Artikel

Menunda Pembagian Harta Warisan

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, Apakah hukumnya menunda pembagian harta warisan dengan alasan karena salah satu orang tua seperti ibu masih hidup? Padahal sebagian ahli waris sangat membutuhkan harta tersebut untuk memenuhi keperluan hidup mereka. Atau dengan alasan karena sebagian ahli waris masih kecil belum mampu mengelola hartanya. Mohon penjelasannya ustaz.

Hamba Allah.

Jawab:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Para ulama sepakat bahwa dengan kematian seseorang maka ketika itu juga hartanya berpindah kepemilikan kepada ahli warisnya. Karena dengan kematiannya maka putuslah hubungannya dengan hartanya, sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:

عن أَنَسِ بْنَ مَالِكٍ ، يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَتْبَعُ الْمَيِّتَ ثَلَاثَةٌ ، فَيَرْجِعُ اثْنَانِ ، وَيَبْقَى مَعَهُ وَاحِدٌ : يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ ، وَمَالُهُ ، وَعَمَلُهُ ، فَيَرْجِعُ : أَهْلُهُ وَمَالُهُ ، وَيَبْقَى عَمَلُهُ

Dari Anas bin Malik, ia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda: “Seorang mayit akan diiringi oleh tiga hal, yang dua akan kembali dan hanya satu yang ikut bersamanya. Mayit itu akan diiringi oleh keluarganya, hartanya dan amal perbuatannya, keluarga dan hartanya akan kembali dan hanya amal perbuatannya yang ikut bersamanya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Harta yang ditinggalkan mayit itu menjadi milik semua ahli waris sesuai dengan bagiannya yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam al-Qur`an. Yang berarti bahwa semua ahli waris mempunyai hak atas harta peninggalan si mayit itu setelah dikurangi biaya pengurusan si mayit, melunasi hutang-hutangnya, nazarnya, fidyahnya, mengeluarkan zakat harta (jika si mayit tidak pernah menunaikan zakat hartanya), kaffarat dan kewajiban lainnya serta melaksanakan wasiatnya. Seseorang tidak berhak dan tidak boleh menghalangi ahli waris dari mendapatkan haknya atas harta warisan tersebut. Tidak boleh juga seorang ahli waris menguasai sendiri harta warisan tersebut tanpa persetujuan ahli waris yang lain. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : ” أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا ، فَمَا بَقِي ، فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Nabi SAW. bersabda: “Berilah ahli waris hak-haknya, dan sisanya untuk kerabat laki-laki yang terdekat.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Maka pembagian harta warisan itu harus segera dilaksanakan setalah pewaris meninggal dan diselasaikan segala hal yang berkaitan dengan hartanya seperti hutang, wasiat, nazar dan kewajiban lainnya. Tidak boleh ditunda-tunda. Apalagi jika ada sebagian ahli waris yang memintanya, kecuali ada maslahat syari yang ingin dicapai yang mengharuskan penundaan pembagian harta warisan tersebut. Penundaan itu harus atas persetujuan semua ahli waris, dan setelah diketahui semua ahli waris dan bagiannya masing-masing agar perkembangan dan penyusutan harta setelah itu dikembalikan kepada semua ahli waris dan tidak ada seorangpun yang dizalimi.

Karena penundaan pembagian harta warisan itu akan menyebabkan kezaliman bagi sebagian ahli waris yang sangat membutuhkannya. Orang yang menunda pembagian itu telah berlaku zalim terhadap saudara dan kerabatnya. Padahal perbuatan zalim adalah salah satu dosa besar yang diancam dengan azab yang pedih.

عنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : ” اتَّقُوا الظُّلْمَ ، فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Jabir bin Abdullah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “Takutlah terhadap perbuatan zalim karena kezaliman itu adalah kegelapan di atas kegelapan pada hari kiamat.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ

Dari Abu Hurairah ra. ia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda: “Siapa yang pernah berbuat zalim terhadap kehormatan saudaranya atau sesuatu apapun hendaklah dia meminta kehalalannya (maaf) pada hari ini (di dunia) sebelum datang hari yang ketika itu tidak berguna lagi dinar dan dirham. Jika dia memiliki amal shalih akan diambil darinya sebanyak kezalimannya. Dan jika dia tidak memiliki kebaikan lagi maka keburukan saudaranya yang dizaliminya itu akan diambil lalu ditimpakan kepadanya.” (Riwayat Bukhari).

Penundaan pembagian harta warisan itu juga dapat menyebabkan seseorang memakan harta saudaranya secara batil, atau menyebabkan seseorang memakan harta anak yatim secara batil. Padahal Allah SWT. telah menegaskan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (Surat An-Nisa` [4]; 29).

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارً‌ا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرً‌ا

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (Surat An-Nisa` [4]: 10).

Penundaan itu juga akan menyebabkan perselisihan dan putusnya hubungan silaturrahim antar keluarga karena sebagian merasa dizalimi oleh saudara dan keluarganya sendiri.

Penundaan pembagian harta warisan itu juga akan mempersulit pembagian harta itu di masa yang akan datang. Apalagi jika penundaan itu sampai beberapa tahun, di mana mungkin sebagian ahli waris ada yang meninggal lagi. Dan juga disebabkan karena perkembangan dan penyusutan harta warisan tersebut sehingga kalau terlalu lama tidak dibagi maka akan semakin sulit untuk melacak dan menghitungnya secara benar dan akurat.

Dan para ulama menegaskan bahwa masih hidupnya salah satu orang tua atau masih kecilnya sebagian ahli waris bukan lah halangan untuk menyegerakan pembagian harta warisan tersebut. Hal itu karena orang tua yang masih hidup juga akan mendapatkan bagian dari harta warisan tersebut. Sedangkan jika ada ahli waris yang masih kecil maka bagiannya tetap harus diberikan, tapi diserahkan kepada orang yang diamanahkan untuk mengembangkan dan mengelola hartanya itu sampai ia dewasa dan bisa mengelola sendiri harta tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُم مِّنْهُمْ رُ‌شْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَ‌افًا وَبِدَارً‌ا أَن يَكْبَرُ‌وا ۚ وَمَن كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۖ وَمَن كَانَ فَقِيرً‌ا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُ‌وفِ ۚ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّـهِ حَسِيبًا

“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).” (Surat An-Nisa` [4]: 6).

Wallahu a’lam bish shawab.*

KH Bachtiar Nasir

Exit mobile version