Marah karena Allah

Oleh:
KH Bachtiar Nasir
RASULULLAH Shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai teladan kita telah memberikan contoh dan pengajaran yang sempurna dalam perkara bagaimana dan kapan seorang muslim harus marah dan memperlihatkan kemarahannya dan kapan harus menahan dan tidak meluapkan kemarahannya. Rasulullah SAW tidak pernah marah kepada orang lain yang berbuat salah atau menyakti beliau jika hal itu berkaitan dengan kepentingan dirinya sendiri. Bahkan Rasulullah kan membalas yang menyakiti atau berbuat salah kepadanya itu dengan kebaikan. Disini Rasulullah SAW mengajarkan kepada umatnya untuk dapat menahan amarah jika perkara yang membuatnya marah itu berkaitan dengan kepentingan diri dan egonya sendiri. Dalam suatu hadits diriwayatkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَوْصِنِي ، قَالَ : لَا تَغْضَبْ ، فَرَدَّدَ مِرَارًا ، قَالَ : لَا تَغْضَبْ
Abu Hurairah ra, bahwa seorang laki-laki berkata kepada Nabi SAW.,“Berilah wasiat kepadaku.” Nabi menjawab, “Janganlah engkau marah.” Laki-laki tadi mengulangi perkataannya berulang kali, beliau (tetap) bersabda,“Janganlah engkau marah.” (Riwayat Bukhari).
Hal itu sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
الَّذِينَ يُنفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّـهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” [Surat Ali ‘Imran [3]: 134).
Tapi Rasulullah akan sangat marah jika ada hukum dan aturan Allah SWT yang dilanggar dan dihinakan orang lain atau ada kehormatan Islam dan umatnya yang diinjak-injak. Hal itu diperlihatkan ketika Zaid bin Haritsah meminta pengampunan bagi wanita Makzumiyyah yang mencuri, begitu juga ketika ada yang memanjangkan bacaan shalatnya sehingga membuatkan orang lain tidak mau shalat berjama’ah. Sangat banyak hadits yang menjelaskan bagaimana Nabi SAW akan marah jika ada hukum dan aturan Allah yang dilanggar atau dihinakan.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ ، وَلَا امْرَأَةً ، وَلَا خَادِمًا إِلَّا أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ، وَمَا نِيلَ مِنْهُ شَيْءٌ قَطُّ فَيَنْتَقِمَ مِنْ صَاحِبِهِ ، إِلَّا أَنْ يُنْتَهَكَ شَيْءٌ مِنْ مَحَارِمِ اللَّهِ فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra., dia berkata,“Rasulullah SAW. tidak pernah sama sekali memukul sesuatu dengan tangannya, juga tidak pernah memukul wanita (istri), dan tidak pernah memukul seorang pembantu. Beliau hanya memukul jika berjihad di jalan Allah. Dan tidaklah beliau disakiti dengan sesuatu sama sekali, lalu beliau membalas terhadap pelakunya. Kecuali jika ada sesuatu di antara perkara-perkara yang diharamkan Allah dilanggar, maka beliau akan membalas dengan hukuman hanya karena Allah ‘Azza Wa Jalla.” (Riwayat Muslim).
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ : مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا ، فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ وَمَا انْتَقَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِنَفْسِهِ إِلَّا أَنْ تُنْتَهَكَ حُرْمَةُ اللَّهِ فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ بِهَا
Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra., dia berkata,“Tidaklah Rasulullah SAW. disuruh memilih di antara dua perkara sama sekali, kecuali beliau memilih yang paling mudah di antara keduanya, selama hal itu bukan merupakan dosa. Jika hal itu merupakan dosa, maka beliau adalah manusia yang paling jauh dari dosa. Dan tidaklah beliau membalas dengan hukuman untuk (membela) dirinya sama sekali. Kecuali jika perkara-perkara yang diharamkan Allah dilanggar, maka beliau akan membalas dengan hukuman terhadap perkara itu karena Allah SWT.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Tiga Macam Marah
Para ulama membagi kemarahan itu kepada tiga macam. Pertama, kemarahan yang terpuji yaitu kemarahan karena Allah disebabkan adanya hukum dan aturan Allah SWT yang dilanggar, atau demi untuk membela agama Allah dan kehormatan umat Islam.
Kedua, kemarahan yang diharamkan, yaitu kemarahan karena demi membela yang batil dan kemaksiatan. Seperti marah karena ditegakkannya hukum Allah SWT, marahnya banyak orang yang menutup aurat, atau marah demi membela kemunkaran seperti pornografi, perjudian, perzinahan dan kemaksiatan lainnya.
Ketiga, kemarahan yang dibolehkan tapi menahannya itu lebih baik dan dianjurkan. Yaitu marah karena untuk kepentingan diri sendiri yang tidak dalam kemaksiatan kepada Allah SWT dan kemarahannya tidak berlebihan dan melampaui batas yang biasanya menjerumuskannya kepada perkara yang diharamkan Allah SWT.
Untuk itu jika kita melihat ada suatu kemunkaran yang dilakukan maka sebagai seorang mukmin harus muncul kemarahan dalam hati kita dan rasa benci karena Allah SWT terhadap kemunkaran yang dilakukan tersebut. Jika kita mampu maka kita berusaha melakukan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar dengan cara yang paling baik dan cocok menurut kita yang dapat menghentikan kemunkaran tersebut.
Dan jika kita tidak mampu atau menurut kita akan menimbulkan mudarat yang lebih besar maka paling tidak harus ada kemarahan dan kebencian terhadap kemunkaran yang dilakukan tersebut. Itu adalah selemah-lemahnya keimanan seseorang. Rasulullah SAW bersabda:
عن أبي سعيد الخدري -رضي الله عنه- قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: من رأى منكم منكرا فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه، وذلك أضعف الإيمان
Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudry ra., ia berkata, saya mendengar Rasulullah SAW. bersabda, “Barang siapa di antara kamu yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubah (mengingkari) dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah ia mengubah (mengingkari) dengan lisannya, jika tidak mampu hendaklah ia mengubah dengan hatinya, dan itulah keimanan yang paling lemah.” (Riwayat Muslim).
Dalam hal ini, jika kita melihat suatu keluarga yang melakukan kemunkaran, maka harus muncul kemarahan dalam hati kita karena Allah SWT atas kemunkaran yang dilakukan. Jika kita mampu memberikan nasehat kepada mereka dengan cara yang baik agar mereka menghentikan kemaksiatan dan kemunkaran yang dilakukan, maka hendaknya kita lakukan. Jika mereka tidak mengindahkan nasehat kita, maka sebaiknya kita mejauhi keluarga seperti itu. Allah SWT berfirman:
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّـهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ إِنَّكُمْ إِذًا مِّثْلُهُمْ ۗ إِنَّ اللَّـهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا
“Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam.” (Surat An-Nisa` [4]: 140).*