Surat An-Nisa Ayat 129 Larang Poligami?

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, ada sebagian dari kalangan umat Islam yang memahami surat An-Nisa` ayat 129 yang menjelaskan bahwa kita tidak akan dapat berlaku adil terhadap istri-istri kita walaupun kita sangat ingin melakukannya, sebagai larangan bagi umat Islam untuk berrpoligami. Karena poligami dibolehkan dengan syarat adil sedangkan Allah menegaskan bahwa kita tidak akan dapat berlaku adil, benarkah pemahaman itu, Ustaz?
Hamba Allah
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Dalam Islam diperbolehkan bagi seorang muslim untuk berpoligami dengan syarat bisa berlaku adil terhadap istri-istri. Sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (Surat An-Nisa` [4]: 3).
Adapun ayat 129 dari surat An-Nisa` itu adalah:
وَلَن تَسْتَطِيعُوا أَن تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِن تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّـهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Surat An-Nisa` [4]: 129).
Adanya ayat 129 dari surat al-Nisa` itu tidak menjadi halangan bagi Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya serta ulama setelah mereka untuk melakukan dan membolehkan poligami bagi umat Islam. Hal itu menunjukkan bahwa adil yang dimaksud dalam kedua ayat itu adalah berbeda.
Syaikh Yusuf al-Qaradawi ketika ditanya tentang hal ini, menjelaskan bahwa menjadikan ayat Alquran ini sebagai dalil dalam masalah ini adalah pengambilan dalil yang tidak bisa diterima dan merupakan distorsi pemahaman terhadap ayat Alquran. Dan mengandung tuduhan terselubung terhadap Nabi Muhammad dan para sahabatnya bahwa mereka tidak memahami Alquran atau mereka memahaminya namun melanggarnya secara sengaja.
Ayat ini sebenarnya menegaskan bahwa keadilan yang mutlak dan sempurna antara istri-istri adalah sesuatu yang tidak mungkin dilakukan mengikut tabiat dasar manusia. Karena keadilan yang sempurna itu menuntut persamaan di antara semua istri dalam semua hal termasuk kecenderungan dalam hati dan syahwat seksual dan hal itu di luar kuasa manusia. Karena biasanya ia lebih mencintai salah satu daripada yang lainnya dan lebih cenderung kepada salah satunya daripada yang lain, dan hati manusia ada di tangan Allah yang bisa dibolak-balikannya sesuai kehendak-Nya.
Ayat yang mereka jadikan dalil ini sendiri yang membantah pendapat mereka, di mana kalau mereka mentadabburinya maka mereka akan menemukan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mengizinkan poligami dengan syarat bisa adil. Kemudian Allah menjelaskan adil yang dimaksud dalam ayat tersebut dengan mengatakan: “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)”.
Karena itulah setelah melakukan pembagian di antara istri-istrinya dalam urusan lahiriyah seperti nafkah, pakaian dan bermalam, Nabi SAW kemudian berkata: “Ya Allah inilah pembagianku dalam hal yang aku mampu, maka janganlah kamu menyiksaku atas apa yang Kamu miliki dan tidak aku miliki” yaitu urusan hati.
Urusan hati inilah yang manusia tidak mampu untuk berlaku adil di dalamnya. Hal itu termasuk wilayah yang dimaafkan Allah karena Dia tidak akan meminta pertanggungjawaban manusia dalam hal yang tidak dia mampu melakukannya. Maksud ayat itu juga adalah bahwa sebagian kecenderungan itu diampuni yaitu kecenderungan hati.Wallahu ‘alam bish shawab.*
KH Bachtiar Nasir
