Masbuq Menjadi Imam bagi Masbuq yang Lain

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, saya sering melihat di masjid dekat rumah saya, ketika beberapa orang menjadi makmum yang masbuq dari seorang imam shalat. Dimana setelah imam salam, salah satu dari makmum masbuq tersebut dijadikan imam oleh sesama makmum yang masbuq lainnya. Sehingga mereka mengikuti semua gerakan shalat makmum masbuq yang dijadikan imam tersebut. Apakah itu dibolehkan ustaz? Mohon penjelasannya.
Hamba Allah.
Jawab:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa ketika seseorang terlambat untuk shalat berjamaah, hendaknya jangan tergesa-gesa. Apalagi sampai berlari-lari untuk dapat mengejar imam dan tidak ketinggalan rakaat karena itu akan menyebabkan ia tidak tenang dalam shalatnya. Padahal di dalam shalat kita memerlukan ketenangan agar dapat khusyu’ dalam mengerjakannya. Dalam hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan:
عن هُرَيْرَةَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْشُونَ عَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
Dari Abu Hurairah dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika iqamat shalat sudah dikumandangkan, maka janganlah kamu mendatangi shalat dengan berlari, namun datangilah dengan berjalan secara tenang. Apa yang kamu dapati (pada imam), maka shalatlah. Dan apa yang lepas darimu, maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Adapun, dalam masalah makmum yang masbuq mengikuti dan menjadikan makmum masbuq lainnya sebagai imam setelah imam shalat jamaah mengucapkan salam ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hal ini tidak dibolehkan karena hal ini berarti bahwa seseorang berpindah dari imam yang satu ke imam yang lain dan berpindah dari makmum menjadi imam tanpa ada alasan yang syar’i. Dan juga karena hal ini tidak dikenal pada masa sahabat, dimana para sahabat jika ketinggalan sesuatu dalam shalat jamaah maka mereka tidak menjadikan seseorang dari mereka menjadi imam untuk diikuti oleh yang lainnya. Padahal jika hal itu disyariatkan dan disunahkan tentu mereka lah orang-orang yang paling dahulu melakukannya.
Sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa itu dibolehkan. Dan berpindah dari satu imam ke imam yang lain, ada di dalam sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana diriwayatkan dalam hadits panjang yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, ketika Nabi SAW sakit, beliau menyuruh Abu Bakar untuk menjadi imam bagi kaum muslimin. Kemudian ketika Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa agak kuat sedikit beliau datang ke masjid. Ketika melihat Nabi SAW datang Abu Bakar mundur untuk memberikan tempat kepada Rasulullah SAW menjadi imam dan Abu Bakar menjadi makmum. Di mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami shalat sambil duduk dan Abu bakar berdiri begitu juga kaum muslimin lainnya berdiri mengikuti Abu Bakar.
Dalam hadits ini juga menunjukkan bahwa Abu Bakar berpindah dari posisi sebagai imam menjadi makmum mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Tetapi di antara para ulama yang membolehkan hal ini juga menjelaskan bahwa hukumnya hanyalah dibolehkan (جائز) bukan dianjurkan atau disunahkan. Karena hal itu tidak pernah dilakukan oleh para sahabat dan tidak dikenal di kalangan mereka. Tentunya jika hal itu disunahkan mereka adalah orang-orang yang terlebih dahulu melakukannya. Oleh karena itu, tentunya meninggalkan hal yang tidak pernah mereka lakukan adalah lebih afdhal.
Wallahu a’lam bish shawab.
KH Bachtiar Nasir