Artikel

Apakah Kaki Termasuk Aurat Wanita?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bagaimana pendapat ustadz tentang memakai kaos kaki untuk menutup aurat? Sedangkan saya tinggal di rumah perkampungan yang umumnya terbuka. Apakah wajib untuk menutup aurat sampai kaki, dan harus pakai kaos kaki walaupun pergi ke warung dekat rumah? karena ilmu saya masih sangat sedikit, mohon bimbingannya ustadz. Terima kasih banyak.

Hamba Allah.

Jawab:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kaki wanita (yang dimaksud kaki di sini adalah dari mata kaki ke bawah), apakah termasuk aurat atau tidak. Jumhur ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa kaki wanita adalah aurat. Mereka berlandaskan kepada dalil dari al-Qur`an dan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِ‌هِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُ‌وجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ‌ مِنْهَا

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. Al-Nuur [24]: 31).

Dalam tafsir Ibnu katsir disebutkan bahwa Ibnu Abbas menafsirkan kalimat ‘kecuali yang biasa nampak dari padanya’ dalam ayat di atas dengan muka dan tapak tangan. Hal itu menunjukkan bahwa selain muka dan tapak tangan wanita adalah aurat

Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ ، لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ” ، فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ : فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ ؟ قَالَ : ” يُرْخِينَ شِبْرًا ” ، فَقَالَتْ : إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ ، قَالَ : ” فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لَا يَزِدْنَ عَلَيْهِ

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang memanjangkan pakaiannya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat” . Ummu Salamah berkata, “Bagaimana dengan pakaian yang dikenakan para wanita di belakang bagian bawahnya?” Beliau menjawab, “Hendaknya ia memanjangkannya sejengkal.” Ummu Salamah menimpali, “Jika begitu, kaki mereka masih terlihat”. Maka beliau menjawab, “Maka hendaknya mereka menambah sehasta dan tidak boleh lebih dari itu.” (HR. Tirmidzi dan al-Nasa`i).

Sedangkan pendapat yang kuat di kalangan ulama mazhab Hanafi mengatakan bahwa kaki wanita itu tidak termasuk aurat wanita. Dalam kitab Hasyiyah Ibnu ‘Abidin dari ulama mazhab Hanafi menjelaskan bahwa sebagaimana yang telah disebutkan dalam syarat shalat bahwa kedua kaki tidak termasuk aurat mengikut pendapat yang kuat.

Imam Nawawi dalam kitab Majmu’nya juga menyebutkan bahwa Abu Hanifah, Imam Tsauri dan al-Muzni mengatakan bahwa kedua kaki wanita itu bukanlah aurat.

Ibnu Qidamah dalam al-Mughni juga menjelaskan bahwa Abu Hanifah mengatakan bahwa kedua kaki wanita tidak termasuk aurat karena keduanya biasa terlihat maka ia seperti muka.

Dalam Ensiklopedi Fiqh Kuwait disebutkan juga ada riwayat dari Abu Hanifah yang mengatakan bahwa menampakkan kedua kaki wanita itu dibolehkan karena Allah Subhanallahu wa Ta’ala melarang untuk menampakkan perhiasan wanita kecuali yang biasa nampak darinya, dan kedua kaki wanita itu termasuk hal yang biasa nampak darinya.

Dalam masalah yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama ini, tentu keluar dari perbedaan itu dianjurkan dan lebih utama yaitu dengan mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa kaki wanita itu aurat. Namun, jika memang hal itu menyulitkan maka dibolehkan untuk tidak menutupinya.

Wallahu a’lam bish shawab.

Ustaz Bachtiar Nasir

Exit mobile version