Sedang Haid, Bolehkah Wanita Berdiam Diri di Masjid?

Oleh:
KH Bachtiar Nasir
PARA ulama berbeda pendapat mengenai boleh atau tidaknya wanita yang sedang haid untuk berdiam diri di dalam masjid. Jumhur ulama dari kalangan empat mazhab berpendapat bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh berdiam diri di dalam masjid. hal itu berdasarkan dalil-dalil berikut:
- Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang melarang orang junub untuk menghampiri masjid sebelum mandi kecuali untuk sekadar lewat saja.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (Surat An-Nisa` [4]: 43).
Para ulama kemudian mengkiaskan wanita yang sedang haid dengan orang yang sedang junub karena sama-sama berhadas besar.
- Hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang dengan tegas menjelaskan bahwa beliau melarang wanita yang sedang haid dan orang yang junub untuk memasuki masjid.
عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، تَقُولُ : جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَوُجُوهُ بُيُوتِ أَصْحَابِهِ شَارِعَةٌ فِي الْمَسْجِدِ ، فَقَالَ : وَجِّهُوا هَذِهِ الْبُيُوتَ عَنِ الْمَسْجِدِ ، ثُمَّ دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَلَمْ يَصْنَعِ الْقَوْمُ شَيْئًا رَجَاءَ أَنْ تَنْزِلَ فِيهِمْ رُخْصَةٌ ، فَخَرَجَ إِلَيْهِمْ بَعْدُ ، فَقَالَ : وَجِّهُوا هَذِهِ الْبُيُوتَ عَنِ الْمَسْجِدِ ، فَإِنِّي لَا أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ. رواه أبو داود والبيهقى
Dari Aisyah ra. Ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke Masjid Nabawi. Di kala itu muka pintu rumah para sahabat Nabi bersambungan dengan Masjid Nabawi. Baginda lantas bersabda: “Palingkan rumah-rumah kamu ke arah lain daripada masjid”. Kemudian baginda memasuki masjid, dan para sahabat beliau belum juga mengambil tindakan apa pun karena mengharapkan ada wahyu yang turun yang memberikan mereka keringanan. Setelah itu baginda keluar bertemu mereka. Baginda lantas bersabda lagi: “Palingkan rumah-rumah kamu ke arah lain daripada masjid, karena sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid ini untuk perempuan haid dan orang yang berjunub.” (Riwayat Abu Daud dan Baihaqi).
- Hadits yang menunjukkan bahwa wanita yang sedang haid dilarang untuk masuk masjid.
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ ، قَالَتْ : أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى : الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ ” ، قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ ، قَالَ : ” لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
Dari Ummu ‘Athiyah ra., ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk keluar pada hari ‘Idul Fitri dan ‘Iedul Adha, baik ‘awatiq (wanita yang baru baligh), wanita haid, maupun gadis yang dipingit. Adapun wanita haid, mereka memisahkan diri dari tempat pelaksanaan shalat dan mereka menyaksikan kebaikan serta do’a kaum muslimin. Aku berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab.” Beliau menjawab, “Hendaklah saudarinya (sesama muslimah) meminjamkan jilbab kepadanya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim, ini lafadz Muslim).
Sedangkan sebagian ulama lain, seperti ulama kalangan mazhab Zhahiri, al-Muzni dan Ibnu al-mundzir dari kalangan ulama mazhab syafi’i, Muhammad bin Musallamah dari kalangan mazhab Maliki dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa boleh bagi wanita yang sedang haid untuk memasuki dan berdiam diri dalam masjid. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menjelaskan bahwa al-Muzni, Daud al-Zhahiri dan Ibnu al-Mundzir berpendapat bahwa boleh bagi orang yang sedang junub untuk berdiam diri dalam masjid secara mutlak. Dan sebagaimana diketahui bahwa hukum orang haid dalam berbagai hal hampir sama dengan orang yang dalam keadaan junub.
Para ulama dari pendapat kedua ini menegaskan bahwa tidak ada dalil yang tegas dan shahih yang melarang wanita yang sedang haid untuk berdiam diri dalam masjid. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menjelaskan bahwa dalil mazhab ini yang paling baik adalah hukum asalnya tidak ada pengharaman dan mereka yang mengharamkan tidak mempunyai dalil yang shahih dan tegas melarang hal itu.
Sedangkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam di atas yang dengan tegas melarang wanita haid untuk masuk dan berdiam diri di dalam masjid menurut mayoritas ulama hadits seperti Imam Bukhari, Baihaqi, Ibnu al-Qayyim, Imam Nawawi, Ibnu Hazm dan Syaikh Albani adalah hadits yang dhaif yang tidak kuat untuk dijadikan sebagai landasan hukum.
Adapun hadits kedua yang memerintahkan wanita yang sedang haid untuk memisahkan diri dari pelaksanaan shalat, menurut ulama kelompok ini maksudnya bukan menjauhi tempat shalat ‘ied itu, tapi menjauhi atau tidak melaksanakan shalat ‘ied itu sendiri karena mereka diperintahkan untuk hadir bersama yang lainnya. Namun karena mereka sedang haid maka tidak boleh untuk melaksanakan shalat karena salah satu syarat shalat adalah dalam keadaan suci. Hal itu diperkuat lagi oleh hadits Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang memerintahkan Aisyah untuk melakukan apapun ketika haid pada waktu haji kecuali melakukan thawaf karena thawaf sama dengan shalat yang harus dilaksanakan dalam keadaan suci.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، أَنَّهَا قَالَتْ : ” قَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ وَلَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ وَلَا بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ , قَالَتْ : فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : افْعَلِي كَمَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي
Dari Aisyah ra. Ia berkata, “Saya datang ke Makkah dalam keadaan haid, sedangkan saya belum thawaf dan sa’i antara Shafa dan Warwa, maka saya mengadukan hal itu kepada Rasulullah SAW. maka beliau menjawab: “lakukanlah apapun yang dilakukan oleh orang yang sedang berhaji, tetapi jangan melakukan thawaf sampai kamu suci.” (Riwayat Bukhari).
Dalam hadits ini Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkan Aisyah melakukan apapun termasuk berdiam diri dalam masjid asalkan tidak melakukan thawaf karena syaratnya harus dalam keadaan suci.
Dan menurut mereka jika dasar dilarangnya wanita haid untuk masuk masjid karena ditakutkan akan mengotori masjid dengan darah haid mereka, maka pada zaman ini banyak sekali cara dan sarana untuk mencegah hal itu terjadi.
Wallahu a’lam bish shawab.*