Menyampaikan Kesaksian Palsu

Oleh:
KH Bachtiar Nasir
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan dan menegaskan kepada umatnya bahwa kesaksian palsu itu termasuk ke dalam dosa besar yang sangat dibenci oleh Allah. Hal itu karena kesaksian palsu merupakan suatu kejahatan besar yang mempunyai pengaruh besar dalam suatu masyarakat. Kesaksian palsu itu akan menyebabkan seseorang menghalalkan jiwa, harta dan kehormatan orang lain secara tidak benar. Hal itu akan menyebabkan menyebarnya rasa sakit hati, dendam, iri dan dengki, saling curiga dan saling tidak mempercayai di antara anggota masyarakat karena ia akan menghilangkan hak-hak orang lain, menzaliminya, mengikis sendi-sendi keadilan dan kejujuran dalam masyarakat dalam bentuk membantu orang yang zalim dalam kezalimannya, memberikan suatu hak kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ثَلَاثًا ؟ قَالُوا : بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ ، قَالَ : الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ ، وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ ، وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا ، فَقَالَ : أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ ، قَالَ : فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا لَيْتَهُ سَكَتَ
“Maukah aku beritahukan kepada kalian dosa-dosa yang paling besar?” Beliau mengulangi tiga kali. Lalu mereka berkata: “Iya wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua. Beliau lalu duduk yang tadinya bersandar seraya mengatakan: “Ketahuilah! dan persaksian palsu.” Abu Bakrah berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terus mengulangi sehingga kami mengatakan: ‘seandainya beliau berhenti.” (HR. Bukhari dan Muslim).
إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ ، وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَلْحَنُ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ ، وَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أَحْكُمُ عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ ، فَمَنْ قَطَعْتُ لَهُ شَيْئًا مِنْ مَالِ أَخِيهِ فَلا يَأْخُذَنَّهُ ، فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنْ نَارِ جَهَنَّمَ
“Sesungguhnya kalian berselisih kepadaku, mungkin sebagian kalian lebih fasih argumentasinya dari sebagian yang lain. Dan aku hanyalah seorang manusia yang menghukumi berdasarkan apa yang aku dengar. Maka barangsiapa yang telah aku putuskan perkaranya, dengan memberikan sebagian dari harta saudaranya maka jangalah dia mengambilnya, karena sesungguhnya aku putuskan baginya sepotong api neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkannya bersamaan dengan menyekutukan Allah (syirik). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ
“Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.” (QS. Al-Hajj [22]: 30).
Dan Allah menjelaskan bahwa sifat orang mukmin itu adalah yang tidak memberikan kesaksian palsu:
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan [25]: 72).
Hal itu ditambah lagi dengan dosa bersumpah palsu demi untuk mendapatkan hak yang bukan haknya atau menzalimi orang lain yang disebut dengan sumpah ghamus. Diriwayatkan:
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، مَا الْكَبَائِرُ ؟ ، قَالَ : الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ ، قَالَ : ثُمَّ مَاذَا ؟ ، قَالَ : ثُمَّ عُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ ، قَالَ : ثُمَّ مَاذَا ؟ ، قَالَ : الْيَمِينُ الْغَمُوسُ ، قُلْتُ : وَمَا الْيَمِينُ الْغَمُوسُ ؟ ، قَالَ : الَّذِي يَقْتَطِعُ مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ هُوَ فِيهَا كَاذِبٌ
“Seorang arab badui menemui Nabi SAW. dan bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah dosa-dosa besar itu? ‘ Beliau menjawab, “Menyekutukan Allah.” Dia bertanya lagi, “Setelah itu apa?” Nabi menjawab, “Mendurhakai orang tua.” Dia kembali bertanya, “Selanjutnya apa?” Nabi SAW menjawab, “Sumpah ghamus.” Kami bertanya, “Apa makna sumpah ghamus?” Beliau menjawab. “Sumpahnya yang dengan dia menguasai harta seorang muslim, padahal sumpahnya itu bohong belaka.” (HR. Bukhari).
Oleh karena Islam memerintahkan setiap muslim yang menjadi saksi suatu perkara untuk selalu mengatakan yang sebenarnya dan tidak melakukan kesaksian palsu meskipun kesaksiannya itu terhadap dirinya sendiri, orang tua serta kerabatnya atau terhadap orang dan kelompok yang dibencinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّـهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِن يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّـهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَن تَعْدِلُوا ۚ وَإِن تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّـهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nisa` [4]: 135).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّـهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّـهَ ۚ إِنَّ اللَّـهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Maidah [5]: 8).
Sseorang muslim juga tidak boleh menyembunyikan kesaksiannya jika dia mengetahui suatu perkara. Ia harus menyampaikan kesaksiannya tersebut agar keadilan dapat ditegakkan dan segala bentuk kezaliman bisa dihentikan.
وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 283).
Jika seseorang melakukan kesaksian palsu maka berarti dia telah melakukan suatu dosa besar yang tidak akan diampuni oleh Allah Ta’ala. Kecuali jika dia melakukan taubat nasuha dengan menyesali segala perbuatannya, berjanji tidak akan melakukanya kembali serta mengakuinya di depan hukum. Jika ada hak yang diambilnya berdasarkan kesaksiannya itu maka dia harus mengembalikannya kepada yang berhak. Wallahu a’lam bish shawab.*