Tiga Macam Sumpah, Hukum dan Kaffarat Jika Melanggar

Oleh:
KH Bachtiar Nasir
Bersumpah dalam Islam maksudnya adalah menguatkan sesuatu perkara yang diucapkan dengan menyebutkan nama Allah Subhanahu wa Ta’ala atau sifat-sifat-Nya. Dalam Islam, seorang muslim tidak boleh bersumpah dengan menyebut selain Allah SWT. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ.
“Sesiapa yang ingin bersumpah, maka bersumpahlah atas nama Allah atau (jika tidak) maka diamlah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ
“Barang siapa bersumpah dengan selain Allah berarti dia telah syirik.” (HR. Ahmad, Tirmizi dan Abu Daud).
Tapi Allah Ta’ala yang Maha Pemurah dan Maha Pengampun telah menegaskan dalam Kitab-Nya bahwa Dia hanya akan menghukum kita berdasarkan sumpah yang dengan sengaja kita niatkan untuk bersumpah, bukan sumpah yang tidak kita maksudkan. Allah berfirman:
لَّا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّـهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَـٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ ۗ وَاللَّـهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqarah [2]: 225).
Berdasarkan itu, para ulama membagi sumpah itu kepada tiga macam.
Pertama, sumpah yang tidak sengaja atau yang tidak dimaksudkan (al-yamin al-laghwu), yaitu sumpah yang biasa diucapkan oleh seorang muslim tanpa ada unsur kesengajaan atau yang tidak diniatkan. Hal ini biasa terjadi bagi orang terbiasa menggunakan kata “demi Allah” atau “demi Tuhan” dalam pembicaraannya. Termasuk juga ke dalam jenis ini, orang yang bersumpah terhadap suatu perkara berdasarkan perkiraannya, padahal keadaan yang sebenarnya bukan sebagaimana perkiraannya. Sumpah seperti ini tidak dianggap dan tidak wajib membayar kafarat. Diriwayatkan dalam shahih Bukhari:
قالت عائشة رضي الله عنها : أنزلت هذه الآية ( لا يؤاخذكم الله باللغو في أيمانكم ) في قول الرجل لا والله وبلى والله
‘Aisyah ra. berkata ayat ini لَّا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّـهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ diturunkan tentang perkataan seseorang yang terbiasa mengatakan “tidak demi Allah” dan “benar demi Allah”.
Kedua, sumpah yang sah (al-yamin al-mun’aqidah) yaitu sumpah untuk sesuatu yang akan datang, di mana dia bersumpah dengan menyebut nama Allah bahwa dia akan melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu. Seperti perkataan seorang muslim “demi Allah saya akan melakukan hal ini” atau “demi Allah saya akan meninggalkan atau tidak melakukan hal ini lagi”. Dalam hal ini, jika dia tidak melaksanakan sumpahnya tersebut maka dia wajib membayarnya dengan kafarah sumpah, yaitu memilih dari beberapa alternatif: memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa ia berikan kepada keluarganya, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Sesuai dengan firman Allah SWT:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّـهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَـٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّـهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah [5]: 89).
Ketiga, sumpah palsu (al-yamin al-ghamus) yaitu bersumpah dengan sengaja berbohong untuk sesuatu perkara yang telah terjadi. Seperti sumpah seorang yang saksi yang mengatakan bahwa dia tidak menerima suap atau memberi suap, padahal dia melakukan hal itu. Atau sumpah seorang penjual bahwa barangnya tidak ada cacatnya padahal dia tahu bahwa barangnya itu punya cacat.
Sumpah ini disebut dengan sumpah ghamus (menenggelamkan) karena sumpah ini akan menenggelamkan orang melakukannya di dalam neraka jahannam. Dan hukum yang melakukan sumpah ini menurut para ulama adalah ia telah melakukan perbuatan maksiat dan berdosa besar dan tidak diwajibkan baginya kafarat atas sumpah palsunya, tapi dia harus segera bertaubat dan meluruskan kembali kesaksiannya yang berdasarkan sumpah palsu tersebut. Dalam hadits Nabi SAW diriwayatkan:
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، مَا الْكَبَائِرُ ؟ ، قَالَ : الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ ، قَالَ : ثُمَّ مَاذَا ؟ ، قَالَ : ثُمَّ عُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ ، قَالَ : ثُمَّ مَاذَا ؟ ، قَالَ : الْيَمِينُ الْغَمُوسُ ، قُلْتُ : وَمَا الْيَمِينُ الْغَمُوسُ ؟ قَالَ : الَّذِي يَقْتَطِعُ مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ هُوَ فِيهَا كَاذِبٌ
“Seorang arab badui menemui Nabi SAW. dan bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah dosa-dosa besar itu? ‘ Beliau menjawab, “Menyekutukan Allah.” Dia bertanya lagi, “Setelah itu apa?” Nabi menjawab, “Mendurhakai orang tua.” Dia kembali bertanya, “Selanjutnya apa?” Nabi SAW menjawab, “Sumpah ghamus.” Kami bertanya, “Apa makna sumpah ghamus?” Beliau menjawab. “Sumpahnya yang dengan dia menguasai harta seorang muslim, padahal sumpahnya itu bohong belaka.” (HR. Bukhari).
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ: مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللَّهُ لَهُ النَّارَ ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ ” ، فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ : وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاك
Diriwayatkan dari Abu Umamah ra. bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda: “barangsiapa yang mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya (yang dusta), maka sesungguhnya Allah mewajibkan baginya neraka dan mengharamkan ke atasnya syurga.” Lalu seorang (yang hadir bersama) bertanya kepada baginda: “Sekalipun terhadap sesuatu yang remeh ya Rasulullah?” Rasulullah menjawab: “(Ya), sekalipun sebatang kayu arak (yang digunakan untuk bersiwak). (HR. Muslim).
Jika kita telah mengetahui macam-macam sumpah dalam Islam, maka bagi yang terbiasa bersumpah harus lebih memperhatikan lagi dan berhati-hati dalam bersumpah. Dan terhadap sumpah-sumpah yang telah dia ucapkan, maka dia harus berijtihad untuk mengetahui mana sumpah yang sah (al-yamin al-mun’aqidah) yang telah dia langgar, dan setelah mengetahuinya maka dia harus membayarkan kafarat untuk pelanggaran sumpah tersebut. Di mana jika sumpah itu untuk mengerjakan suatu perkara atau meninggalkan suatu perkara, maka kafarahnya hanya satu meskipun sumpahnya berkali-kali.
Tetapi kalau sumpahnya berbeda-beda maka untuk tiap sumpah dia harus membayarkan kafaratnya. Dan sekali-kali seorang muslim tidak boleh bersumpah palsu (al-yamin al-ghamus) karena itu merupakan dosa besar sebagaimana yang ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam bish shawab.
