Soal Poligami Diibaratkan dengan Perbudakan, Ini Tanggapan UBN

Oleh:
KH Bachtiar Nasir
Mengqiyaskan atau menganalogikan penghapusan poligami dengan penghapusan perbudakan dalam Islam adalah qiyas ma’a al-fariq (menganalogikan dengan sesuatu yang berbeda). Hal itu tidak dapat diterima dalam Islam, karena definisi qiyas adalah menyamakan hukum far’ (cabang) dengan hukum asal berdasarkan adanya ‘illah (yang menyebabkan adanya hukum) yang menyatukan keduanya. Maka jika tidak ada ‘illah yang menyatukan antara keduanya dalam arti ada perbedaan antara keduanya maka qiyasnya jadi tidak benar dan batal.
Perbudakan dan poligami adalah sesuatu yang berbeda. Di antara perbedaan antara perbudakan dan poligami adalah dalam perbudakan seorang budak tidak memiliki kekuasaan apapun atas dirinya, sedangkan perkawinan adalah akad antara laki-laki dan perempuan di mana kedua-duanya mempunyai hak dan kewajiban, dan akad nikah tidak menghilangkan kebebasan seorang perempuan sebagaimana perbudakan mencabut kebebasan seorang budak.
Disamping itu, Allah mensyari’atkan poligami untuk memenuhi kebutuhan manusia baik laki-laki mahupun perempuan, dan mensyaratkan keadilan di dalamnya demi untuk menjaga hak-hak dan kehormatan perempuan. Sedangkan dalam hal perbudakan, Islam sangat menganjurkan umat Islam untuk menghapuskan segala bentuk perbudakan dan membuka pintu selebar-lebarnya demi untuk membebaskan budak sehingga ia dapat kembali menjadi manusia bebas dan merdeka sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakannya serta menjadi hamba Allah yang tunduk dan patuh hanya kepada-Nya.
Sa’id Hawa mengatakan bahwa mengqiyaskan poligami dengan perbudakan adalah qiyas ma’a al-fariq karena Islam datang memang untuk membebaskan manusia dari segala bentuk perbudakan dan membuka banyak jalan untuk pembebasan budak dan menganjurkannya. Sedangkan dalam urusan poligami maka Allah SWT. telah mensyari’atkannya untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan mensyaratkan adanya keadilan.
Faishal Maulawi yang menjabat sebagai wakil ketua Majelis penelitian dan fatwa Eropa juga menegaskan bahwa dari sudut pandang ushul fiqh tidak mungkin menganalogikan poligami dengan perbudakan. Karena dari semula Islam tidak mensyari’atkan perbudakan, tetapi ia sudah berlaku dan terjadi di tengah masyarakat pada waktu itu, maka Islam kemudian mengaturnya dan membuat aturan agar bisa keluar dari sistem itu dan kembali kepada kebebasan yang diberikan Allah SWT kepada manusia ketika menciptakannya. Seluruh dunia sekarang sudah sepakat untuk menghapus perbudakan dan itulah yang dianjurkan oleh Islam. Sedangkan, dalam hal poligami yang juga ada sebelum Islam, Islam membolehkannya dan mengaturnya serta membatasinya dengan hanya membolehkan seorang laki-laki untuk menikahi 4 wanita pada satu waktu.
Dan kalau kita membolehkan penghapusan syari’at poligami yang telah ditetapkan Allah SWT. dengan tegas dalam al-Qur`an bahwa boleh dilakukan dengan syarat-syarat tertentu, dengan alasan bahwa Islam bermaksud menghilangkannya secara bertahap dan belum selesai pada zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘alahi wasallam, maka siapa yang dapat menjamin akan berhenti disitu. Sangat mungkin sekali akan muncul lagi pendapat dan pikiran yang menginginkan hukum waris dihapuskan, hukum perkawinan diubah, tata cara dan waktu ibadah haji yang Rasulullah SAW telah tegaskan: “Ambillah manasik hajimu dari aku” akan diganti sesuai dengan keinginan akal dan nafsu manusia yang ingin bebas dari hukum dan aturan Allah sehingga tidak ada lagi yang tersisa dari syari’at Allah SWT bagi hamba-hamba-Nya.
Wallahu ‘alam bish shawab.
