Artikel

Siapa yang Menjadi Wali Nikah bagi Anak Luar Kawin?

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, saya mau bertanya perihal pernikahan. Saya sudah menikah pada 2019 lalu. Waktu akad nikah saya diwalikan oleh ayah saya. Sebelumnya izinkan saya bercerita sedikit tentang orang tua saya.

Ayah dan ibu saya dulu melakukan hubungan di luar nikah. Lalu ibu saya hamil dan lahirlah saya. Jadi saya adalah anak hasil hubungan di luar nikah. Saya baru tahu ini ketika saya sudah dewasa. Setelah saya menikah, saya sempat baca beberapa artikel di Google yang menyatakan bahwa anak di luar nikah tidak boleh diwalikan oleh ayahnya ketika dia nanti menikah.

Apakah ini benar Ustaz? Dari pihak keluarga saya tidak pernah ada yang membahas kalau saya sebenarnya tidak boleh diwalikan ayah saya. Kemungkinan mereka juga tidak tahu.

Lalu bagaimana hukum akad saya? Apakah sah atau tidak? Kalau tidak sah, apakah saya harus mengulang akad lagi? Saya tidak mau terus menanggung dosa zina sampai saya meninggal. Terima kasih atas waktunya. Semoga berkenan dijawab.

Hamba Allah.

Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, Amma ba‘du.

Menurut mayoritas ulama, anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, ayahnya tidak berhak menjadi walinya ketika ia hendak menikah, dan ini adalah pendapat yang kuat. Namun ada sebagian pendapat yang menyatakan bahwa anak zina dinasabkan kepada ayahnya tersebut. Ibnu Qudamah dalam al-Mughni menukil pendapat Abu Hanifah,

لَا أَرَى بَأْسًا إذَا زَنَى الرَّجُلُ بِالْمَرْأَةِ فَحَمَلَتْ مِنْهُ، أَنْ يَتَزَوَّجَهَا مَعَ حَمْلهَا، وَيَسْتُرَ عَلَيْهَا، وَالْوَلَدُ وَلَدٌ لَهُ

“Saya tidak melihat adanya masalah jika seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita lalu wanita itu hamil darinya, kemudian ia menikahinya dalam keadaan hamil, dan menutup aibnya. Anak itu adalah anaknya (boleh dinisbatkan kepadanya).” (Ibnu Qudamah, al-Mughni, 6/345).

Namun pendapat ini lemah, karena Nabi shallallahu `alaihi wa sallam pernah bersabda.

وَإِنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لَا يَلْحَقُ بِهِ وَلَا يَرِثُ وَإِنْ كَانَ الَّذِي يُدْعَى لَهُ هُوَ ادَّعَاهُ فَهُوَ وَلَدُ زِنْيَةٍ مِنْ حُرَّةٍ كَانَ أَوْ أَمَةٍ

“Dan apabila ia berasal dari seorang budak wanita yang tidak ia miliki atau dari wanita merdeka yang berzina dengannya maka anak tersebut tidak bergabung (dengan ahli waris), dan tidak mewarisi. Walaupun ayahnya mengakui dia sebagai anaknya namun anak tersebut merupakan hasil perzinahan dengan wanita merdeka atau seorang budak.” (HR Abu Dawud).

Jika kita memilih pendapat mayoritas, yang menyatakan bahwa bagaimana jika suami istri mengetahuinya setelah terjadi akad nikah, atau bahkan mengetahuinya setelah memiliki anak, apakah anaknya dinisbahkan kepada suami istri tersebut?

Pertama, setelah mengetahui bahwa pernikahannya tidak sah, maka tidak halal bagi keduanya hal-hal yang halal bagi suami istri hingga ia memperbarui akad nikahnya. Dan tentunya untuk menjaga kehormatan keluarga tidak perlu banyak orang untuk mengetahuinya.

Kami sarankan cukup suami istri mendatangi wali hakim dalam hal ini KUA, dan adanya dua saksi. Karena dalam hal ini yang berhak menjadi wali adalah wali hakim, karena semua wali terputus karena perzinahan tersebut. Imam Zakariyah al-Anshari berkata,

(وَلَا عَصَبَةَ لَهُ) أَيْ لِكُلٍّ مِنْ وَلَدِ الزِّنَا وَوَلَدِ الْمُلَاعَنَةِ لِانْقِطَاعِ نَسَبِهِ مِنْ الْأَبِ

“Dan tidak ada ‘ashabah (ahli waris laki-laki dari jalur ayah) baginya,” yaitu bagi anak hasil zina dan anak hasil li‘ān (sumpah tuduhan zina antara suami-istri), karena nasabnya terputus dari ayahnya. (Asna al-Mathalib, 3/20).

Dan Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

»فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ«

“Maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak punya wali.”(HR Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

Kedua, jika seseorang mengethui bahwa pernikahannya tidak sah, sedangkan ia sudah memiliki anak dari pernikahan tersebut, maka anak-anaknya tetap dinasabkan kepada suaminya. Ibnu Taimiyyah berpendapat,

فَإِنَّ الْمُسْلِمِينَ مُتَّفِقُونَ عَلَى أَنَّ كُلَّ نِكَاحٍ اعْتَقَدَ الزَّوْجُ أَنَّهُ نِكَاحٌ سَائِغٌ، إِذَا وَطِئَ فِيهِ، فَإِنَّهُ يَلْحَقُهُ فِيهِ وَلَدُهُ، وَيَتَوَارَثَانِ بِاتِّفَاقِ الْمُسْلِمِينَ، وَإِنْ كَانَ ذَلِكَ النِّكَاحُ بَاطِلًا فِي نَفْسِ الْأَمْرِ بِاتِّفَاقِ الْمُسْلِمِينَ، سَوَاءٌ كَانَ النَّاكِحُ كَافِرًا أَوْ مُسْلِمًا… فَإِنَّ ثُبُوتَ النَّسَبِ لَا يَفْتَقِرُ إِلَى صِحَّةِ النِّكَاحِ فِي نَفْسِ الْأَمْرِ، بَلِ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ، كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ

“Sesungguhnya kaum muslimin telah sepakat bahwa setiap pernikahan yang diyakini oleh suami sebagai pernikahan yang sah, maka jika ia menggauli istrinya dalam pernikahan tersebut, anak yang lahir dari hubungan itu dinisbatkan kepadanya dan keduanya saling mewarisi, menurut kesepakatan kaum muslimin. Meskipun ternyata pernikahan itu batal secara hakiki (menurut hukum yang sebenarnya), hal itu tetap berlaku menurut kesepakatan kaum muslimin, baik yang melakukan pernikahan itu adalah orang kafir maupun muslim. … Sebab, penetapan nasab tidak tergantung pada sah atau tidaknya pernikahan secara hakiki, tetapi anak itu tetap dinisbatkan kepada ‘al-firāsy’ (suami dari perempuan tersebut), sebagaimana sabda Nabi , ‘Anak itu milik pemilik kasur (suami) sedangkan lelaki pezina baginya adalah batu (dirajam).’”(al-Fatwa al-Kubra, 3/325-326).

Dan yang tetap perlu diperhatikan adalah tetap menjaga kehormatan keluarga dengan tidak menceritakan aib dari orang tuanya tersebut ke orang lain.

Wallahu a’lam bish shawab.

KH Bachtiar Nasir 

Exit mobile version