Beda Hadiah dan Ghulul Bagi Pejabat

Oleh:
KH Bachtiar Nasir
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَن يَغُلَّ ۚ وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (Surat Ali ‘Imran [3]: 161).
Dalam ayat di atas, ghulul adalah mengambil sesuatu dari harta rampasan perang yang tidak boleh dimanfaatkan sebelum pembagian. Ghulul adalah suatu pengkhianatan dan dosa besar. Kemudian istilah ghulul itu dipakai untuk pengkhinatan dalam masalah harta. Sebagaimana yang dijelaskan Rasulullah SAW bahwa hadiah yang diterima oleh seorang pejabat atau pemimpin karena jabatannya itu termasuk ghulul yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ
Dari Abu Humaid al-Sa’idi bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Hadiah untuk pekerja (pegawai) itu adalah ghulul (khianat). (Riwayat Ahmad, dan disahihkan oleh Syaikh albani).
Dalam riwayat lain disebutkan:
عَنْ جَابِرٍ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : هَدَايَا الأُمَرَاءِ غُلُولٌ
Dari Jabir ra. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Hadiah untuk pemimpin itu adalah ghulul (khianat).” (Riwayat Thabrani dan Baihaqi).
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya dari Nabi SAW. beliau bersabda: “Barangsiapa yang telah kami jadikan pegawai, lalu telah kami berikan gaji kepadanya, maka apa saja yang diambilnya selain dari gaji itu, adalah suatu kecurangan/pengkhianatan (ghulul).(Riwayat Abu Daud, Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim).
Dan dalam riwayat lain juga ditegaskan:
عن أَبِى حُمَيْدٍ السَّاعِدِيُّ ، قَالَ : اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ بَنِي أَسْدٍ ، يُقَالُ لَهُ ابْنُ الْأُتَبِيَّةِ عَلَى صَدَقَةٍ ، فَلَمَّا قَدِمَ ، قَالَ : هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي ، فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ ، قَالَ سُفْيَانُ أَيْضًا : فَصَعِدَ الْمِنْبَرَ ، فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ، ثُمَّ قَالَ : ” مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ فَيَأْتِي ، يَقُولُ : هَذَا لَكَ وَهَذَا لِي ، فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لَا ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْتِي بِشَيْءٍ إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ، ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَيْ إِبْطَيْهِ ، أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ ثَلَاثًا
Dari Abu Humaid al-Sa’idi, ia berkata, “Nabi SAW. mengangkat seorang dari Bani Asad (dalam riwayat lain dari bani Azd) sebagai pengumpul zakat bernama Ibn al Utabiyyah (dalam riwayat lain Ibnu al-Lutbiyyah). Maka ketika ia kembali ke Madinah, ia berkata: “Ini untuk kalian (zakat) dan ini hadiah untukku.” Maka Rasulullah berdiri ke atas mimbar. Dan dalam riwayat Sufyan: Maka ia berdiri ke atas mimbar dan memuji Allah kemudian bersabda: “Kenapa seorang yang aku kirim untuk mengumpulkan zakat datang dan berkata: Ini untuk kalian dan ini hadiah untukku? Maka adakah seandainya ia duduk di rumah ibu bapaknya akan diberikan hadiah itu ataukah tidak? Demi Zat yang jiwaku ada ditangan-Nya, tidaklah dia ambil sedikitpun (dari hadiah itu) kecuali pada hari kiamat ia akan memikulnya diatas lehernya, berupa unta ataupun sapi ataupun kambing yang bersuara. Kemudian Nabi mengangkat tangannya seraya bersabda sebanyak tiga kali : “Maka bukankah aku sudah menyampaikannya kepada kalian?” (Riwayat Bukhari dan Muslim, ini lafadz Bukhari).
Dalam kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar (773 H–852 H) menjelaskan bahwa Nabi SAW. menerangkan bahwa perkejaan yang dia lakukan (sebagai pemungut zakat) itulah yang menjadi penyebab orang lain memberi hadiah kepadanya, dan jika dia hanya berdiam diri di rumahnya, orang tidak akan memberi hadiah kepadanya. Maka dia tidak boleh menghalalkan pemberian itu hanya karena itu merupakan hadiah dari orang lain.
Hadiah Haram
Imam Nawawi (631 H–676 H), dalam kitab Syarah Muslimnya juga menjelaskan bahwa hadits ini merupakan penegasan bahwa hadiah bagi pejabat itu adalah haram. Beliau juga mengatakan bahwa kaum muslim bersepakat atas beratnya keharaman ghulul, dan ia merupakan diantara dosa besar. Mereka juga sepakat bahwa wajib bagi yang menerimanya untuk mengembalikannya.
Maka sebagai seorang pejabat atau pegawai, semestinya setiap muslim betul-betul berhati-hati terhadap segala harta yang diterimanya karena kedudukan atau pekerjaannya yang dilakukannya agar jangan sampai memakan harta yang diharamkan oleh Allah SWT. Sikap itulah yang ditunjukkan oleh para sahabat Nabi SAW ketika mendengar peringatan beliau akan siksaan yang akan diterima oleh mereka yang melakukan ghulul tersebut, walaupun barang yang diambilnya sangat kecil dan tidak bernilai.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى خَيْبَرَ ، فَفَتَحَ اللَّهُ عَلَيْنَا ، فَلَمْ نَغْنَمْ ذَهَبًا ، وَلَا وَرِقًا ، غَنِمْنَا الْمَتَاعَ ، وَالطَّعَامَ ، وَالثِّيَابَ ، ثُمَّ انْطَلَقْنَا إِلَى الْوَادِي ، وَمَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَبْدٌ لَهُ وَهَبَهُ ، لَهُ رَجُلٌ مِنْ جُذَامٍ يُدْعَى رِفَاعَةَ بْنَ زَيْدٍ مِنْ بَنِي الضُّبَيْبِ ، فَلَمَّا نَزَلْنَا الْوَادِي ، قَامَ عَبْدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحُلُّ رَحْلَهُ ، فَرُمِيَ بِسَهْمٍ فَكَانَ فِيهِ حَتْفُهُ ، فَقُلْنَا : هَنِيئًا لَهُ الشَّهَادَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كَلَّا ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ إِنَّ الشَّمْلَةَ لَتَلْتَهِبُ عَلَيْهِ نَارًا ، أَخَذَهَا مِنَ الْغَنَائِمِ يَوْمَ خَيْبَرَ لَمْ تُصِبْهَا الْمَقَاسِمُ ، قَالَ : فَفَزِعَ النَّاسُ ، فَجَاءَ رَجُلٌ بِشِرَاكٍ ، أَوْ شِرَاكَيْنِ ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَصَبْتُ يَوْمَ خَيْبَرَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” شِرَاكٌ مِنَ نَارٍ ، أَوْ شِرَاكَانِ مِنَ نَارٍ
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Kami keluar bersama Rasulullah SAW. menuju ke Khaibar. Allah memberikan kemenangan kepada kami, tetapi kami tidak mendapatkan harta rampasan perang berupa emas atau perak. Kami hanya memperoleh barang-barang, makanan dan pakaian. Kemudian kami berangkat menuju ke sebuah lembah dan terdapat seorang hamba bersama Rasulullah SAW milik beliau yang diberikan oleh seorang lelaki dari Judzam. Hamba itu bernama Rifa’ah bin Zaid dari Bani Ad-Dhubaib. Ketika kami menuruni lembah, hamba Rasulullah itu berdiri untuk melepaskan pelananya, tetapi dia terkena anak panah dan ternyata itulah saat kematiannya. Kami berkata: Ketenanganlah baginya dengan Syahid wahai Rasulullah. Rasulullah SAW. bersabda: Tidak mungkin! Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, sesungguhnya sehelai baju yang diambilnya dari harta rampasan perang Khaibar, yang tidak dimasukkan dalam pembahagian akan menyalakan api Neraka ke atasnya. Abu Hurairah berkata: Maka ketakutkanlah orang-orang Islam. Lalu datanglah seorang lelaki dengan membawa seutas atau dua utas tali pelana, lalu berkata: Wahai Rasulullah, aku mendapatkannya semasa perang Khaibar. Lalu Rasulullah SAW bersabda: “Seutas atau dua utas tali pelana itu dari Neraka. (HR. Bukhari dan Muslim).
Adapun hadiah yang biasa diterima dari kawan dan keluarga seperti sebelum menjabat atau menjadi pegawai dan nilainya tidak meningkat secara signifikan maka itu bukanlah ghulul. Ibnu Hajar menyebutkan dalam kitab Fathul Bari bahwa Ibnu al-Munir menjelaskan bahwa dari sabda Rasulullah SAW ‘Maka adakah seandainya ia duduk di rumah ibu bapaknya’ menunjukkan bolehnya menerima hadiah jika memang sebelumnya orang itu biasa memberikan hadiah, dan hal itu jika tidak lebih dari yang biasanya.
Dan Ibnu Qidamah (541 H-620 H) dalam kitab al-Mughni ketika membahas tentang hadiah untuk hakim) juga menjelaskan bahwa tidak boleh bagi hakim itu menerima hadiah dari orang yang belum pernah memberikan hadiah kepadanya sebelum menjabat, karena biasanya hadiah itu bertujuan untuk menarik hatinya dan itu menyerupai suap.
Wallahu a’lam bish shawab.*
