Bersalaman dengan Lawan Jenis

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, sebenarnya bagaimana hukumnya bersalaman dengan lawan jenis menurut Islam? Mohon penjelasannya, Ustaz.
Hamba Allah.
Jawab:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Islam sangat memperhatikan etika dan adab interaksi antara laki-laki dan perempuan untuk menjaga agar pergaulan antara laki-laki dan perempuan itu berjalan sesuai dengan aturan dan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak melampaui batas yang jika terjadi akan menjerumuskan manusia pada maksiat dan melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan di antara etika itu adalah masalah bersalaman atau berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan.
Hukum bersalaman antara laki-laki dengan perempuan ini berbeda antara antara yang mahram dengan yang bukan mahram. Adapun bersalaman dengan yang mahram maka jumhur ulama dari kalangan empat mazhab berpendapat bahwa hukumnya adalah boleh selama aman dari fitnah dan tidak takut akan timbulnya syahwat. Sebagaimana yang dicontohkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dimana beliau biasa mencium anaknya Fatimah ketika datang menemuinya dan Fatimah biasa mencium ayahnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau datang menemuinya. Begitu juga Abu bakar biasa mencium anaknya Aisyah. Dan biasanya sentuhan terhadap mahram selain di daerah aurat itu mengandung unsur kasih sayang dan silaturahim bukan unsur syahwat.
Sedangkan tentang hukum bersalaman atau berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, sebagian ulama membedakannya antara bersalaman dengan perempuan yang sudah tua dan perempuan yang masih muda.
Ulama mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa boleh hukumnya seorang laki-laki bersalaman dengan perempuan yang sudah tua yang tidak lagi bersyahwat dan laki-laki tidak lagi memiliki syahwat terhadapnya. Begitu juga perempuan bersalaman dengan laki-laki yang sudah tua serta laki-laki tua bersalaman dengan perempuan tua selama semua itu aman dari syahwat dari salah satu di antara mereka. Mereka beralasan bahwa keharaman bersalaman itu adalah karena takut akan fitnah, karena itu jika salah seorang yang bersalaman itu adalah orang yang tidak lagi mempunyai syahwat terhadap lawan jenisnya dan lawan jenisnya tidak lagi tertarik terhadapnya maka pada kondisi ini tidak ada unsur fitnah.
Sedangkan ulama mazhab Maliki dan Syafi’i tidak membedakan antara bersalaman dengan perempuan tua atau muda. Mereka menegaskan bahwa hukumnya adalah haram tanpa membedakan tua dan mudanya karena dalilnya bersifat umum tidak ada pengkhususan.
Adapun bersalaman antara laki-laki dengan perempuan yang masih muda, maka hampir semua ulama, khususnya dari kalangan mazhab yang empat, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan hambali sepakat bahwa hukumnya adalah haram. Hal itu derdasarkan dalil-dalil berikut:
- Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah tentang bagaimana perempuan-perempuan mukmin membai’at Nabi SAW.
عن عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ ، أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَتْ : كَانَتِ الْمُؤْمِنَاتُ إِذَا هَاجَرْنَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُمْتَحَنَّ بِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلا يَسْرِقْنَ وَلا يَزْنِينَ سورة الممتحنة آية 12 ، إِلَى آخِرِ الْآيَةِ ، قَالَتْ عَائِشَةُ : فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ فَقَدْ أَقَرَّ بِالْمِحْنَةِ ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَقْرَرْنَ بِذَلِكَ مِنْ قَوْلِهِنَّ ، قَالَ لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” انْطَلِقْنَ فَقَدْ بَايَعْتُكُنَّ ” ، وَلَا وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلَامِ ، قَالَتْ عَائِشَةُ : وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى النِّسَاءِ قَطُّ إِلَّا بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى ، وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ ، وَكَانَ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ قَدْ بَايَعْتُكُنَّ كَلَامًا
‘Urwah bin al-Zubair meriwayatkan bahwa Aisyah istri Nabi SAW. berkata, “Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah SAW. maka mereka diuji dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya), “Wahai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….” (Surat Al Mumtahanah: 12).
Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”. Namun, demi Allah! beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau.
‘Aisyah berkata, “Rasulullah SAW. tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan seorang perempuan pun. Ketika bai’at, beliau hanya membaiat mereka melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (Riwayat Muslim).
Dalam Syarh Muslim, Imam Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa bai’at wanita dengan ucapan, bukan dengan menyentuh tangan. Ibnu Katsir dalam kitab tafsirya juga menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa bai’at wanita itu dengan ucapan tanpa dengan menyentuh tangan.
- Hadits yang mengandung ancaman bagi yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya
عن معقل بن يسار عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
Ma’qal bin Yasar meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda, “lebih baik kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Riwayat Thabrani dan Baihaqi).
Hadits di atas mengandung ancaman yang sangat keras terhadap mereka yang menyentuh wanita yang tidak dihalalkan bagi mereka, dan bersalaman adalah bagian dari menyentuh.
- Qiyas atau menganalogikan menyentuh dengan melihat. Para ulama, berdasarkan banyak hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sepakat bahwa melihat wanita yang bukan mahram secara sengaja dan tidak ada alasan syar’i hukumnya adalah haram. Jika melihat saja dilarang dan diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala karena dapat menimbulkan godaan syahwat. Apalagi menyentuh dan bersamalan, tentu godaannya lebih kuat daripada pengaruh pandangan mata.
Imam Nawani dalam kitab Majmu’nya menjelaskan bahwa para ulama mazhab Syafi’i menegaskan bahwa setiap yang diharamkan untuk dipandang, maka haram untuk disentuh. Bahkan menyentuh itu lebih dilarang karena kita dibolehkan untuk melihat wanita yang ingin kita nikahi tetapi kita tidak diperbolehkan untuk menyentuhnya.
Tetapi sebagian ulama pada zaman sekarang, seperti Syaikh Yusuf al-Qaradhawi lebih condong kepada hukum bolehnya bersalaman antara laki-laki dengan wanita yang bukan mahramnya jika memang diperlukan selama itu aman dari fitnah. Seperti orang yang baru kembali dari perjalanan jauh, seorang kerabat laki-laki berkunjung kepada kerabat wanita yang bukan mahramnya atau sebaliknya, lebih-lebih jika pertemuan itu setelah lama tidak berjumpa.
Dan beliau menekan dua hal dalam masalah ini. Pertama, bersalaman itu hanya boleh ketika tidak ada unsur syahwat dan aman dari fitnah. Apabila dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap salah satunya, atau disertai syahwat dan taladzdzudz (menikmati secara syahwat) dari salah satunya maka keharaman bersalaman pada kondisi ini tidak diragukan lagi. Bahkan jika kedua syarat itu, yaitu tidak adanya unsur syahwat dan aman dari fitnah tidak terpenuhi maka bersalaman dengan wanita-wanita yang mahram pun, seperti bibi, saudara perempuan sepersusuan, anak tiri, mertua atau yang lainnya hukumnya adalah haram.
Kedua, dalam bersalaman itu hendaklah sebatas kebutuhan saja, seperti antar kerabat dan besanan yang antara mereka ada hubungan yang erat dan akrab. Tidak baik untuk memperluas di luar itu, demi untuk menutup pintu kerusaka, menjauhi hal-hal syubhat, untuk kehati-hatian dan untuk meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang tidak pernah bersalaman dengan wanita manapun. Dan seorang muslimah dan muslim yang komit terhadap ajaran agamanya tidak akan memulai untuk bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
Dan beliau menegaskan bahwa beliau menetapkan hal ini untuk dilaksanakan oleh orang yang memerlukannya tanpa merasa telah mengabaikan agamanya, dan bagi orang yang melihatnya tidak usah mengingkarinya selama hal itu masih dalam masalah yang ada kemungkinan untuk berijtihad. Wallahu a’lam bish shawab.*
KH Bachtiar Nasir
