Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa dan Memelihara Anjing

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, apa hukum menggambar makhluk bernyawa dan memelihara anjing di rumah? Terima kasih atas penjelasannya, Ustaz.
Hamba Allah.
Jawab:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Banyak sekali hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang larangan dan ancaman Rasulullah terhadap orang yang membuat gambar, di antaranya adalah:
عَنْ مُجَاهِدٍ ، قَالَ : حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” أَتَانِي جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام ، فَقَالَ لِي : أَتَيْتُكَ الْبَارِحَةَ فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْتُ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ عَلَى الْبَابِ تَمَاثِيلُ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ قِرَامُ سِتْرٍ فِيهِ تَمَاثِيلُ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ ، فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي فِي الْبَيْتِ يُقْطَعُ فَيَصِيرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَةِ ، وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْيُقْطَعْ فَلْيُجْعَلْ مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ مَنْبُوذَتَيْنِ تُوطَآَنِ وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَلْيُخْرَجْ فَفَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِذَا الْكَلْبُ لِحَسَنٍ أَوْ حُسَيْنٍ كَانَ تَحْتَ نَضَدٍ لَهُمْ فَأُمِرَ بِهِ فَأُخْرِجَ. رواه الترمذى وأبو داود والنسائى والبيهقى وأحمد, وهذا لفظ أبو داود.
Diriwayatkan dari Mujahid, ia berkata, “Abu Hurairah mengatakan kepada kami bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jibril mendatangiku lalu berkata: “Sesungguhnya aku datang kepadamu semalam dan tidak ada yang menghalangiku memasuki rumahmu melainkan di atas pintu ada beberapa patung, di dalam rumah ada kain tipis bergambar serta ada anjing, maka perintahkan agar patung itu di potong kepalanya supaya menjadi seperti bentuk pohon dan perintahkan kain tipis penutup (dinding) itu dipotong lalu di jadikan dua bantal yang di sandari dan diinjak dan perintahkan supaya anjing itu dikeluarkan.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan semua itu. Dan anjing itu adalah anjing kepunyaan Hasan atau Husain yang berada di bawah bangkunya maka Nabi memerintahkan untuk mengeluarkannya. (HR. Tirmizi, Abu Daud, al-Nasa`i, al-Baihaqi dan Ahmad, dan ini adalah lafadz Abu Daud).
Dalam riwayat yang lain juga disebutkan:
عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ ، أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، يَقُولُ : سَمِعْتُ أَبَا طَلْحَةَ ، يَقُولُ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : ” لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ ، وَلَا صُورَةُ تَمَاثِيلَ. رواه البخارى
Diriwayatkan dari Ubaidillah bin Abdillah, bahwa ia mendengar Ibnu Abbas ra. berkata, “Saya mendengar Abu Thalhah berkata, “Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Malaikat Tidak akan masuk rumah yang terdapat anjing dan gambar makhluq bernyawa di dalamnya”. (HR. Bukhari).
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ ، عَنْ أَبِي طَلْحَةَ ، عن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : ” لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ. رواه مسلم والبخارى
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Abu Thalhah bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Malaikat Tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat anjing dan gambar di dalamnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan masih banyak lagi hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalah ini, di antaranya adalah:
عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِيِّ ، قَالَ : قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ : ” أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ ، وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ. رواه مسلم
Dari Abu Al-Hayyaj Al-Asadi dia berkata: Ali bin Abu Thalib berkata kepadaku, “Maukah kamu aku utus sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengutusku? Hendaklah kamu jangan meninggalkan patung-patung kecuali kamu hapus dan jangan pula kamu meninggalkan kuburan kecuali kamu ratakan.” (HR. Muslim).
عَنْ أَبِي زُرْعَةَ ، قال : دَخَلْتُ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ فِي دَارِ مَرْوَانَ ، فَرَأَى فِيهَا تَصَاوِيرَ ، فَقَالَ : سمعت رسول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : ” قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ خَلْقًا كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ لِيَخْلُقُوا شَعِيرَةً. رواه البخارى ومسلم، وهذه لفظ مسلم
Diriwayatkan dari Abu Zur’ah, ia berkata, “saya masuk ke rumah Marwan bersama Abu Hurairah dan ia melihat gambar di dalamnya, maka ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Siapakah orang yang lebih zhalim daripada orang yang membuat suatu ciptaan seperti ciptaan-Ku?! Hendaknya mereka menciptakan sebutir jagung, sebutir biji, atau sebutir gandum (HR. Bukhari dan Muslim, ini lafadz Muslim).
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ، قال : قال رسول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ. رواه البخارى ومسلم وهذا لفظ مسلم
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud ra. ia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda: “Orang yang paling berat siksanya di sisi Allah ialah para pembuat gambar.” (HR. Bukhari dan Muslim, ini lafadz Muslim).
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَنَّهَا اشْتَرَتْ نُمْرُقَةً فِيهَا تَصَاوِيرُ ، فَلَمَّا رَآهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ عَلَى الْباب فَلَمْ يَدْخُلْ ، فَعَرَفَتْ فِي وَجْهِهِ الْكَرَاهِيَةَ ، قَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتُوبُ إِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ ، مَاذَا أَذْنَبْتُ ؟ قَالَ : ” مَا بَالُ هَذِهِ النُّمْرُقَةِ ” فَقَالَتْ : اشْتَرَيْتُهَا لِتَقْعُدَ عَلَيْهَا وَتَوَسَّدَهَا ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، وَيُقَالُ لَهُمْ : أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ ” وَقَالَ : ” إِنَّ الْبَيْتَ الَّذِي فِيهِ الصُّوَرُ لَا تَدْخُلُهُ الْمَلَائِكَةُ. رواه البخارى ومسلم
Diriwayatkan dari Aisyah istri Nabi SAW. bahwa ia membeli bantal kecil buat sandaran yang ada gambarnya-gambarnya. Ketika Rasulullah SAW. melihatnya beliau berdiri di pintu dan tidak mau masuk maka ia mengetahui ada tanda kebencian di muka Rasulullah, dan Aisyah pun berkata : aku bertaubat kepada Allah dan Rasulnya, apakah gerangan dosa yang telah kuperbuat? Rasulullah menjawab : bagaimana halnya bantal itu? Aisyah menjawab, “Saya membelinya agar engkau duduk dan bersandar, maka Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya orang yang membuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat seraya dikatakan kepada mereka : hidupkanlah gambar-gambar yang kamu buat itu. Sungguh rumah yang ada gambar ini di dalamnya tidak dimasuki Malaikat.” (Riwayat Bukhari Muslim).
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ ، عَنْ أَبِيهِ ، أَنَّهُ سَمِعَ عَائِشَةَ ، تَقُولُ : دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ سَتَرْتُ سَهْوَةً لِي بِقِرَامٍ فِيهِ تَمَاثِيلُ ، فَلَمَّا رَآهُ هَتَكَهُ وَتَلَوَّنَ وَجْهُهُ ، وَقَالَ يَا عَائِشَةُ : ” أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ ” ، قَالَتْ عَائِشَةُ : فَقَطَعْنَاهُ ، فَجَعَلْنَا مِنْهُ وِسَادَةً أَوْ وِسَادَتَيْنِ. رواه البخارى ومسلم
Diriwayatkan dari Abdurrahman bin al-Qasim dari bapaknya, bahwa ia mendengar Aisyah ra berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepadaku, sedangkan aku telah menutupkan sebuah tirai pada sebuah rak. Pada tirai itu terdapat gambar-gambar. Maka setelah beliau melihatnya, beliau mencabut tirai tersebut dan berubah raut mukanya, lalu berliau bersabda,“Manusia yang paling keras siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menyamai (menandingi) ciptaan Allah.” ‘Aisyah ra. lalu berkata,“Maka tirai itu kami potong-potong dan kami jadikan sebuah bantal atau dua bantal.” (HR. Bukhari dan Muslim).
عَنْ النَّضْرِ بْنِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ، قال : كُنْتُ جَالِسًا عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ ، فَجَعَلَ يُفْتِي ، لا يَقُولُ : قال رسول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى سَأَلَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ : إِنِّي رَجُلٌ أُصَوِّرُ هَذِهِ الصُّوَرَ ، فَقَالَ لَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ : ادْنُهْ فَدَنَا الرَّجُلُ ، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : ” مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ. رواه البخارى ومسلم، وهذا لفظ مسلم
Diriwayatkan dari al-Nadhr bin Anas bin Malik, ia berkata, “Saya duduk di samping Ibnu Abbas dan dia sedang memberi fatwa tanpa mengatakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, hingga seseorang bertanya kepadanya, “Sesungguhnya aku adalah orang yang suka menggambar gambar-gambar ini. Kemudian Ibnu Abbas berkata kepadanya, “Mendekatlah.” Orang itu kemudian mendekat. Ibnu Abbas berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang menggambar ketika di dunia, maka pada hari kiamat dia akan disuruh untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut padahal dia tidak akan mampu meniupkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي الْبَيْتِ قِرَامٌ فِيهِ صُوَرٌ فَتَلَوَّنَ وَجْهُهُ ، ثُمَّ تَنَاوَلَ السِّتْرَ فَهَتَكَهُ ، وَقَالَتْ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُصَوِّرُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ. رواه البخارى
Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumah dan di dalam rumah terdapat kain tabir tipis yang di dalamnya ada gambar makhluk bernyawa. Maka berubah wajah beliau (karena marah) kemudian beliau mengambil tirai tersebut dan merobek-robeknya. Beliau bersabda: “Sesungguhnya termasuk orang yang paling keras siksanya pada hari kiamat adalah orang yang menggambar seperti ini.”(HR. Bukhari).
Berdasarkan hadits-hadits itu maka sebagian ulama berpendapat bahwa semua gambar, lukisan, photo dan patung adalah haram dan mereka tidak membolehkan untuk melakukan apapun yang berkaitan dengan semua itu kecuali jika ada kebutuhan mendesak seperti untuk membuat KTP atau paspor.
Tetapi banyak juga ulama yang memberikan pendapat yang berbeda bahwa yang diharamkan itu adalah menggambar dalam bentuk patung atau berhala. Sedangkan menggambar di atas kanvas, kertas atau kain maka tidak termasuk ke dalam hal yang diharamkan. Selama objek gambarnya bukan yang termasuk diharamkan seperti gambar-gambar yang memuja dan mengagung-agungkan orang-orang fasik, kafir dan para atheis seperti mereka yang disembah orang kafir, para artis, tokoh yang menjadi panutan orang kafir atau tokoh yang jelas-jelas tidak bertuhan atau gambar-gambar yang memperlihatkan aurat wanita atau dalam posisi yang sensual dan lebih lagi keharamannya jika memang bertujuan untuk membangkitkan nafsu seksual.
Mereka berpendapat demikian karena mereka memahami hadits-hadits itu dengan pemahaman bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-nya mengharamkan gambar itu. Karena hal itu merupakan bentuk membuat sesuatu untuk menyamai dan menandingi Allah dalam penciptaan atau dengan tujuan untuk mengagung-agungkan makhluk yang digambarkan itu. Sehingga bersamaan dengan perjalanan waktu akhirnya keturunan mereka menyembahnya sebagaimana yang terjadi pada kaum Nabi Nuh AS. Sedangkan Islam sangat memperhatikan dan melindungi tauhid dari segala bentuk syirik dan kekufuran. Mereka juga berlandaskan kepada hadits Nabi SAW. yang menjelaskan bahwa gambar itu dibolehkan jika dalam bentuk lukisan atau sulaman di baju. Dan dalam hadits yang lain Nabi Shalllahu ‘alaihi wa sallam, hanya menyuruh Aisyah untuk memindahkan kain yang ada gambarnya agar jangan mengganggu kekusyukan shalatnya.
عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ ، عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ ، عَنْ أَبِي طَلْحَةَ ، صَاحِبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ ، قَالَ : إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” إِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ ” ، قَالَ بُسْرٌ : ثُمَّ اشْتَكَى زَيْدٌ بَعْدُ فَعُدْنَاهُ ، فَإِذَا عَلَى بَابِهِ سِتْرٌ فِيهِ صُورَةٌ ، قَالَ : فَقُلْتُ لِعُبَيْدِ اللَّهِ الْخَوْلَانِيِّ رَبِيبِ مَيْمُونَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَلَمْ يُخْبِرْنَا زَيْد عَنِ الصُّوَرِ يَوْمَ الْأَوَّلِ ، فَقَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ : أَلَمْ تَسْمَعْهُ حِينَ ، قَالَ : إِلَّا رَقْمًا فِي ثَوْبٍ. رواه البخار ومسلم
Dari Busr bin Sa’id, dari Zaid bin Khalid, dari Abi Thalhah –radhiyallahu ‘anhu-, Beliau berkata; Sesungguhnya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda bahwa para malaikat tidak akan masuk ke sebuah rumah yang ada didalamnya shurah. Busr berkata; suatu ketika Zaid sakit, maka kami pun menengoknya. Ternyata di pintunya ada tirai yang bergambar. Maka saya berkata ke Ubaidillah; Bukankah Zaid telah mengabari kita perihal (haramnya memajang) gambar ?. Ubaidillah berkata; tidakkah engkau mendengarnya berkata; “kecuali sulaman atau lukisan di baju. (HR. Bukhari dan Muslim).
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ لَنَا سِتْرٌ فِيهِ تِمْثَالُ طَائِرٍ وَكَانَ الدَّاخِلُ إِذَا دَخَلَ اسْتَقْبَلَهُ فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَوِّلِي هَذَا فَإِنِّي كُلَّمَا دَخَلْتُ فَرَأَيْتُهُ ذَكَرْتُ الدُّنْيَا
Diriwayatkan dari Aisyah ia berkata; Kami memiliki tirai bergambar burung yang diletakkan di ruangan rumah bagian depan. Maka setiap orang yang masuk pasti dia akan melihatnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabdaku: Wahai ‘Aisyah, pindahkanlah tirai ini! Sebab saat aku masuk dan melihatnya, aku selalu ingat dengan dunia. (HR. Muslim).
Dalam hal patung atau hasil buatan tangan manusia dalam bentuk yang mempunyai tubuh seperti layaknya manusia atau hewan pun para ulama mengecualikan boneka yang dijadikan mainan untuk anak-anak karena disitu sama sekali tidak ada unsur mengagungkan atau memuja bahkan itu adalah salah satu bentuk penghinaan karena anak-anak biasanya melemparkannya, menginjaknya, atau merobeknya. Dan disebutkan juga dalam hadits yang diriwayatkan Aisyah:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : ” كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ فَيُسَرِّبهنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي. رواه البخار ومسلم
Diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata, “Aku biasa bermain-main dengan boneka-boneka perempuan di sisi Rasulullah saw. dan aku punya kawan-kawan yang sama-sama bermain denganku. Kemudian jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang maka mereka bersembunyi darinya (karena takut kepada Rasulullah), tetapi Rasulullah malah senang dengan kedatangan kawan-kawanku itu, di mana mereka bermain-main bersama aku.”(HR. Bukhari dan Muslim).
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : ” قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ وَفِي سَهْوَتِهَا سِتْرٌ فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ ، فَقَالَ : مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ ؟ قَالَتْ : بَنَاتِي وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ , فَقَالَ : مَا هَذَا الَّذِي أَرَى وَسْطَهُنَّ ؟ قَالَتْ : فَرَسٌ ، قَالَ : وَمَا هَذَا الَّذِي عَلَيْهِ ؟ قَالَتْ : جَنَاحَانِ ، قَالَ : فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ ؟ قَالَتْ : أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلًا لَهَا أَجْنِحَةٌ ؟ قَالَتْ : فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ
Diriwayatkan dari Aisyah berkata : “Rasulullah datang dari perang Tabuk atau Khoibar dan saat itu di kamarku ada kain penutup, lalu berhembuslah angin dan membuka bagian yang tertutupi berupa boneka-boneka kecil milik Aisyah, maka Rasulullah bersabda: “Apa ini wahai Aisyah? Aisyah menjawab : “Boneka-boneka milikku.” Lalu Rasulullah melihat diantaranya ada kuda yang punya dua sayap yang terbuat dari kulit, maka Rasulullah bersabda : “Apa yang berada ditengah-tengah itu? Aisyah menjawab: “Kuda.” “Lalu apa itu? Tanya Rasulullah selanjutnya. Aisyah menimpali: “Dua sayap.” Maka Rasulullah bertanya lagi : “Emangnya ada kuda yang punya dua sayap?.” Maka Aisyah menjawab: “Tidakkah engkau mendengar bahwa bahwa Nabi Sulaiman punya kuda yang punya banyak sayap? maka Rasulullah pun tertawa sampai nampak gigi geraham beliau.” (HR. Abu Daud dan al-Baihaqi).
Adapun tentang gambar foto dari hasil kamera maka kebanyakan ulama sekarang membolehkannya selama gambar itu bukan merupakan bentuk pengkultusan atau pengagungan seseorang dan tidak merupakan gambar yang memperlihatkan aurat atau yang bisa membangkit gairah seksual serta ajakan serta dorongan untuk melakukan kejahatan dan kemaksiatan. Karena foto itu bukan merupakan bentuk menandingi ciptaan Allah SWT. Ia hanyalah penyimpanan bayangan gambar dengan menggunakan alat. berbeda dengan orang yang memahat dan membuat patung yang saking teliti dan sangat menyerupai aslinya sehingga menimbulkan kesombongan dalam diri yang membuatnya.
Sedangkan mengenai masalah memelihara anjing bahwa malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang ada anjingnya, ada juga hadits-hadits lain yang menjelaskan tentang hukum memelihara anjing. Di antara hadits itu adalah:
عَنْ أَبِي الْحَكَمِ ، قَالَ : سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ ، يُحَدِّثُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : ” مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا ، إِلَّا كَلْبَ زَرْعٍ ، أَوْ غَنَمٍ ، أَوْ صَيْدٍ ، يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
Diriwayatkan dari Abu al-Hakam, ia berkata, “Saya mendengar Ibnu Umar menyebutkan hadits dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing penjaga tanaman, atau penjaga ternak, atau anjing pemburu, maka berkuranglah pahalanya setiap harinya satu qirath. (HR. Muslim).
عَنْ سَالِمٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : ” مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا ، إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ ، أَوْ مَاشِيَةٍ ، نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
Diriwayatkan dari Salim dari bapaknya bahwasanya Nabi SAW. bersabda: “barangsiapa yang memelihara anjing kecuali anjing untuk berburu atau untuk menjaga ternak maka berkuranglah pahalanya setiap harinya dua qirath.” (HR. Muslim).
عَنْ سَالِمٍ ، يَقُولُ : سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ ، يَقُولُ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : ” مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبًا ضَارِيًا لِصَيْدٍ أَوْ كَلْبَ مَاشِيَةٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
Diriwayatkan dari Salim, ia berkata, “Saya mendengar Abdullah bin Umar berkata, “Saya mendengar Nabi SAW. bersabda: “Barangsiapa yang memelihara anjing kecuali anjing untuk berburu atau untuk menjaga ternak maka berkuranglah pahalanya setiap harinya dua qirath.” (HR. Bukhari).
Berdasarkan hadits-hadits ini para ulama menjelaskan bahwa haram hukumnya bagi seorang muslim untuk memelihara anjing kecuali untuk tujuan berburu, menjaga binatang ternak atau untuk menjaga tanaman. Apalagi jika memelihara anjing itu hanya untuk sekedar hobby dan senang-senangan. Adapun memelihara anjing untuk menjaga rumah, maka para ulama berbeda pendapat mengenainya. Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dibolehkan untuk memelihara anjing hanya untuk tiga hal yang disebutkan di dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan untuk hal lainnya diharamkan.
Sedangkan, sebagian yang lain berpendapat bahwa boleh menganalogikan memelihara anjing untuk menjadi penjaga rumah dengan menjaga ternak dan tanaman. Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah boleh memelihara anjing untuk menjaga rumah dengan dianalogikan kepada tiga hal yang disebutkan dalam hadits Nabi sesuai dengan illah yang dapat dipahami dari hadits Nabi yaitu kebutuhan (al-hajah). Wallahu a’lam bish shawab.*
KH Bachtiar Nasir