Artikel

Mengimami Shalat Perempuan yang Bukan Mahram, Bolehkah?

Oleh:

KH Bachtiar Nasir

ISLAM menegaskan bahwa diharamkan bagi laki-laki berdua-duaan dengan perempuan yang bukan mahramnya, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ ، وَلَا تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ، فَقَامَ : رَجُلٌ ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا ، وَخَرَجَتِ امْرَأَتِي حَاجَّةً ، قَالَ : اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ

Ibnu Abbas ra. meriwayatkan bahwa ia mendengar Nabi SAW. bersabda: “Janganlah seorang laki-laki berdua-duan dengan perempuan kecuali disertai seorang mahram, dan janganlah seorang perempuan berpergian kecuali bersama mahramnya”. Lalu ada seorang laki-laki berdiri  dan berkata, “Wahai Rasulullah saya termasuk yang terdaftar pada perang ini dan itu, seddangkan istriku keluar untuk menunaikan ibadah haji”. Maka Beliau bersabda: “Pergilah berhaji bersama istrimu”. (Riwayat Bukhari dan Muslim, ini lafadz Bukhari).

Dalam hadits lain disebutkan:

عَنْ عُمَرَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ:  لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلا كَانَ ثَالِثُهُمَا الشَّيْطَانُ

Umar ra. meriwayatkan bahwa Nabi SAW. bersabda: “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan ketiganya adalah setan.” (Riwayat Tirmizi dan Ahmad).

Oleh karena itu, jika shalatnya seorang perempuan sebagai makmum di belakang seorang laki-laki yang bukan mahram menjadikan mereka berdua-duaan (khalwat) maka hukumnya tidak boleh karena ini menjadi sebab kepada sesuatu yang haram. Dan dalam kaedah fikih dijelaskan bahwa sesuatu yang menyebabkan kepada yang haram maka hukumnya adalah haram.

Dalam kitabnya al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menjelaskan bahwa makruh hukumnya seorang laki-laki sholat dengan seorang perempuan yang asing (bukan mahramnya) berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan ketiganya adalah setan”. Lalu Imam Nawawi menegaskan bahwa yang dimaksud dengan makruh disini adalah makruh tahrim (كراهة تحريم) (yaitu perkara yang diharamkan dalam syariat yang berakibat dosa bagi yang melakukannya, tapi berdasarkan dalil yang bersifat zhanni), yaitu jika laki-laki itu menjadi berdua-duaan dengan wanita tersebut.

Imam Nawawi melanjutkan, “Ulama mazhab Syafi’i mengatakan bahwa jika seorang laki-laki mengimami istrinya atau mahramnya dan berdua-duaan dengannya maka hukumnya boleh karena ia dibolehkan untuk berdua-duaan dengannya di luar waktu shalat,. Sedangkan jika ia mengimami wanita asing dan berdua-duaan dengannya maka itu diharamkan bagi laki-laki dan wanita tersebut berdasarkan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Maka jika shalat berjamaah dengan laki-laki yang bukan mahram di mushala kantor itu menjadikannya berdua-duaan dengannya maka hukumnya adalah haram. Tetapi, jika di mushala itu ada orang lain, meskipun ia tidak shalat maka hukumnya menjadi boleh karena penyebab dilarangnya sudah tidak ada, yaitu berdua-duaan.

Begitu juga dalam perjalanan, jika shalatnya itu menjadikan mereka berdua-duaan di suatu tempat maka hukumnya tidak boleh. Sedangkan jika mereka shalat di tempat yang disitu juga ada orang lain, meskipun mereka tidak shalat maka hukumnya boleh. Wallahu a’lam bish shawab.*

Exit mobile version