Artikel

Meriwayatkan Hadits Dhaif

Oleh:

KH Bachtiar Nasir

 

RASULULLAH Shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan arahan kepada umatnya agar jangan menganggap mudah meriwayatkan suatu hadits atau menisbahkan suatu perkataan dan perbuatan kepada Nabi. Oleh karena itu, beliau mengancam dengan tegas siapa saja dari kalangan umat Islam yang dengan sengaja meriwayatkan suatu hadits dan menisbahkannya kepada beliau padahal itu bukan hadits dari beliau. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً وَحَدِّثُوا عَنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَا حَرَجَ وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amru bahwasanya Nabi SAW. bersabda: “Sampaikanlah dariku walaupun hanya satu ayat, dan ceritakanlah cerita-cerita dari Bani Israil dan tidak ada dosa. Dan barangsiapa berdusta atas namaku secara sengaja maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka.” (Riwayat Bukhari).

Hadits ini menjadi pegangan para sahabat, sehingga mereka tidak berani dan tidak sembarangan meriwayatkan suatu hadits dan menisbahkannnya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam karena takut akan ancaman beliau.

Memang ada pendapat yang mengatakan bahwa boleh menyebutkan dan menggunakan hadits dhaif dalam masalah fadhail al-a’mal (keutamaan-keutamaan amal). Tetapi ada beberapa hal yang seharusnya diperhatikan umat Islam dalam masalah meriwayatkan hadits dha’if ini sehingga tidak menganggap remeh masalah meriwayatkan hadits dha’if ini.

Pertama, pendapat itu bukanlah merupakan kesepakatan para ulama karena banyak juga ulama yang tidak setuju dengan pendapat tersebut. Dimana mereka mengatakan bahwa hadits dhaif tidak bisa dipakai dalam semua perkara, baik dalam masalah fadhail al-a’mal apalagi dalam masalah akidah dan hukum syariat. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Yahya bin Ma’in, Bukhari, Muslim, al-Qhadhi Abu Bakar bin al-“arabi, Abu Syamah dan Ibnu Hazm.

Kedua, jika dalam suatu masalah yang hendak disampaikan dan diajarkan kepada orang lain itu ada hadits shahih dan hadits hasan mengenainya, maka sebenarnya kita tidak perlu lagi mengutip dan menggunakan hadits dhaif karena sudah cukup dengan hadits shahih dan hasan saja. Dan hampir disemua masalah agama dan akhlak ada hadits shahih atau hasan yang membahasnya. Tetapi mungkin karena malas mencari dan tidak mau bersusah payah membuat seseorang menyebutkan dan menggunakan apa saja yang memang sudah terkenal dan sudah mereka hafal meskipun itu adalah hadits dhaif.

Ketiga, para ulama juga menegaskan bahwa hadits dhaif tidak boleh diriwayatkan dengan menggunakan shighat al-jazm (lafadz yang tegas menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, memang mengatakannya) seperti dengan menggunakan ungkapan qala (قال), tapi harus menggunakan shigat al-tamridh (lafadz yang tidak tegas) seperti ungkapan ruwiya (روي), dzukira (ذكر) dan hukiya (حكي) maka meriwayatkan hadits dhaif dengan menggunakan kata qala adalah sesuatu yang dilarang.

Keempat, para ulama yang membolehkan untuk meriwayatkan hadits dhaif dalam fadhail a-a’mal tidak membolehkannya begitu saja, tetapi mereka menetapkan batasan-batasan yang ketat, yaitu:

  • Hendaknya hadits itu bukan hadits yang sangat lemah.
  • Hadits itu berada di bawah satu kaedah dasar yang berlaku dalam syara’ berlandaskan Alquran atau hadits yang shahih.
  • Ketika mengamalkannya tidak berkeyakinan bahwa hadits itu benar berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tapi hanya sekadar untuk kehati-hatian.

Jadi tidak ada seorang pun dari ulama Islam terdahulu yang membolehkan begitu saja meriwayatkan hadits-hadits dhaif. Tetapi mereka menetapkan ketentuan dan batasan-batasan yang ketat untuk dipenuhi sehingga suatu hadits yang dhaif boleh diriwayatkan dan disebarkan di tengah masyarakat.

Dan tentunya sebagai umat yang mottonya adalah:

قُلْ هَاتُوا بُرْ‌هَانَكُمْ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ

Katakanlah: “Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar”. (Surat Al-Baqarah [2]: 111).

Umat Islam dituntut untuk terus belajar dasar agama mereka dan tidak pernah puas akan ilmu yang ada pada mereka. Sehingga tidak mudah terbawa arus dan diombang-ambingkan berbagai tokoh atau paham yang hanya menggunakan akal mereka. Dan tidak menjadikan al-Qur`an dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai dasar pijakan dan landasan utama mereka.

Wallahu a’lam bish shawab.*

Exit mobile version