Puasa di Negeri yang Siangnya Panjang

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya berkesempatan bermukim di Denmark. Magrib di sana pukul 22:00 dan shalat Subuh pukul 04:00. Masalahnya adalah berat sekali bagi saya untuk berpuasa selama 18 jam. Apakah jadwal puasa saya harus mengikut jadwal shalat juga jika saya mengikuti negara terdekat yang normal misalnya Mekkah? Apakah boleh jika jadwal shalat saya mengikuti daerah di mana saya berada sedangkan puasa saya mengikuti Mekkah?
Hamba Allah.
Jawab:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Puasa merupakan ibadah yang mempunyai aturan dan ketentuannya sendiri yang telah ditetapkan oleh Allah Ta’ala. Begitu juga dengan ibadah shalat. Dimana, ibadah puasa harus dilaksanakan selama sebulan penuh di bulan suci Ramadhan dari mulai terbit fajar sampai terbenam matahari. Begitu juga dengan kewajiban shalat yang sudah ditetapkan sesuai dengan waktunya masing-masing. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّـهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّـهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّـهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (Surat Al-Baqarah [2]: 187).
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (Surat An-Nisa` [4]: 103).
Waktu shalat itu kemudian dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam yang menjelaskan awal waktu shalat dan akhir waktunya.
Ketentuan syariat Islam yang yang berlandaskan Alquran dan sunnah Rasulullah itu bersifat universal untuk seluruh umat manusia sepanjang masa. Namun, sesuai dengan kaidah-kaidah syariat Islam yang mudah dilaksanakan, fleksibel dan tidak menyulitkan seorang hamba untuk menjalankannya. Maka ketentuan waktu shalat dan puasa berdasarkan ayat dan hadits Nabi itu tidak berlaku untuk seluruh daerah bumi. Tetapi hanya berlaku di zona bumi yang normal, yang perbedaan waktu siang dan malamnya relatif kecil seperti daerah di sepanjang katulistiwa dan daerah tropis.
Sedangkan untuk wilayah yang sudah dekat ke daerah kutub baik utara maupun selatan, termasuk daerah kutub itu sendiri yang perbedaan waktu siang dan malamnya sangat besar, maka ada ketentuan hukumnya sendiri yang berbeda dengan ketentuan di wilayah yang normal. Disini para ulama berbeda pendapat mengenai ketentuan ibadah puasa dan shalat bagi kaum muslimin yang berada di wilayah-wilayah yang dekat dengan kutub tersebut. Karena ini adalah masalah ijtihadiyah yang tidak nasnya yang jelas. Para ulama ushul dan fikih menegaskan bahwa nas-nas umum yang terdapat dalam Alquran dan hadits adalah untuk keadaan biasa yang normal dalam kehidupan manusia pada umumnya.
Dalam masalah ini majma’ fiqh al-Islami (organisasi ulama dari negara-negara OKI) dalam sidangnya di Mekkah pada tahun 1406 H telah memutuskan beberapa hal manyangkut permasalahan ini, dan keputusan itu didukung oleh Majlis Eropa untuk Fatwa dan Research yang diketuai oleh Syaikh Yusuf al-Qaradhawi, dan juga sesuai dengan fatwa hai`ah kibar ulama Saudi Arabia. Di antara keputusannya adalah membagi daerah yang dekat dengan kutub itu kepada tiga zona wilayah.
Pertama, wilayah yang terletak antara garis 45 derajat dan 48 derajat lintang utara maupun lintang selatan, yaitu wilayah yang masih mengalami pergantian malam dan siang dalam satu hari dalam kurun waktu 24 jam, meski panjangnya siang sangat singkat sekali atau sebaliknya panjang sekali. Untuk wilayah ini maka bagi penduduknya waktu puasa dan juga shalat tetap sesuai dengan aturan baku dalam syariat Islam. Puasa tetap dimulai sejak masuk waktu shubuh (terbitnya fajar).
Dan waktu berbukanya tetap pada saat matahari tenggelam meskipun itu merupakan waktu yang sangat lama. Hal itu sesuai dengan nash Alquran dan Hadits Nabi yang menjelaskan waktu puasa dan shalat pada umumnya. Tetapi jika seseorang merasa tidak mampu atau khawatir akan membayakan dirinya jika dia berpuasa dalam waktu yang lama, maka disini dia dibolehkan untuk berbuka dan mengganti puasa yang ia tinggalkan itu di waktu lain yang ia mampu. Seperti pada waktu musim dingin yang siangnya lebih singkat dari waktu malamnya.
Kedua, wilayah yang terletak antara garis 48 derajat dan 66 derajat lintang utara maupun selatan, yaitu wilayah yang pada waktu tertentu tidak mengalami hilangnya mega merah (syafaqul ahmar) sampai datangnya waktu subuh. Sehingga tidak bisa dibedakan antara mega merah saat maghrib dengan mega merah saat subuh. Untuk wilayah ini maka yang dilakukan adalah menyesuaikan waktu shalat Isya saja dengan waktu di wilayah lain yang terdekat yang masih mengalami hilangnya mega merah maghrib. Begitu juga waktu untuk imsak puasa, disesuaikan dengan wilayah yang terdekat yang masih mengalami hilangnya mega merah maghrib dan masih bisa membedakan antara dua mega itu sehingga diketahui waktu terbitnya fajar sebagai petanda waktu subuh.
Ketiga, wilayah yang terletak antara garis 66 derajat hingga wilayah kutub baik utara maupun selatan, yaitu wilayah yang pada bulan-bulan tertentu mengalami siang selama 24 jam dalam sehari. Dan sebaliknya, pada bulan-bulan tertentu akan mengalami sebaliknya, yaitu mengalami malam selama 24 jam dalam sehari. Atau wilayah yang matahari sama sekali tidak terbenam selama musim panas, dan tidak muncul sama sekali di musim dingin sehingga siangnya terus menerus selama enam bulan, atau malamnya terus menerus selama enam bulan juga. Untuk wilayah ini maka jadwal shalat dan puasanya disesuaikan dengan jadwal shalat dan puasa di wilayah yang terdekat dengannya di mana masih ada pergantian siang dan malam setiap harinya, yaitu wilayah yang masuk zona pertama.
Hal itu berdasarkan analogi terhadap hadits Nabi SAW. yang panjang tentang Dajjal yang menjelaskan:
قُلْنَا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا لَبْثُهُ فِي الْأَرْضِ ؟ ، قَالَ : ” أَرْبَعُونَ يَوْمًا يَوْمٌ كَسَنَةٍ ، وَيَوْمٌ كَشَهْرٍ ، وَيَوْمٌ كَجُمُعَةٍ وَسَائِرُ أَيَّامِهِ كَأَيَّامِكُمْ ” ، قُلْنَا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَذَلِكَ الْيَوْمُ الَّذِي كَسَنَةٍ أَتَكْفِينَا فِيهِ صَلَاةُ يَوْمٍ ؟ ، قَالَ : لَا اقْدُرُوا لَهُ قَدْرَهُ
Kami berkata: “Ya Rasulullah, berapa lama masa tinggalnya di atas dunia?” Beliau bersabda: “40 hari. Satu hari bagaikan satu tahun, satu hari bagaikan satu bulan, dan satu hari bagaikan satu minggu dan selain itu harinya sama dengan hari biasa.” Kami mengatakan: “Ya Rasulullah, bagaimana kalau satu hari bagaikan satu tahun, apakah cukup bagi kita untuk melaksanakan shalat satu hari?” Rasulullah bersabda: “Tidak, tetapi ukurlah kadarnya.” (Riwayat Muslim).
Dimana dalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menganggap hari yang lamanya sama seperti setahun atau sebulan itu cukup hanya dengan shalat lima waktu, tetapi Nabi mewajibkan shalat lima waktu tiap 24 jam dan membagi waktunya sebagaimana mereka melakukan pada hari-hari biasa.
Tetapi sebagian ulama yang lain seperti Syaikh Musthafa al-Zarqa`, Syaikh Jad al-Haq (Mantan Syaikh al-Azhar), dan mufti-mufti mesir seperti Syaikh Sayyid Thantawi, Syaikh Nasir Faridh Wasil dan Syaikh Ali Jum’ah berpendapat bahwa mengharuskan seorang muslim untuk berpuasa lebih dari 18 jam bahkan hingga 20 jam sehari merupakan hal yang sangat menyusahkannya. Dalam syariat Islam tidak ada yang menyusahkan seorang mukallaf.
Bahkan mungkin seseorang melakukan puasa di musim panas dari terbit fajar hingga terbenam matahari selama 23 jam. Atau sebaliknya di musim dingin, dia berpuasa hanya selama 1 jam. Oleh karena itu untuk wilayah yang perbedaan antara waktu siang dan malamnya sangat mencolok dan ekstrim itu, mereka berpendapat bahwa waktu puasa dan shalatnya mengikuti jadwal yang ada di Mekkah dan Madinah. Karena Mekkah dan Madinah adalah tempat turunnya wahyu dan munculnya Islam pertama kali. Dimana kota Mekkah tidak hanya menjadi kiblat tapi juga sebagai standar untuk menentukan waktu ketika ia tidak berjalan normal.
Mengikut pendapat sebagian besar ulama zaman sekarang yang tergabung dalam majma’ fiqh al-Islam, Majelis Eropa untuk fatwa dan Research dan Hai`ah kibar ulama Saudi Arabia, maka bagi umat Islam yang pada saat bulan Ramadhan berada di wilayah yang waktu siangnya lebih panjang dari waktu malamnya, tetapi masih ada pergantian siang dan malam selama 24 jam dalam sehari itu, ia tetap harus menjalankan puasanya dan waktu shalatnya sebagaimana yang ditegaskan dan dijelaskan dalam al-Qur`an dan Hadits Nabi SAW, baik waktunya itu panjang maupun singkat. Tetapi, kalau memang ia tidak kuat untuk melakukan puasa dalam jangka waktu yang lama itu maka dia boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan puasa pada bulan lainnya.
Wallahu a’lam bish shawab.*
KH Bachtiar Nasir
