Membaca Basmalah dalam al-Fatihah Ketika Shalat

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, dalam suatu shalat ketika pada rakaat pertama saya membaca doa iftitah, ta’awudz dan basmalah, kemudian saya membaca surat al-Fatihah. Dan pada rakaat kedua saya tidak membaca basmalah tapi langsung membaca al-hamdulillahi rabbil ‘alamien. Apakah cara bacaan al-Fatihah dalam shalat ini benar, Ustaz?
Hamba Allah.
Jawab:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Permasalahan membaca basmalah ketika membaca al-Fatihah dalam shalat merupakan masalah ijtihadiyyah yang telah menjadi perbedaan pendapat para ulama sejak zaman awal Islam. Karena banyaknya riwayat hadits yang menceritakan tentang cara Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca al-Fatihah dalam melakukan shalatnya. Perbedaan itu juga berangkat dari perbedaan para ulama mengenai apakah basmalah itu bagian dari surat al-Fatihah atau tidak.
Berikut ini pendapat para ulama mazhab mengenai membaca basmalah ketika membaca al-Fatihah dalam shalat:
Mazhab Maliki berpendapat bahwa basmalah bukan bagian dari al-Fatihah juga bukan bagian dari al-Qur`an, dan penulisannnya dalam al-Qur`an hanyalah untuk tabarruk (mengharapkan berkah). Maka kita tidak boleh membaca basmalah ketika membaca al-Fatihah dalam shalat. Mereka berlandaskan kepada hadits-hadits:
عن أنس رضي الله عنه قال: صَلّيْتُ خَلْفَ النّبِيّ صلى الله عليه وسلم، وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ. فَكَانُوا يستَفتحونَ بِـ(الْحَمْدُ لله رَبّ الْعَالَمِينَ)، لاَ يَذْكُرُونَ (بِسْمِ الله الرّحْمَنِ الرّحِيمِ) فِي أَوّلِ قِرَاءَةٍ، وَلاَ فِي آخِرِهَا.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra. ia berkata: ”Aku sholat dibelakang Nabi S.A.W. Abu Bakar, Umar, Utsman, dan mereka mengawali sholat dengan Al-hamdulillahirabbil’alamin”. danmereka tidak membaca bismillahirrahmanirahim, tidak diawal bacaan maupun diakhirnya”. (HR. Bukhari dan Muslim).
عن أبي هريرة رضي الله عنه: عن النبي صلى الله عليه وسلم قَالَ: من صلى صلاة لم يقرأ فيها بأم القرآن فهي خداج ثلاثاً غير تمام”، فقيل لأبي هريرة رضي الله عنه: إنا نكون وراء الأمام فقال: اقرأ بها في نفسك، فإني سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: قال الله تعالى قسمت الصلاة بيني وبين عبدي نصفين، ولعبدي ما سأل، فإذا قال العبد: الْحَمْدُ للّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، قال الله تعالى: حمدني عبدي، وإذا قال: الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ، قال الله تعالى: أثنى علي عبدي، وإذا قال: مَلِكِ يَوْمِ الدِّينِ، قال: مجدني عبدي، وقال مرة: فوض إلى عبدي، فإذا قال: إِيَّاكَ نَعْبُدُ وإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ، قال هذا بيني وبين عبدي ولعبدي ما سأل، فإذا قال: اهدِنَا الصِّرَاطَ المُستَقِيمَ * صِرَاطَ الَّذِينَ أَنعَمتَ عَلَيهِمْ غَيرِ المَغضُوبِ عَلَيهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ، قال: هذا لعبدي ولعبدي ما سأل.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Nabi SAW. bersabda: Barangsiapa yang mengerjakan salat, yang di dalam salatnya tidak dibaca ummul Qur’an (surat Al-Fatihah), maka shalat itu kurang –beliau mengulangi kalimat ini sampai tiga kali_ yaitu tidak sempurna. Lalu ditanyakan kepada Abu Hurairah : (Bagaimana kami akan membaca surat Al-Fatihah) sedangkan Kami berada dibelakang imam? Abu Hurairah berkata : Bacalah di dalam hatimu, karena saya telah mendengar Rasulullah SAW. bersabda : Allah SWT. berfirman : Salat itu (surat Al-Fatihah) Aku bagi antara Aku dan hamba-Ku menjadi dua bagian, dan untuk hamba-Ku apa yang ia minta. Apabila hamba-Ku membaca : Alhamdulillaahi Rabbil ‘Aalamiin (Segala puji kepunyaan Allah Tuhan semesta alam), Allah berfirman: Hamba-Ku telah memuji-Ku. Apabila hamba-Ku membaca: Arrahmaanir Rahiim (Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang), Allah berfirman : Hamba-Ku menyanjung-Ku. Apabila hamba-Ku membaca : Maaliki Yawmiddiin (Yang Menguasai hari pembalasan), Allah berfirman: Hamba-Ku telah memuliakan Aku, dan sekali lagi Dia berfirman : Hamba-Ku telah berserah diri kepada-Ku. Apabila hamba-Ku membaca : Iyyaaka Na’bu Wa Iyyaaka Nasta’iin (Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan), Allah berfirman : Ini antara Aku dan hamba-Ku dan untuk hamba-Ku apa yang ia minta. Apabila hamba-Ku membaca yang artinya : Ihdinash-Shiraathal Mustaqiim – Shirathal Ladziina An’amta ‘Alaihim Ghairil Maghdhuubi ‘Alaihim Walad Dhaalliin (Tunjukilah kami ke jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka, bukan jalan orang-orang yang dimurkai dan bukan pula jalan orang-orang yang tersesat), Allah berfirman : Ini buat hamba-Ku dan untuk hamba-Ku apa yang ia minta. (HR.Muslim).
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa basmalah bukan bagian dari al-Fatihah, tapi ia adalah ayat dari al-Qur`an yang digunakan sebagai pemisah di antara dua surat. Dan disunnahkan untuk membaca basmalah dengan sirr (suara lirih) ketika membaca al-Fatihah untuk tabarruk. Adapun dalil mereka yang menunjukkan bahwa basmalah adalah bagian al-Qur`an adalah:
عن ابن عباس رضي الله عنهما ، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان لا يعرف فصل السورة حتى ينزل عليه بسم الله الرحمن الرحيم
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. bahwasanya Rasulullah SAW. tidak mengetahui batasan pemisah antara surat sampai Allah SWT. menurunkan kepadanya Bismillahirrahmanirrahim. (HR. Abu Daud dan al-Hakim).
Dalam Mazhab Hanbali ada dua riwayat yang pertama berpendapat bahwa al-Fatihah merupakan bagian dari al-Fatihah, tapi hanya dibaca secara sirr dalam shalat. Riwayat kedua menyatakan bahwa basmalah bukan merupakan bagian dari al-Fatihah sehingga tidak harus dibaca ketika shalat.
Sedangkan, mazhab Syafi’i berpendapat bahwa basmalah adalah bagian dari al-Fatihah dan juga bagian dari surat-surat dalam al-Qur`an kecuali surat at-Taubah. Oleh karena itu wajib membaca basmalah dengan jahr (suara keras) ketika membaca al-Fatihah dalam shalat jahriyyah karena ia merupakan ayat dari al-Fatihah itu. Di antara dalil mereka adalah:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : إِذَا قَرَأْتُمُ الْحَمْدُ ِللهِ فَاقْرَءُوا بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِنَّهَا أُمُّ الْقُرْآنِ وَأُمُّ الْكِتَابِ وَالسَّبْعُ الْمَثَانِى وَبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِحْدَاهَا
Diriwayatkandari Abu Hurairah ra., ia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apabila kalian membaca “Alhamdulillaah” (Surat Al-Fatihah), maka bacalah “Bismillaahir Rahmaanir Rahiim”, karena ia adalah Ummul Qur’an (induknya Al-Qur’an), Ummul Kitab (induknya Al-Kitab) dan As-Sab’ul Matsani (tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang). Dan “Bismillaahir Rahmaanir Rahiim” adalah salah satu ayat dari surat Al-Fatihah. (HR.Al-Daraquthni).
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : كَانَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم يَجْهَرُ فِى الصَّلاَةِ بِبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Nabi saw mengeraskan bacaan “Bismillaahir Rahmaanir Rahiim” dalam shalatnya. (HR.Ad-Daraquthni).
عنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : صَلَّيْتُ خَلْفَ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم وَأَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ رضى الله عنهما فَكَانُوا يَجْهَرُونَ بِبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata : Saya mengerjakan shalat dibelakang Nabi SAW, Abu Bakar dan Umar ra, dan mereka mengeraskan bacaan “Bismillaahir Rahmaanir Rahiim”. (HR.Al-Daraquthni).
Jadi dapat kita ketahui bahwa masalah basmalah dalam membaca al-Fatihah merupakan masalah khilafiyyah yang sudah dibahas dan dikaji ulama sejak dulu, dan mereka belum sampai kepada kata sepakat yang dapat menghapuskan perbedaan pendapat tersebut. Maka bagi yang mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa wajib membaca basmalah ketika membaca al-Fatihah, dan dia tidak membacanya serta tidak ingat kecuali setelah selesai, maka dia harus mengulang sholatnya karena ia telah meninggalkan bagian dari rukun shalat menurut keyakinannya yaitu bacaan al-Fatihah. Sedangkan bagi yang mengikuti pendapat bahwa basmalah bukan bagian dari al-Fatihah, dan dia tidak membacanya maka berarti shalatnya sah dan tidak perlu diganti dengan sujud sahwi.
Tapi hal itu tidak boleh menghalangi kita untuk mengikuti dan berimam kepada orang yang berbeda pendapat dengan kita. Ibnu Qidamah dari mazhab Hanbali dalam al-Mughni menjelaskan bahwa orang-orang yang berbeda dalam masalah furu’ seperti imam dari mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i, maka shalat di belakang mereka adalah sah tidak makruh. Seperti yang ditegaskan Imam Ahmad, karena para sahabat, tabi’in dan orang-orang setelah mereka selalu saling imam-mengimami di antara mereka meskipun mereka berbeda dalam masalah furu’ maka itu adalah bentuk ijma’ di antara mereka. Juga karena orang yang berbeda itu bisa jadi benar dalam ijtihadnya maka dia mendapat dua pahala, sedangkan yang salah maka mendapatkan satu pahala dan tidak berdosa karena kesalahannya itu. Wallahu a’lam bish shawab.*
KH Bachtiar Nasir
