Artikel

Masbuk, Imam Sedang Rukuk

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, bagaimana jika seorang yang datang terlambat dalam melaksanakan shalat berjamaah di masjid, dan mendapati imam sudah dan sedang ruku’. Apakah jika orang itu lansung ruku’ juga rakaat ini dihitung meskipun ia tidak sempat membaca al-Fatihah? Apakah ia bertakbir satu kali saja untuk takbiratul ihram dan ruku’ atau dua kali ustaz?

Hamba Allah.

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Membaca Al-Fatihah adalah salah satu rukun dalam shalat yang tidak boleh ditinggalkan. Jika ditinggalkan maka shalat kita menjadi tidak sah. Sebagaimana yang ditegaskan dalam banyak hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kewajiban membaca Al-Fatihah dalam shalat:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Dari ‘Ubadah bin al-Shamit bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “Tidak sah shalatnya bagi orang yang tidak membaca Fatihat al-Kitab (surat al-Fatihah)”. (HR. Bukhari dan Muslim).

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ ، قَالَ : صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُّبْحَ فَثَقُلَتْ عَلَيْهِ الْقِرَاءَةُ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ : إِنِّي لأَرَاكُمْ تَقْرءَونَ وَرَاءَ إِمَامِكُمْ ” ، قُلْنَا : إِي وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا ، وَقَالَ : فَلا تَفْعَلُوا إِلا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَإِنَّهُ لا صَلاةَ إِلا بِهَا

Dari ‘Ubadah bin al-Shamit, ia berkata, “Kami pernah melakukan sholat bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada shalat Shubuh. Beliau merasa berat untuk membaca (Alqur’an/Al-Fatihah). Setelah berpaling (selesai shalat). Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sesungguhnya aku melihat kamu sekalian membaca dibelakang imam kalian?”. Kami menjawab; “Benar ya Rasulullah”. Beliau bersabda; “Jangan kalian lakukan kecuali dalam membaca Ummu Al-Kitab (Al-Fatihah), karena tidak sah sholat bagi orang yang tidak membacanya”. (HR. Bukhari, tirmizi, ahmad dan Abu Daud).

Namun, para ulama berbeda pendapat dalam masalah apakah makmum membaca Al-Fatihah juga dalam shalat jamaah. Ada yang mengatakan bahwa makmum wajib membaca Al-Fatihah baik dalam shalat jahriyyah atau pun dalam shalat sirriyyah, ini adalah pendapat mazhab Syafi’i dan salah satu riwayat dari mazhab Hanbali. Ada juga yang mengatakan bahwa makmum tidak wajib lagi membaca al-fatihah di belakang imamnya baik dalam shalat jahriyyah atau sirriyyah, ini adalah pendapat mazhab Hanafi dan salah satu riwayat dalam mazhab Hanbali. Sedangkan sebagian lagi mengatakan bahwa makmum harus membaca Al-Fatihah dalam shalat sirriyyah, dan tidak membacanya ketika imam membaca dengan keras, ini adalah pendapat mazhab Maliki.

Tetapi jumhur ulama termasuk imam empat mazhab Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad mengatakan bahwa membaca Al-Fatihah itu tidak lagi menjadi wajib ketika seorang makmum yang masbuq (datang terlambat) dan menemui imam sedang dalam keadaan ruku’, maka disini hendaklah orang yang masbuq itu langsung ruku’ juga mengikuti imam sehingga dia bisa mendapatkan rakaat tersebut bersama imam meskipun dia tidak sempat membaca al-Fatihah. Hal itu berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abu Bakrah.

عَنْ أَبِي بَكْرَةَ ، أَنَّهُ انْتَهَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ رَاكِعٌ ، فَرَكَعَ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَى الصَّفِّ ، فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلَا تَعُدْ

Dari Abu Bakrah ra. bahwasanya dia datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang ruku. Maka ia lansung ruku’ sebelum mencapai shaf. Dan hal itu disampaikan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau bersabda padanya: “Semoga Allah menambah semangatmu dan jangan mengulanginya.” (HR. Bukhari). Dalam riwayat Abu Daud ditambahkan dalam hadits itu: bahwa ia ruku’ di belakang shaf kemudian berjalan menuju shaf.

Hal itu karena jika mendapatkan ruku’ bersama imam itu tidak mencukupi untuk mendapatkan rakaat tersebut bersama imam, maka pasti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh Abu Bakrah untuk menambah rakaat yang dia tidak bisa membaca al-Fatihah itu. Tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya melakukan hal demikian, maka itu berarti bahwa barangsiapa yang mendapatkan ruku’ bersama imam berarti dia mendapatkan rakaat tersebut.

Adapun maksud perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “jangan diulangi” dalam hadits di atas adalah jangan mengulangi perbuatan tergesa-gesa untuk mengikuti shalat jamaah. Karena dalam mendatangi shalat jamaah kita dianjurkan untuk tidak tergesa-gesa yang menyebabkan seseorang tersengal-sengal nafasnya. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

عن هُرَيْرَةَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْشُونَ عَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Dari Abu Hurairah dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika iqamat shalat sudah dikumandangkan, maka janganlah kamu mendatangi shalat dengan berlari, namun datangilah dengan berjalan secara tenang. Apa yang kamu dapati (pada imam), maka shalatlah. Dan apa yang lepas darimu, maka sempurnakanlah”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Adapun mengenai takbir, jika memungkinkan untuk melakukan dua kali takbir yaitu takbir untuk takbiratul ihram dan takbir untuk ruku’ maka hendaklah ia melakukannya karena itulah yang lebih utama. Namun, jika tidak memungkinkan karena takut akan ketinggalan rakaat tersebut maka tidak apa-apa dengan satu takbir saja yaitu untuk takbiratul ihram. Karena dalam keadaan ini berkumpul dua ibadah yang sejenis pada satu waktu maka cukup melakukan hal yang lebih utama yaitu takbiratul ihram, sebagaimana cukup dengan thawaf ifadhah tanpa harus thawaf wada’ lagi jika itu merupakan perkara terakhir yang dilakukan seorang jamaah haji.

Tetapi harus diperhatikan bahwa takbir itu harus dilaksanakan dalam keadaan berdiri tegak, tidak dalam keadaan menunduk untuk ruku’ karena takbiratul ihram itu harus dilakukan dalam keadaan berdiri tegak. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa jika seseorang mendapati imam sedang ruku’ maka hendaklah dia takbir untuk takbiratul ihram dalam keadaan berdiri lalu takbir untuk ruku’. Jika sebagian takbiratul ihram itu dilakukan dalam keadaan tidak berdiri maka shalat fardhunya itu tidak sah menurut kesepakatan ulama, begitu juga dalam sholat sunnah menurut pendapat yang kuat. Wallahu a’lam bish shawab.*

KH Bachtiar Nasir