Artikel

Meluruskan dan Merapatkan Shaf Shalat Berjamaah

Oleh:

KH Bachtiar Nasir

 

BANYAK sekali hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang memerintahkan dan menganjurkan umat Islam yang hendak melaksanakan shalat secara berjamaah untuk selalu meluruskan dan merapatkan shaf mereka sebagai salah satu syarat kesempurnaan shalat berjamaah.

عَنْ أَنَسٍ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ.

Anas radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Luruskanlah shaf- shaf kalian, karena meluruskan shaf itu adalah bagian dari mendirikan shalat.” (Riwayat Bukhari).

Dan dalam riwayat Imam Muslim disebutkan dengan lafadz (مِنْ تَمَامِ الصَّلَاةِ) yang berarti bagian dari kesempurnaan shalat.

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلَاةِ ، وَيَقُولُ : اسْتَوُوا ، وَلَا تَخْتَلِفُوا ، فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ ، لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُولُو الأَحْلَامِ وَالنُّهَى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap pundak kami ketika akan shalat seraya bersabda: “Luruskanlah, dan jangan berselisih sehingga hati kalian bisa berselisih. Hendaklah yang berada di belakangku adalah orang yang dewasa yang memiliki kecerdasan dan orang yang sudah berakal di antara kalian, kemudian orang yang sesudah mereka, kemudian orang yang sesudah mereka.” (Riwayat Muslim).

عَنْ أَنَسِ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي ، وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ

Anas radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Luruskanlah shaf-shaf kalian karena sesungguhnya aku melihat kalian dari belakang punggungku.” Anas (perawi hadits) mengatakan, “Lalu setiap orang dari kami menempelkan bahunya kepada bahu temannya (yang disampingnya) dan kakinya dengan kaki temannya.” (Riwayat Bukhari).

عَنْ أَنَسٍ ، قَالَ : أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَأَقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَجْهِهِ ، فَقَالَ : أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ وَتَرَاصُّوا فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي.

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu ia berkata. “Telah dikumandangkan iqomat untuk sholat, Rasulullah menghadap kepada kami, lalu bersabda: “Luruskan dan rapatkan shaf-shaf kalian, karena sesungguhnya aku melihat kalian dari balik punggungku.” (Riwayat Bukhari).

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : أَقِيمُوا الصُّفُوفَ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ ، وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ ، وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ. رواه أبو داود والبيهقى

Abdullah bin Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Luruskan shaf, ratakan bahu-bahu kalian, tutuplah celah-celah (dalam shaf) dan lemah lembutlah terhadap tangan saudara kalian dan janganlah kalian tinggalkan sedikitpun celah untuk setan. barang siapa yang menyambung shaf maka Allah akan menyambung baginya, dan barang siapa yang memutuskan shaf maka Allah akan memutuskannya.” (Riwayat Abu Daud dan Baihaqi).

Imam Abu Daud menjelaskan bahwa maksud dari lemah lembut terhadap tangan saudara kalian adalah apabila ada seseorang yang baru datang dan ingin masuk ke dalam shaf, maka yang lain hendaknya melemaskan pundaknya hingga dia dapat masuk ke dalam shaf.

Wajib

Dari banyaknya hadits yang memerintahkan untuk meluruskan dan merapatkan shaf dalam shalat berjamaah itu. Ada sebagian ulama, seperti Imam Bukhari, Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah yang berpendapat bahwa hukum meluruskan dan merapatkan shaf itu adalah wajib. Bahkan Imam Bukhari menulis bab khusus dalam kitab Shahihnya dengan judul ‘Bab itsmu man la yutimmu al-shufuf’ (Berdosa bagi orang yang tidak menyempurnakan shaf).

Pendapat ini berdasarkan adanya ancaman dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bagi mereka yang tidak meluruskan dan merapatkan shafnya  dalam shalat jamaah, dimana biasanya ancaman itu hanya untuk meninggalkan sesuatu yang wajib atau mengerjakan sesuatu yang haram. Dalam satu riwayat disebutkan:

عن النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ ، يَقُولُ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يُسَوِّي صُفُوفَنَا ، حَتَّى كَأَنَّمَا يُسَوِّي بِهَا الْقِدَاحَ ، حَتَّى رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ ، ثُمَّ خَرَجَ يَوْمًا ، فَقَامَ حَتَّى كَادَ يُكَبِّرُ ، فَرَأَى رَجُلًا بَادِيًا صَدْرُهُ مِنَ الصَّفِّ ، فَقَالَ عِبَادَ اللَّهِ ، لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ ، أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ.

Dari Nu’man bin Basyir, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam elalu meluruskan shaf kami, sampai beliau seakan-akan meluruskan anak panah sehingga beliau melihat bahwa kami telah memahaminya. Kemudian suatu hari beliau keluar (untuk menunaikan sholat), lalu berdiri hingga ketika hampir mengucapkan takbir, beliau melihat seorang lelaki dadanya keluar (menonjol) dari shaf, maka beliau bersabda: ”Hai hamba-hamba Allah, hendaklah kalian benar-benar meluruskan shaf kalian, atau jika tidak Allah akan (menimbulkan perselisihan) di antara wajah-wajah kalian.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Sedangkan, jumhur ulama berpendapat bahwa hukum meluruskan dan merapatkan shaf itu adalah sunnah muakkadah, bukan suatu hal yang wajib.

Tetapi, dengan banyaknya hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan dan menganjurkan kepada kita untuk meluruskan dan merapatkan shaf kita dalam shalat jamaah, maka hendaklah kita benar-benar memperhatikan hal itu dan saling mengingatkan antar sesama jamaah. Sehingga shaf shalat kita dapat menjadi benar-benar lurus, dan tidak menyalahi sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan shaf yang tidak lurus dan tidak rapat.

Jangan karena sesuatu itu hukumnya hanya sunnah, lalu kita lalai atau tidak berusaha melaksanakannya. Mestinya jika sesuatu itu hukumnya sunnah, hal itu membuat kita bersemangat dan berusaha untuk selalu melakukannya agar kita mendapatkan pahala amalan sunnah. Apalagi di sini menurut jumhur ulama hukum meluruskan dan merapatkan shaf itu adalah sunnah muakkadah, bahkan sebagian ulama mengatakan hukumnya wajib, tentu itu lebih membuat kita selalu memperhatikan kelurusan dan kerapatan shaf kita dalam shalat berjamaah.

Dari hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu juga dapat menarik kesimpulan bahwa menjadi tugas imam untuk mengingatkan makmum yang berada di belakangnya untuk meluruskan dan merapatkan shaf mereka. Sebagaimana yang selalu dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentunya bagi makmum, harus mengikuti arahan imamnya agar mendapatkan kesempurnaan dalam shalat berjamaah.

Cara meluruskan barisan adalah dengan meluruskan dan menyelaraskan bahu kita dengan bahu jamaah yang di samping kita, juga meluruskan mata kaki kita dengan mata kaki jamaah di samping kita. Yang dimaksudkan dengan merapatkan adalah mendekatkan atau menempelkan sedikit bahu kita dengan bahu jamaah yang disamping, begitu juga mendekatkan atau menempelkan sedikit kaki kita dengan kaki jamaah yang di samping kita. Bukan meletakkan kaki kita di atas kaki jamaah yang disamping kita, atau terlalu menekankan bahu atau kaki kita dengan bahu atau kaki jamaah di samping kita, sampai betul-betul menempel dengan kuat. Karena hal itu dapat mengganggu kekhusyuan shalat kita dan jamaah lainnya, bahkan bisa membuat kita ribut dan saling marah.

Wallahu a’lam bish shawab.*

Exit mobile version