Artikel

Zakat Harta Orang yang Wafat

Ilustrasi

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, bapak kami baru meninggal beberapa waktu yang lalu dan meninggalkan cukup harta, tapi kemudian kami mengetahui bahwa beliau tidak pernah membayar zakat harta. Maka apakah kami membayarkan zakat untuknya dari harta yang ditinggalkannya itu? Atau kami membagi saja harta yang ditinggalkannya itu? Mohon penjelasannya Ustaz.

Hamba Allah.

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima yang dengannya dibangun keislaman seorang muslim. Zakat adalah salah satu kewajiban agung dalam Islam. Maka tidak sepatutnya seorang yang menyebut dirinya muslim menganggap remeh urusan zakat ini atau bermalas-malasan dalam menunaikannya kepada yang berhak menerimanya. Meninggalkan zakat bagi mereka yang diwajibkan berzakat merupakan salah satu besar dalam Islam karena Allah SWT. telah menjanjikan baginya azab yang sangat pedih.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرً‌ا مِّنَ الْأَحْبَارِ‌ وَالرُّ‌هْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللَّـهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّـهِ فَبَشِّرْ‌هُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ﴿٣٤﴾ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ‌ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُ‌هُمْ ۖ هَـٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (Surat At-Taubah [9]: 34-35).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga menjelaskan tentang siksaan bagi orang-orang yang enggan menunaikan zakat hartanya.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ ، مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي شِدْقَيْهِ ، ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ، ثُمَّ تَلَا : وَلا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ سورة آل عمران آية 180

Dari Abu Hurairah ra. ia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda: “Barangsiapa yang diberikan harta oleh Allah, lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka harta itu akan dijelmakan baginya pada hari kiamat berupa seekor ular botak yang memiliki dua taring. Ular itu akan melilit tubuhnya pada hari itu kemudian ia akan mengigit orang itu dengan kedua sisi mulutnya seraya berkata, “Aku adalah hartamu, aku adalah harta yang kamu simpan”, kemudian Rasulullah membacakan ayat 180 dari surat Ali ‘Imran yang artinya: Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. (Riwayat Bukhari).

Adapun mengenai harta yang ditinggalkan oleh mayit yang tidak pernah menunaikan zakatnya atau pernah tidak membayarkan zakatnya. Maka menurut jumhur ulama, zakat itu tidak jatuh kewajibannya dengan wafatnya pemilik harta, tetapi harus dikeluarkan dari semua harta yang ditinggalkannya itu meskipun ia tidak mewasiatkannya. Ini adalah pendapat ‘Atha`, al-Hasan, Imam Zuhri, Qatadah, Malik, Syafi’i, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibn al-Munzir.

Imam al-Auza’i dan al-Laits berpendapat bahwa zakat itu diambilkan dari sepertiga harta peninggalan itu dan didahulukan daripada wasiat si mayit serta tidak boleh lebih dari sepertiga.

Ibnu Sirin, al-Sya’bi, al-Nakh’i, Hammad bin Sulaiman, al-Tsauri berpendapat bahwa zakat itu tidak dikeluarkan kecuali si mayit mewasiatkannya sebelum meninggal.

Sedangkan Abu Hanifah dan pengikutnya berpendapat bahwa kewajiban zakat itu jatuh dengan meninggalnya pemilik harta, kecuali jika dia mewasiatkannya dan dikeluarkan dari sepertiga hartanya dan berebut dengan yang berhak menerima wasiat tersebut. Jika ia tidak mewasiatkan maka jatuh kewajibannya dan ahli waris tidak berkewajiban mengeluarkannya. Karena itu adalah ibadah yang salah satu syaratnya adalah niat maka ia akan jatuh dengan wafatnya orang diwajibkan ke atasnya seperti sholat dan puasa.

Pendapat yang kuat dalam hal ini adalah pendapat jumhur ulama karena sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Qidamah zakat ini adalah kewajiban yang bisa diwasiatkan maka tidak akan jatuh kewajibannya dengan kematian seperti hutang terhadap manusia. Hal itu berbeda dengan sholat dan puasa karena keduanya merupakan ibadah badaniah yang tidak bisa diwasiatkan atau diwakilkan.

Bahkan ada hadits shahih yang membolehkan untuk membayar hutang puasa orang yang sudah meninggal,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ ، أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا ؟ قَالَ : نَعَمْ ، قَالَ : فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى

Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata, “Seorang laki-laki (dalam riwayat Muslim seorang wanita) datang kepada nabi SAW. dan berkata, “Ya Rasulullah! Ibu saya sudah meninggal dan ia punya hutang puasa sebulan, apakah saya membayarkan untuknya? Nabi menjawab: “Iya, hutang terhadap Allah itu lebih berhak dibayar.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Nabi SAW bertanya kepadanya, “Jika ibumu itu mempunyai utang, apakah kamu akan membayarkan utangnya? ia menjawab, “Iya” Maka Rasulullah SAW. bersabda: “Maka utang terhadap Allah itu lebih berhak ditunaikan.”

Oleh karena itu, ahli waris mayit harus mengeluarkan dulu zakat dari harta si mayit untuk tahun-tahun yang ia tidak menunaikan zakatnya karena zakat itu merupakan hutang terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala yang harus ditunaikan. Baru setelah mereka membayarkan zakat harta itu, dan masih ada sisanya maka itu yang mereka bagi menurut ketentuan hukum waris Islam.*

KH Bachtiar Nasir

Exit mobile version