Hukum Anak yang Lahir dari Pernikahan Sirri

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, apakah hukumnya nikah sirri yang tidak dicatatkan di lembaga pemerintahan negara? Dan bagaimanakah hukumnya anak yang dilahirkan dari pernikahan sirri tersebut? Apakah termasuk anak yang sah atau anak zina?
Hamba Allah.
Jawab:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa dalam Islam pernikahan merupakan ikatan suci antara laki-laki dan perempuan yang disyari’atkan agar keduanya mendapatkan ketenangan dan keberkahan dalam ikatan keluarga. Juga untuk membedakan antara manusia dan binatang dalam hal penyaluran kebutuhan biologisnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Surat Ar-Rum [30]: 21).
Hanya tentang ikatan pernikahan ini saja Allah menyebutkannya dengan mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kuat), sebagaiamana yang ditegaskan dalam firman-Nya:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا
“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (Surat An-Nisa` [4]: 21).
Untuk itu Islam telah menetapkan rukun dan syarat bagi sah dan diakuinya suatu pernikahan menurut Islam. Apabila syarat dan rukun nikah itu terpenuhi maka nikahnya dianggap sah. Sebaliknya jika tidak memenuhi syarat dan rukunnya maka pernikahan itu dianggap batal atau tidak sah.
Adapun mengenai pernikahan yang sekarang sering disebut dengan nikah sirri itu, menurut yang berkembang di masyarakat istilah itu merujuk kepada dua bentuk pernikahan. Pertama, pernikahan yang memenuhi semua syarat dan rukun nikah dalam Islam, terutama adanya wali dan dua orang saksi yang adil, tapi pernikahan itu tidak dicatatkan dalam catatan lembaga pemerintah yang mengurusi hal itu, yaitu di Kantor Urusan Agama bagi umat Islam Indonesia, atau pernikahan itu tidak dirayakan dengan dihadiri orang ramai. Maka hukum pernikahan ini menurut Islam adalah sah, dan tidak ada permasalahan mengenai nasab anak yang lahir dari pernikahan ini karena nasabnya jelas kepada bapaknya.
Tetapi umat Islam sangat tidak dianjurkan melakukan pernikahan seperti ini karena ditakutkan nantinya akan dapat menghilangkan dan menghapuskan hak-hak pihak-pihak yang terikat dalam pernikahan tersebut, dan terutama sekali hak istri dan hak anak yang lahir dari pernikahan tersebut disebabkan karena tidak adanya dokumen kuat yang menetapkan bahwa mereka adalah suami istri yang sah.
Kedua, pernikahan antara laki-laki dan perempuan tanpa persetujuan wali perempuan dan terkadang juga tanpa adanya saksi. Maka hukum pernikahan ini adalah batal dan keduanya harus dipisahkan. Hal itu karena salah satu syarat sahnya suatu pernikahan menurut jumhur ulama adalah adanya persetujuan wali perempuan serta adanya saksi. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لا نِكاحَ إلا بوَلِيّ وشاهِدَيّ عَدْل
“Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Daruquthni, Baihaqi dan Hakim) dan Ibnu Hazm mengatakan dalam kitab Muhallanya bahwa tidak ada yang shahih dalam bab ini tentang dua saksi yang adil kecuali sanad ini.
Dalam riwayat yang lain Aisyah ra. meriwayatkan:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها ، فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل ، فإن دخل بها فالمهر لها بما استحل من فرجها ، فإن اشتجروا ، فالسلطان ولي من لا ولي له
Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena lelaki itu telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak punya wali. (HR. Tirmizi, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Hakim).
Adapun anak yang lahir dari pernikahan ini, jika kedua pasangan itu meyakini kesahan nikah mereka maka nasabnya tetap kepada bapaknya karena hal ini termasuk kepada hubungan syubhat. Jika mereka meyakini bahwa pernikahan seperti ini adalah batal maka nasabnya tidak kepada bapaknya tapi kepada ibunya saja karena hubungan seperti itu dianggap zina.
Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah menegaskan bahwa umat Islam bersepakat bahwa setiap pernikahan yang diyakini oleh suami bahwa itu adalah pernikahan yang boleh dilakukannya maka jika mereka berhubungan dan melahirkan anak maka anaknya dinasabkan kepada dia dan mereka saling mewarisi. Wallahu a’lam bish shawab.*
KH Bachtiar Nasir