Artikel

Porsi Pembagian Daging Kurban

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, saya baca untuk bagian kurban adalah 1/3 untuk yang berkurban, 1/3 untuk dibagikan, 1/3 untuk disedekahkan. Itu maksudnya berarti orang yang berkurban dapat 2/3 kah? Jika sapi yang patungan bertujuh, maka bagaimana hitungannya. Sebenarnya apakah ada kekhususan untuk pembagian dalam berkurban?

Hamba Allah.

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لِّيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُ‌وا اسْمَ اللَّـهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَ‌زَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ‌

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (Surat Al-Hajj [22]: 28).

Dalam ayat ini Allah Ta’ala memerintahkan untuk orang yang berkurban atau menyembelih binatang ternak karena Allah SWT untuk memakan sebagian dari daging hewan kurban itu dan mensedekahkan sebagian yang lain kepada orang yang sengsara dan fakir miskin.

Dalam ayat berikut, Allah SWT juga memerintahkan hal yang demikian.

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ‌ اللَّـهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ‌ ۖ فَاذْكُرُ‌وا اسْمَ اللَّـهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ‌

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (Surat Al-Hajj [22]: 36).

Jumhur ulama menjelaskan bahwa perintah dalam ayat ini bukan suatu kewajiban, tetapi bersifat anjuran sehingga hal itu sunnah dilakukan. Sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau pernah menyimpan daging kurbannya dan tidak membagikannya untuk bekal dalam perjalanan beliau.

عَنْ ثَوْبَانَ ، قَالَ : ذَبَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحِيَّتَهُ ، ثُمَّ قَالَ يَا ثَوْبَانُ : ” أَصْلِحْ لَحْمَ هَذِهِ ” ، فَلَمْ أَزَلْ أُطْعِمُهُ مِنْهَا حَتَّى قَدِمَ الْمَدِينَةَ

Dari Tsauban ra. ia berkata, “Rasulullah SAW. menyembelih hewan kurban lalu bersabda, “Wahai Tsauban, simpanlah daging hewan kurban ini dengan baik”’ Saya pun terus memberi makan untuk beliau dari daging kurban tersebut hingga beliau tiba di Madinah.” (Riwayat Muslim).

Untuk pembagian daging hewan kurban kita, sebagian ulama mengatakan bahwa sunnah hukumnya untuk membagi daging hewan kurban itu menjadi tiga bagian: sepertiga untuk dimakan sekeluarga, sepertiga untuk dihadiahkan kepada kerabat atau tetangga dan sepertiga lagi untuk disedekahkan kepada fakir miskin.

Ibnu Qidamah menjelaskan dalam kitabnya al-Mughni bahwa dalil kita dalam masalah itu adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas tentang sifat kurban Nabi Muhammad SAW, ia berkata bahwa Nabi SAW memberikan kepada keluarganya sepertiga, dan memberikan sepertiganya sebagai makan kepada tetangganya yang fakir, dan mensedekahkan sepertiganya kepada orang yang minta-minta. (Riwayat Abu Musa al-Isfahani dalam kitab al-Wazha`if).

Dalam kitab al-Mughni juga disebutkan bahwa Imam Ahmad mengatakan kami mengikuti hadits Ibnu Mas’ud yang menjelaskan bahwa orang yang berkurban memakan hewan kurbannya sepertiga, memberi makan orang yang ia inginkan sepertiga dan mensedekahkan sepertiganya kepada fakir miskin.

Sebagian ulama berpendapat bahwa kurban itu dibagi dua setengah dimakan dan setengah lagi disedekahkan sebagaimana yang disebutkan dalam ayat-ayat di atas, dimana Allah SWT memerintahkan bagi yang berkurban untuk memakan sebagian daging hewan kurbannya dan mensedekahkan sebagian yang lain.

Dalam syarah Shahih Muslimnya, Imam Nawawi menjelaskan bahwa dianjurkan untuk mensedekahkan sebagian besar daging hewan kurban, dan paling tidak dimakan sepertiga, disedekahkan sepertiga dan dihadiahkan sepertiga.

Tetapi, pembagian itu bukan suatu keharusan atau menjadikan berdosa orang yang tidak melakukannya. Pembagian seperti itu merupakan sunnah. Jadi kita boleh memakan untuk kita dan keluarga kurang dari sepertiga dan mensedekahkan sisanya. Atau memakan lebih banyak dari sepertiga dan mensedekahkan sisanya.

Wallahu a’lam bish shawab.

KH Bachtiar Nasir