Berkurban dengan Cara Berutang, Bolehkah?

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, saya bekerja di suatu perusahaan yang alhamdulillah gajinya mencukupi. Saya ingin berkurban tahun ini ustaz, dan ingin membeli hewan kurbannya secepatnya. Tetapi karena untuk bulan ini gaji saya belum keluar, bolehkah saya berutang dulu untuk membeli hewan kurban itu, Ustaz?
Hamba Allah.
Jawab:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Perlu kita pahami dan yakini bahwa Islam adalah agama yang mudah dan Allah tidak akan membuat umat-Nya kesulitan dalam mengerjakan apa yang diperintahkan-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يُرِيدُ اللَّـهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Surat Al-Baqarah [2]: 185).
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Surat Al-Hajj [22]: 78).
Pada dasarnya, hukum ibadah kurban menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkadah (sunnat yang dikuatkan) bagi orang yang hidup berkecukupan. Hal itu adalah pendapat mazhab Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Sedangkan, Mazhab Abu Hanifah berpendapat bahwa berkurban itu hukumnya wajib bagi mereka yang berkecukupan kecuali bagi orang sedang berhaji yang pada waktu itu berada di Mina, di mana berkurban tidak diwajibkan bagi mereka.
Berdasarkan pendapat jumhur ulama di atas, maka kurban itu hanya disunnahkan bagi mereka yang berkecukupan, sedangkan bagi yang tidak mampu maka tidak boleh dipaksakan.
Para ulama sepakat bahwa tidak wajib berutang untuk dapat melaksanakan kurban karena kurban itu tidak wajib bagi orang yang tidak berkecukupan. Tetapi apakah disunnahkan untuk berutang agar bisa berkurban atau tidak? Para ulama menjelaskan bahwa jika ia mempunyai kemampuan dan kesiapan untuk membayar utang tersebut maka sunnah hukumnya untuk berutang agar bisa berkurban.
Namun, jika ia merasa tidak mampu dan tidak ada kesiapan untuk membayarnya maka tidak dianjurkan dan lebih baik ia tidak berutang. Karena dengan itu ia telah membebani dirinya dengan utang dalam sesuatu yang tidak diwajibkan kepadanya.
Berdasarkan itu maka bagi saudara yang sudah mempunyai kemampuan dan kesiapan untuk membayar jika berutang terlebih dulu untuk membeli hewan kurban maka itu disunnahkan. Karena berkurban adalah ibadah yang selalu dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga termasuk kategori sunnah muakkadah, artinya sunnah yang sangat ditekankan dan dianjurkan dan Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkannya.
Allah Ta’ala berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (Surat Al-Kautsar [108]: 2).
Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa ketika menafsirkan ayat ke-2 surat Al-Kautsar ini menguraikan: “Allah SWT memerintahkan Nabi SAW untuk mengumpulkan dua ibadah yang agung ini yaitu shalat dan menyembelih kurban yang menunjukkan sikap taqarrub, tawadhu’. Merasa butuh kepada Allah SWT, husnuzhan, keyakinan yang kuat dan ketenangan hati kepada Allah SWT.
لِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّـهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَـٰهُكُمْ إِلَـٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (Surat Al-Hajj [22]: 34).
Wallahu a’lam bish shawab.*
KH Bachtiar Nasir
