Artikel

Zakat Fitrah, Penyempurna Puasa dan Kepedulian Sosial di Hari Raya

Oleh:

KH Bachtiar Nasir 

 

ZAKAT fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang dilaksanakan pada akhir bulan Ramadhan. Ibadah ini tidak hanya menjadi bagian dari syariat Islam, tetapi juga memiliki makna spiritual dan sosial yang mendalam bagi umat Islam dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Secara historis, zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, yakni pada tahun yang sama dengan diwajibkannya puasa Ramadhan. Kewajiban ini berlaku bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, merdeka ataupun budak, selama ia memiliki kelebihan harta dari kebutuhan dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada hari raya.

Setiap kepala keluarga berkewajiban menunaikan zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang berada di bawah tanggungannya, seperti istri dan anak-anaknya. Zakat tersebut dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Kewajiban ini ditegaskan dalam hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum untuk setiap Muslim, dan diperintahkan agar zakat itu ditunaikan sebelum kaum Muslimin keluar melaksanakan shalat Idul Fitri.

Para sahabat pada masa Rasulullah juga menunaikan zakat fitrah dengan berbagai jenis makanan pokok, seperti kurma, gandum, atau keju kering, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri. Hal ini menunjukkan bahwa inti dari zakat fitrah adalah memberikan bahan makanan kepada mereka yang membutuhkan.

Di balik kewajiban tersebut, terdapat hikmah yang sangat besar. Zakat fitrah berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadhan. Ia menjadi sarana pembersih bagi orang yang berpuasa dari berbagai kekurangan selama menjalankan ibadah, sekaligus menjadi bentuk kepedulian sosial terhadap fakir dan miskin.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan yang tidak pantas, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Karena itu, zakat fitrah sebaiknya ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri agar dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh mereka yang membutuhkan.

Adapun kadar zakat fitrah adalah satu sha’, yang setara dengan empat mud. Para ulama kemudian mengkonversikan ukuran tersebut ke dalam takaran masa kini. Sebagian ulama memperkirakan sekitar 2,5 kilogram, sementara yang lain menyebutkan sekitar 3 kilogram bahan makanan pokok seperti beras.

 

Uang atau Beras

Dalam praktiknya di Indonesia, pemerintah dan lembaga zakat biasanya menetapkan standar zakat fitrah dalam bentuk beras maupun uang yang disesuaikan dengan harga beras yang berlaku.

Para ulama memang memiliki perbedaan pendapat mengenai pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya ditunaikan dalam bentuk makanan pokok sebagaimana disebutkan dalam hadits. Sementara mazhab Hanafi membolehkan pembayaran dalam bentuk uang, dengan pertimbangan kemaslahatan bagi fakir miskin agar mereka dapat memenuhi kebutuhannya pada hari raya.

Beberapa ulama lain seperti Syaikh Ibnu Taimiyyah juga membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang apabila terdapat kebutuhan atau manfaat yang lebih besar bagi penerimanya.

Terkait waktu pelaksanaannya, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah berkaitan dengan berakhirnya puasa Ramadhan. Namun terdapat perbedaan pendapat mengenai waktu mulai wajibnya. Sebagian ulama berpendapat kewajiban itu dimulai sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan, sementara yang lain menyatakan dimulai sejak terbit fajar pada hari raya.

Meski demikian, para ulama sepakat bahwa waktu terbaik untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Bahkan para sahabat Nabi juga diketahui telah menunaikannya satu atau dua hari sebelum hari raya.

Dengan demikian, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ibadah individual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat. Melalui zakat fitrah, umat Islam diajak untuk menyucikan diri sekaligus memastikan bahwa kaum fakir dan miskin dapat merasakan kebahagiaan yang sama pada hari kemenangan.*