Pengacara Bela Koruptor

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, apa sesungguhnya tugas atau peran seorang ‘advokat/lawyer’ dalam syariah? Saya pernah dengar pernyataan bahwa pembela koruptor adalah koruptor itu sendiri karena membabi buta membela koruptor demi mendapatkan bayaran dari si koruptor.
Hamba Allah.
Jawab:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Profesi pengacara atau advokat dalam Islam berdasarkan kepada akad wakalah (perwakilan), di mana seseorang mewakilkan kepada orang lain untuk melakukan sesuatu perkara yang dibolehkan secara syar’i. Dalam hal ini klien mewakilkan kepada advokat untuk menyelesaikan perkaranya di pengadilan. Hukum asal bekerja sebagai pengacara atau advokat ini adalah dibolehkan selama memenuhi ketentuan syar’i dan tidak melanggar hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tentunya harus bertujuan untuk mencegah terjadi kezaliman dan menyampaikan hak kepada yang memang berhak menerimanya.
Hal itu merupakan bentuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan sebagaimana yang ditegaskan dalam al-Qur`an:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّـهَ ۖ إِنَّ اللَّـهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah [5]: 2).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan:
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” أَنْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا ، فَقَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولُ اللهِ ، أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ ؟ ، قَالَ : تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ
Anas ra berkata, “Rasulullah SAW bersabda: “Tolonglah saudaramu ketika berbuat kezaliman atau ketika dizalimi!”. Maka seorang laki-laki bertanya, “Saya menolongnya jika ia dizalimi, tapi bagaimana saya menolongnya jika ia berbuat zalim? Rasulullah SAW menjawab: “Engkau mencegah atau melarangnya dari berbuat zalim maka itulah bentuk menolongnya.” (HR. Bukhari dan Muslim, ini lafadz Bukhari).
Seorang advokat harus betul-betul berusaha mencari dan berkata benar serta menjauhi segala bentuk kebohongan, pemalsuan dan pembolak-balikan fakta dalam membela kliennya. Maka ketika menerima suatu perkara, seorang advokat harus meneliti secara seksama perkara yang mau dibelanya. Jika ia menemukan bahwa kebenaran berada di pihak kliennya maka ia membelanya dan berusaha untuk menegakkan kebenaran yang ia temukan. Tetapi jika ia menemukan bahwa kliennya berbuat zalim atau memang melakukan kejahatan maka ia harus menjelaskan hal itu kepadanya dan menasehatinya untuk tidak berbuat zalim atau mengembalikan hak orang lain yang telah diambilnya. Bukan malah membelanya dengan segala cara agar ia terbebas dari hukuman dan hak-hak orang dizaliminya tidak dapat dikembalikan kepada mereka yang dizalimi atau dianiayanya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan umatnya akan hal ini.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ أَعَانَ عَلَى خُصُومَةٍ بِظُلْمٍ أَوْ يُعِينُ عَلَى ظُلْمٍ لَمْ يَزَلْ فِي سَخَطِ اللَّهِ حَتَّى يَنْزِعَ
Dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang membantu salah satu pihak yang bersengketa dengan cara-cara yang tidak benar, atau membantu seseorang untuk berbuat zalim maka dia selalu akan berada dalam murka Allah, sampai dia tidak lagi menolong orang tersebut.” (HR. Ibnu Majah dan al-Hakim).
Maka tugas seorang pengacara adalah untuk menegakkan keadilan dan menyampaikan hak kepada yang memang berhak menerimanya. Ia harus membantu hakim agar dapat melihat perkara yang dipersidangkan secara jernih dan dari segala aspeknya sehingga bisa memutuskan perkara tersebut dengan penuh keadilan sehingga tidak muncuk keputusan hakim yang menguntung salah satu pihak yang berperkara tanpa bukti dan dalil yang kuat.
Jangan berlaku sebaliknya, yaitu membolak-balikan fakta, memalsukan kesaksian atau menyuap para hakim demi untuk memenangkan kliennya. Padahal ia tau kliennya itu memang bersalah dan patut dihukum. Hal ini yang diingatkan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya:
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ ، وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ ، وَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا فَلَا يَأْخُذْ ، فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ
Ummu Salamah meriwayatkan dari Nabi SAW. beliau bersabda: “Aku hanyalah seorang manusia, dan sesungguhnya kalian berselisih kepadaku, dan mungkin sebagian kalian lebih fasih argumentasinya dari sebagian yang lain. Lalu aku menghukumi untuknya berdasarkan apa yang aku dengar. Maka barangsiapa yang telah aku putuskan perkaranya, dengan memberikan sebagian dari hak saudaranya maka jangalah dia mengambilnya, karena sesungguhnya aku putuskan baginya sepotong api neraka. (HR. Bukhari dan Muslim).
Wallahu a’lam bish shawab.
KH Bachtiar Nasir
