atau, artinya menghukuminya sebagai Makruh Tahrim (makruh yang mendekati keharamannya). Meskipun secara istilah disebut makruh tahrim, konsekuensi hukumnya adalah berdosa dan puasanya tidak sah,
3. Haram hukumnya tetapi pengecualian hanya berlaku bagi jemaah haji yang melaksanakan haji Tamattu’ atau Qiran dan tidak mampu membayar dam (denda).
Dari tiga pendapat itu, yang paling kuat adalah pendapat ketiga.