Hukum Menikahi Anak dari Zina

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, sebagaimana pendapat jumhur ulama bahwa anak dari zina itu tidak dinasabkan kepada bapak zinanya, tetapi hanya dinasabkan kepada ibunya. Berdasarkan itu apakah boleh bagi si bapak itu untuk menikah dengan anak dari hasil zinanya tersebut, dan apakah boleh bagi anak-anak bapak tersebut dari pernikahan yang sah untuk menikah dengan saudaranya dari perzinaan bapaknya itu?
Hamba Allah.
Jawab:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Jumhur ulama, khususnya dari ulama empat mazhab dan mazhab zahiriyyah memang berpendapat bahwa anak dari perzinaan tidak boleh dinasabkan kepada laki-laki yang melakukan perzinaan tersebut, dan anak itu hanya dinasabkan kepada ibunya. Dan berdasarkan itu mereka menetapkan bahwa tidak ada saling mewarisi antara laki-laki tersebut dengan anak hasil zinanya, begitu juga mereka menetapkan bahwa laki-laki tersebut bukan mahram bagi anaknya itu sehingga tidak boleh berkhalwat dengannya.
Tetapi para ulama tersebut berbeda pendapat dalam masalah boleh atau tidaknya seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita untuk menikahi anak hasil zinanya tersebut atau menikahi anak atau ibu perempuan yang dizinainya tersebut, atau boleh tidaknya anak-anak laki-laki itu dari pernikahan yang sah untuk menikahi anak perempuannya dari zina.
Pendapat pertama, haram hukumnya bagi laki-laki yang berzina untuk menikahi anak dari hasil zinanya sebagaimana haramnya anak dari pernikahan yang sah, dan haram juga baginya keturunan dari anak hasil zina tersebut. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu mazhab Hanafi, yang shahih dalam mazhab Maliki, salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i, mazhab Hanbali dan dipilih oleh Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyyah. Mereka berlandaskan kepada dalil-dalil berikut:
Pertama
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan..(QS. Al-Nisa` [4]: 23).
Dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan bahwa haram hukumnya untuk menikahi anak-anak perempuanmu sendiri, dan hal itu mencakup semua anak perempuan baik secara sebenarnya (hakikat) ataupun tidak. Dalam hal ini, anak itu adalah anaknya yang diciptakan dari air maninya yang tidak ada bedanya antara yang dilakukan dalam hubungan yang halal ataupun yang haram.
Kedua, secara bahasa, anak tersebut adalah anaknya, di mana perintah dan larangan dalam al-Qur`an semua berdasarkan bahasa arab selama tidak ada dalil lain yang menyebabkan perubahan maknanya dalam syara’. Seperti shalat yang secara bahasa adalah doa, tapi kemudian dalam syara’ menunjukkan makna ibadah tertentu.
Ketiga, penyusuan anak saja bisa menjadi sebab pengharaman, di mana seorang laki-laki diharamkan untuk menikahi anak yang disusukan oleh istrinya, maka bagaimana mungkin ia dibolehkan menikahi anak yang diciptakan dari air maninya sendiri.
Keempat, karena anak itu merupakan bagian dari dirinya maka haram baginya untuk menikahinya sebagaimana anaknya dari pernikahan yang sah. Meskipun ada beberapa hukum yang tidak sama, seperti tidak dinasabkan kepadanya, tidak saling mewarisi dan tidak menjadi mahramnya, tapi itu tidak menafikan bahwa anak itu adalah anaknya.
Ibnu Qidamah dalam kitab al-Mughni menjelaskan bahwa haram hukumnya bagi seorang laki-laki untuk menikahi anak dari hasil zinanya, saudara perempuan zinanya, anak perempuan dari anak laki-laki zinanya, anak perempuan dari anak perempuan zinanya, anak saudara laki-laki dan perempuan zinanya, dan itu merupakan pendapat para ulama umumnya.
Pendapat kedua, boleh hukumnya bagi seorang laki-laki untuk menikahi anak dari hasil zinanya, begitu juga semua yang punya hubungan dengannya berdasarkan hubungan perzinaan. Ini merupakan salah satu pendapat dalam mazhab Maliki dan mazhab Syafi’i, tetapi para ulama mazhab Syafi’i memakhruhkannya. Adapun dalil-dalil yang menjadi landasan mereka adalah:
Pertama,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan..(QS. Al-Nisa` [4]: 23).
Dalam hal ini, para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa anak zina seorang laki-laki itu merupakan orang asing baginya karena tidak ada saling mewarisi di antara mereka dan hukum-hukum lain yang ada karena adanya hubungan nasab, dan air mani zina itu tidak ada kehormatannya dalam Islam.
Kedua,
Hadits Nabi Muhammad Shalllallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرَّجُلِ يُتْبِعُ الْمَرْأَةَ حَرَامًا أَيَنْكِحُ ابْنَتَهَا ، أَوْ يُتْبِعُ الابْنَةَ حَرَامًا أَيَنْكِحُ أُمَّهَا ؟ قَالَتْ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لا يُحَرِّمُ الْحَرَامُ الْحَلالَ ، إِنَّمَا يُحَرِّمُ مَا كَانَ بِنِكَاحٍ حَلالٍ
Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata, “Rasulullah SAW. ditanya tentang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, apakah boleh baginya untuk menikahi anaknya, atau berzina dengan seorang wanita, apakah boleh baginya menikahi ibunya. Aisyah berkata, “Rasulullah SAW. menjawab: “Sesuatu yang haram tidak akan mengharamkan yang halal, sesungguhnya yang dapat mengharamkan itu adalah karena pernikahan yang halal (sah). (HR. al-Baihaqi, al-Daruquthni dan al-Thabrani).
Dalam hadits ini, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan jelas menjawab bahwa sesuatu yang haram itu, yaitu zina tidak menjadikan yang halal itu menjadi haram.
Dan pendapat yang kuat adalah pendapat pertama yang menyatakan bahwa anak hasil dari suatu perzinaan itu haram hukumnya untuk dinikahi berdasarkan kuatnya dalil-dalilnya karena anak zina itu merupakan anak laki-laki tersebut yang berasal dan diciptakan dari air maninya. Lemahnya dalil-dalil pendapat kedua, termasuk hadits Nabi di atas yang dihukumi oleh kebanyakan ulama hadits sebagai hadits dha’if (lemah). Dan pendapat ini juga lebih ahwath (hati-hati) terutama karena masalah ini berkaitan dengan kemaluan yang sangat dijaga dalam Islam. Dan hukum nasab itu tidak harus mencakup semua yang berkaitan dengannya seperti saling mewarisi, haram dinikahi dan menjadi mahram, karena keharaman yang disebabkan oleh penyusuan juga tidak menjadikan mereka saling mewarisi, yang ada cuma pengharaman nikah dan menjadi mahram yang boleh berkhalwat.
Berdasarkan itu maka haram hukumnya bagi seorang laki-laki untuk menikahi anak dari hasil perzinaannya dengan seorang wanita, begitu juga haram bagi keturunan laki-laki tersebut untuk menikah dengan saudaranya dari hasil perzinaan bapaknya. Tetapi, hal itu tidak berarti bahwa mereka adalah mahram yang boleh berkhalwat karena yang diharamkan disini cuma pernikahan antara mereka. Wallahu a’lam bish shawab.*
KH Bachtiar Nasir