Artikel

Menikah dengan Pasangan yang Tidak Disetujui Orang Tua

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, saya berniat untuk menikah dengan seorang muslimah. Alhamdulillah, sang muslimah memiliki pemahaman agama yang baik, istiqamah, akhlaq yang bagus. Masalah kemudian muncul ketika kedua orang tua saya menolak mentah-mentah niat saya tersebut, hanya karena si wanita ini berlatar belakang suku tertentu.

Ustaz, apakah saya termasuk anak yang durhaka seandainya saya tetap melaksanakan niat saya untuk menikahi wanita pilihan saya tersebut? Mohon penjelasannya Ustaz, mudah-mudahan bisa menjadi pencerahan bagi saya.

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillah dalam hal ini saudara mengutamakan untuk mengikuti ajaran dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam menentukan kriteria yang akan dijadikan sebagai pasangan hidup. Dalam hal ini Rasulullah SAW memberikan tuntunan kepada kita bahwa yang mesti kita lihat dari calon yang akan menjadi pasangan kita adalah agama dan akhlaknya. Karena dengan keduanya insyaallah akan menjamin kebaikan dan kebahagiaan bagi pasangan yang menjalankannya. Seorang yang taat dalam beragama akan selalu menjalakan kewajibannya kepada keluarganya dan menegakkan agama Allah dalam keluarganya. Orang yang bagus akhlaknya tidak akan menyakiti keluarganya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا ، وَلِحَسَبِهَا ، وَجَمَالِهَا ، وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

“Wanita dinikahi karena empat hal: hartanya, kemuliaannya, kecantikannya dan agamanya. Maka pilihlah yang memiliki agama maka engkau akan beruntung.” (Riwayat Bukhari dan  Muslim).

Namun di lain pihak, seorang anak diperintahkan untuk taat dan berbakti kepada orang tuanya selama tidak diperintahkan untuk melakukan kemaksiatan terhadap Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَقَضَىٰ رَ‌بُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ‌ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْ‌هُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِ‌يمًا ﴿٢٣﴾ وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّ‌حْمَةِ وَقُل رَّ‌بِّ ارْ‌حَمْهُمَا كَمَا رَ‌بَّيَانِي صَغِيرً‌ا ﴿٢٤

Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”. (Surat Al-Isra` [17]: 23-24).

Dan banyak hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang memerintahkan kita untuk berbakti dan berbuat baik kepada orang tua kita.

Maka harus dijelaskan kepada orang tua kita bahwa mereka tidak boleh melarang anaknya untuk menikahi wanita yang disukainya jika wanita tersebut orang yang agamanya baik dan mempunyai akhlak yang baik. Bahkan menjadi kewajiban baginya untuk mengizinkan anaknya menikah agar terjaga dari kesuciannya dan jauh dari apa yang dilarang oleh Allah SWT. Kecuali dia punya alasan yang syar’i yang bisa dijelaskannya.

Bahkan orang tua tidak boleh melarang anak perempuannya untuk menikah dengan laki-laki yang disukainya jika laki-laki itu sepadan dengan anaknya, dan baik dari segi agama dan akhlaknya karena itu termasuk ‘udhul (menghalangi anak untuk menikah) yang dilarang oleh Allah Ta’ala

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَ‌اضَوْا بَيْنَهُم بِالْمَعْرُ‌وفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّـهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ‌ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ‌ ۗ وَاللَّـهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (Surat Al-Baqarah [2]: 232).

Dalam hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam Bersabda:

إِذا خَطَبَ إِليكم من تَرضَون دينه وخُلُقَه فزوجّوه إِلا أن تفعلوا تكن فتنة في الأرض وفساد عريض

“Jika datang kepada kalian seseorang yang engkau ridhoi agama dan akhlaknya melamar (anak perempuan kalian) maka segera nikahkanlah (terima), jika tidak akan terjadi fitnah dibumi ini dan kerusakan yang besar.” (Riwayat At-Tirmizi).

Maka hendaknya terus berusaha untuk meyakinkan orang tua dengan segala cara yang baik dan bijak, baik secara lansung maupun melalui pihak-pihak yang dekat dengan orang tua agar mereka menyetujui dan merestuinya. Karena dengan itu saudara dapat mengumpulkan dua kebaikan yaitu berbakti kepada orang tua dan menikah dengan orang yang baik agama dan akhlaknya.

Jika semua usaha itu tidak juga dapat mengubah pendirian orang tua itu, maka jika saudara mungkin untuk memilih wanita lain yang baik juga agama dan akhlaknya demi untuk mendapatkan keridhaan orang tua, dan untuk menjaga hubungan baik dengan mereka maka hendaknya dilakukan.

Namun, jika tidak memungkinkan karena Anda begitu mencintainya dan hati anda sulit untuk berpaling kepada selainnya karena baiknya agama dan akhlaknya maka tidak apa-apa untuk menikahi wanita baik tersebut meskipun orang tua tidak menyetujuinya. Tetapi, setelah menikah harus terus berusaha untuk mendapat keridhaan mereka dengan selalu berbuat baik dan menjaga hubungan silaturrahim dengan mereka. Wallahu a’lam bish shawab.

KH Bachtiar Nasir