Artikel

Polisi, Jabatan Sipil, dan Garis Batas yang Perlu Dijaga

Oleh:

Ustaz Bachtiar Nasir

 

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) tentang keharusan anggota Polri aktif mundur atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil bukanlah keputusan biasa. Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini terasa seperti palu kecil yang mengetuk meja hukum, tetapi dentingnya terdengar jauh lebih keras di ruang demokrasi. Sebab putusan ini tidak hanya mengoreksi pasal dalam undang-undang, ia menegur sebuah kecenderungan birokrasi yang secara perlahan tetapi pasti membawa Indonesia ke wilayah yang seharusnya sudah kita tinggalkan sejak dua dekade lalu.

Selama bertahun-tahun, penempatan perwira Polri aktif di jabatan sipil dianggap lumrah. Alasannya selalu sama, kompetensi. Ada yang bilang mereka lebih sigap, lebih tegas, lebih mampu menangani tugas-tugas strategis. Pada satu sisi, alasan itu mungkin benar. Tetapi demokrasi tidak berdiri di atas kompetensi semata. Demokrasi berdiri di atas pembagian kekuasaan, etika jabatan, batas-batas wewenang, dan jaminan bahwa pejabat publik bekerja tanpa bayang-bayang komando bersenjata.

MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” telah mengacaukan substansi pasal dan membuka ruang bagi aparat bersenjata untuk masuk ke ranah sipil tanpa melepas atribut kuasa. Frasa itu, dalam pandangan MK, menimbulkan ketidakpastian hukum dan bisa mendorong praktik yang bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan netralitas.

Kehadiran polisi aktif dalam jabatan sipil bukan hanya soal pergeseran posisi, tetapi juga pergeseran logika kekuasaan. Dalam jabatan sipil, pejabat bekerja dengan basis deliberasi, diskusi, akuntabilitas, dan memaksimalkan kepentingan publik. Dalam struktur kepolisian, pejabat bekerja dengan basis komando: kepatuhan, garis instruksi, dan struktur hirarki. Dua logika itu tidak dapat menyatu dalam satu tubuh tanpa menimbulkan ketegangan. Dan ketika ketegangan itu dibiarkan, yang terancam bukan hanya birokrasi, tetapi kualitas demokrasi.

Putusan MK hadir untuk mengembalikan garis batas yang mulai kabur itu.

 

Menutup Celah Dwifungsi Baru

Sudah lama muncul kegelisahan publik bahwa Indonesia sedang mengalami gejala dwifungsi model baru—tidak sekeras masa lalu, tidak sejelas doktrin lama, tetapi hadir dalam bentuk penugasan satuan bersenjata ke jabatan strategis sipil. Di era ketika bahasa politik semakin halus, dwifungsi tak lagi lahir dari doktrin negara; ia tumbuh melalui celah-celah regulasi yang samar.

Putusan MK menutup celah itu. Jika celah ini dibiarkan, pelan-pelan institusi sipil dapat berubah menjadi perpanjangan struktur komando kepolisian. Budaya komando, yang sah dan perlu dalam institusi keamanan, bisa merembes ke ruang sipil yang seharusnya demokratis. Dan ketika budaya komando menguasai birokrasi, akal sehat publik akan kalah oleh kepatuhan struktural.

Selain itu, putusan ini menyentuh isu yang sering luput dibahas, meritokrasi ASN. Penugasan perwira aktif ke jabatan sipil sering kali berarti memotong jalur karier ASN yang telah bekerja selama puluhan tahun. Mereka yang telah membangun kompetensi dan pengalaman justru tersingkir oleh “jalur cepat” yang tak pernah tersedia bagi mereka. Putusan MK mengembalikan keadilan itu. Ia menegaskan bahwa jabatan publik adalah buah dari profesionalitas, bukan hadiah struktur komando.

Namun konsekuensinya tidak kecil. Pemerintah kini berada di persimpangan: antara menjalankan putusan MK secara konsisten atau mempertahankan kenyamanan struktur yang selama ini sudah mapan. Banyak jabatan strategis harus ditata ulang, banyak pejabat mungkin harus dipindahkan, dan resistensi dari beberapa lembaga bisa muncul. Tidak semua orang akan rela kehilangan “pejabat titipan” yang selama ini memberi rasa aman, kontrol, atau kepentingan tertentu.

Jika pemerintah tegas, putusan MK dapat memperbaiki arah demokrasi. Transparansi meningkat, lembaga sipil menjadi lebih independen, dan pengawasan publik semakin kuat. Tetapi jika pemerintah gamang, publik akan membaca itu sebagai ketidakberanian menghadapi struktur kekuasaan internal.

Pada akhirnya, putusan ini membawa pesan moral yang tak kalah penting: kekuasaan adalah titipan, bukan hak milik. Jabatan bukan fasilitas struktur komando. Dan negara tidak boleh membiarkan seseorang berdiri di dua dunia kekuasaan sekaligus, karena di saat konflik kepentingan muncul, publik berhak bertanya, kepada siapa sebenarnya loyalitas diberikan?

Putusan MK ini adalah perlindungan terhadap demokrasi, koreksi terhadap birokrasi, penegasan ulang arah reformasi, dan pengingat bahwa batas antara sipil dan aparat bersenjata tidak boleh dilebur, bahkan sedikit pun.

Kini, pertanyaan besarnya sederhana namun menentukan, beranikah pemerintah menegakkan putusan ini secara total, meski harus membongkar kenyamanan yang selama ini menghidupi struktur kekuasaan?

Jika berani, kita melangkah ke masa depan demokrasi yang lebih dewasa.

Jika tidak, putusan MK berisiko menjadi dokumen hukum yang kehilangan ruhnya dan kita kembali berjalan di jalan lama yang sudah berkali-kali kita sepakati untuk tinggalkan.*